MEMUTUSKAN : 3 PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 1991 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA PADA PEMBENTUKAN PERSEROAN TERBATASPT. PEMBANGUNAN JAYA ANCOL. Pasal I Ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1991 tentang Penyertaan Modal Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Pembentukan Perseroan Terbatas PT. Pembangunan Jaya Ancol, cliubah sehingga berbunyi sebagai berilrut : Pasa13
(1)Daerah melakukan penyertaan modal awal pada pembentukan Perseroan dalam bentuk :
a.bidang tanah Hak Guna Bangunan (HGB) No. 649 seluas 16.407 m2 (enam belas ribu empat ratus tujuh meter persegi) sisa terletak di Kelurahan Sunter Agung, Kota Administrasi Jakarta Utara tercatat atas nama PT. Regional Enginering & Alumunium Manufacturing & Co. disingkat PT. REAM; .
b.bidang tanah Hak Guna Bangunan (HGB) No. 112 seluas 51.740 m2 (lima puluh satu ribu tujuh ratus empat puluh meter persegi) sisa terletak di Kelurahan Tugu,Kota Administrasi Jakarta Utara tercatat atas nama perseroan terbatas PT. Pembangunan Jaya;
c.bidang tanah H<:<k Pengelolaan (HPL) No.1/Ancol peta situasi No.12/1987 tanggal 2-2-1987. seluas 4.779.120 m2 (empat juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu seratus dua puluh meter persegi), terletak di Kelurallan Ancol, Kota Administrasi Jakarta Utara tercatat atas nama Pemerintah Daerah, termasuk tanah bekas rencana Pekan Raya Jakarta (PRJ) climana dari tanah bekas rencana Pekan Raya Jakarta (PRJ) tersebut akan clikurangi sejumlah luas tertentu oleh Pemerintah Daerah untuk diserahkan kepada Departemen Perhubungan, dan sejumlah luas tertentu untuk penyediaan fasilitas umum; dan
d.bangunan-bangunan dan kekayaan lainnya yang climiliki Pemerintah Daerah yang berasal dari Badan Pelaksana Pembangunan Proyek Ancol termasuk bidang tanah dan bangunan Graha Wisata Remaja Jaya Ancol seluas lebih kurang 11,62 Ha (sebelas koma enam dua hektar).
(2)Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk secara bersama antara Pemerintall Daerah dan Perseroan Terbatas PT. Pembangunan Jaya dengan pembagian saham yang climiliki oleh Pemerintah Daerah dan Perseroan Terbatas PT. Pembangunan Jaya. 4
(3)Perbandingan modal awal Daerah dan Perseroan Terbatas PT. Pembangunan Jaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)ditetapkan sebagai berikut :
a.Saham Daerah 80% (delapan puluh perst'n); dan
b.Saham Perseroan Terbatas PT.Pembangunan Jaya 20% (dua puluh persen).
(4)Dalam hal Pemerintah Daerah menghendaki adanya percepatan pertumbuhan Perseroan, Pemerintah Daerah dapat menambahkan modal senilai Rp. 3.500.000.000.000,00 (tiga triliun lima ratus miliar rupiah) dengan cara dan bentuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan nominal saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam anggaran dasar. PasallI Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 11 SeptembtJr 2014 GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, Ttd. JOKO WIlJODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal12 September 2014 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, TId. SAEFULLAH LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2014 NOMOR 112 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BJRedtlit:J·~~~ SEKRETARIAT DAERAH PROVINpt.E>iE-AA~[~HUSUS IBUKOTA JAKARTA, '(~ ~v~ ~ JAYARAYA ~ ! lIP.~ )i;l)~\' 1. * ~SRI' AYU <l'~ !/1,Po ~fl.~"f'l~ 985032003 ~~~ NOREG PE~;>DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA: (16/2014) 5 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 16 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 1991 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA PADA PEMBENTUKAN PERSEROAN TERBATAS (PT) PEMBANGUNAN JAYA ANCOL,
1.UMUM Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai saaf ini telah menyetorkan modal sebesar Rp. 17.241.759.835,00 (Tujuh belas miliar dua ratus empat puluh satu juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu' delapan ratus tiga puluh lima rupiah), dalam bentuk 4 (empat) bidang tanah. Dalam rangka pengembangan usaha sesuai reneana jangka panjang perusahaan dan untuk mendukung program Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam pengembangan bidang rekreasi dan pengembangan lahan, maka perlu dilakukan penambahan penyertaan modal sebesar Rp 3.500.000.000.000,00 (tiga triliun lima ratus miliar rupiah). Sehubungan dengan hal tersebut maka perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1991 tentang Penyertaan Modal Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Pembentukan Perseroan Terbatas Pembangunan Jaya Aneo!. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Pasal 3 Cukup jelas. PasalII Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 1015