DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2014

Nomor
1
Tahun
2014
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
130

Ringkasan

Peraturan ini antara lain mengatur tentang Ketentuan umum Penyelenggaraan Jalan berkeselamatan; Asas, Tujuan dan Ruang lingkup Penyelenggaraan Jalan Berkeselamatan; Penyelenggaraan Jalan berkeselamatan; Prasarana Jalan; Laik Fungsi Jalan; Pembiayaan; Ketentuan Penyidikan; ketentuan sanksi; Dalam hal jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah dan/atau Kabupaten/Kota mempunyai nilai strategis bagi Pemerintah Provinsi, maka penyelenggaraannya dapat dikerjasamakan antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Isi peraturan

Teks130PDFHirarki

Memuat teks peraturan…