DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 8 Tahun 2015

Nomor
8
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
269

Ringkasan

Lingkup pengaturan penyelenggaraan jalan kabupaten mencakup: a. penyelenggaraan jalan kabupaten; b. penyelenggaraan jalan desa; c. rencana umum jaringan jalan; d. rencana induk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan kabupaten; e. peran, bagian-bagian dan pemanfaatan bagian jalan kabupaten; f. status dan fungsi jalan; g. penetapan dan pengendalian kelas jalan; i. perlengkapan jalan; j. fasilitas parkir; k. fasilitas pendukung; l. pengadaan tanah; m. izin, dispensasi dan rekomendasi pemanfaatan jalan. n. manajemen dan rekayasa lalu lintas; o. analisis dampak lalu lintas; p. manajemen kebutuhan lalu lintas; q. forum lalu lintas; r. laik fungsi jalan; s. dampak lingkungan; t. peran masyarakat; u. larangan; v. sanksi administratif; w. ketentuan penyidikan; dan x. ketentuan pidana.

Isi peraturan

Teks269PDFHirarki

Memuat teks peraturan…