DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 2 Tahun 2015

Nomor
2
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
81

Ringkasan

1. Jalan umum dikelompokkan dalam sistem jaringan jalan, fungsi jalan, status jalan, dan kelas jalan. 2. Jalan umum menurut statusnya dikelompokkan atas: a. jalan nasional; b. jalan provinsi; c. jalan kabupaten; d. jalan kota; dan e. jalan desa. 3. Bagian-bagian jalan meliputi ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan. 4. Badan jalan hanya diperuntukkan bagi pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan.

Isi peraturan

Teks81PDFHirarki

Memuat teks peraturan…