1.Daerah adalah Kabupaten Bangkalan.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerin tahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan Daerah
3.Bupati adalah Bupati Bangkalan.
4.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan Daerah.
5.Dinas adalah Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ka bu paten Bangkalan.
6.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan dan/atau anak penyandang disabilitas.
7.Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
8.Penyelenggaraan Perlindungan Anak adalah upaya untuk pencegahan, pengurangan resiko, dan penanganan korban dan/atau pelaku anak yang terdiri dari pengelolaan data dan informasi kesejahteraan sosial dan keluarga, perubahan perilaku yang berpihak pada anak, fasilitasi dalam proses peradilan dan penyelrasan progam kerja.
9.Kabupaten Layak Anak adalah Kabupaten yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui penginetgrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program, dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak.
10.Perlindungan khusus adalah perlindungan yang diberikan kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan, perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.
11.Hak anak adalah bagian dari hak asasi man usia, yang meliputi hak untuk hidup, tumbuh kembang, dilindungi, berpartisipasi, yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orangtua, keluarga, masyarakat, Pemerin tah dan negara.
12.Kekerasan Terhadap Anak adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, mental, seksual, psikologi, termasuk penelantaran dan perlakuan buruk yang mengancam integritas tubuh dan merendahkan martabat anak yang dilakukan oleh pihak-pihak yang seharusnya bertanggungjawab atas anak tersebut atau mereka yang memiliki kuasa atas anak tersebut, yang seharusnya dapat dipercaya dan/ a tau masyarakat pada umumnya.
13.Eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/ atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil.
14.Perlakuan salah adalah tindakan atau perlakuan yang dapat menyebabkan dampak buruk atau yang menyebabkan anak dalam kondisi tidak sejahtera, tidak terhormat martabatnya, dan/ a tau terancam keselamatannya, termasuk di dalamnya semua bentuk perlakuan fisik, seksual, emosi atau mental.
15.Penelantaran anak adalah tindakan sengaja atau tidak sengaja yang mengakibatkan tidak terpenuhi kebutuhan dasar anak untuk tumbuh kembang secara fisik, intelektual, emosional, sosial dan spiritual.
16.Partisipasi anak adalah keterlibatan anak dalam proses pengambilan keputusan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan dirinya dan dilaksanakan atas kesadaran, pemahaman serta kemauan bersama sehingga anak dapat menikmati hasil atau mendapatkan manfaat dari keputusan tersebut. 1 7. Pencegahan adalah semua tindakan yang diambil Pemerintah dan masyarakat untuk mencegah terjadinya segala bentuk kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah, dan penelantaran dalam semua situasi kehidupan anak termasuk anak yang berhadapan dengan hukum dan anak dalam situasi darurat.
18.Anak berisiko adalah anak yang rentan menjadi korban/pelaku kekerasan fisik dan/atau mental, korban eksploitasi ekonomi maupun seksual, korban penculikan, pekerja anak, anak jalanan, korban perdagangan orang, berhadapan dengan hukum, korban penelantaran, dan penyandang disabilitas, perokok, pengguna minuman keras, narkoba dan psikotropika, melakukan seks bebas dan terinfeksi HIV/ AIDS serta perlakuan salah lainnya.
19.Pengurangan risiko kerentanan adalah semua langkah yang diambil Pemerintah Kabupaten dan masyarakat untuk melakukan intervensi awal dan deteksi dini atas adanya gejala masalah yang dihadapi anak dan keluarga dalam kondisi rentan terjadinya segala bentuk tindakan kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah, dan penelantaran dalam semua situasi kehidupan anak termasuk anak yang berhadapan dengan hukum dan anak dalam situasi darurat.
20.Penanganan korban adalah semua langkah yang diambil Pemerintah Kabupaten dan masyarakat dalam menangani anak yang telah mengalami kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran dalam semua situasi kehidupan anak termasuk anak yang berhadapan dengan hukum dan anak dalam situasi darurat.
21.J aminan Kelangsungan Pendidikan adalah setiap anak berhak mendapatkan pendidikan tanpa diskriminasi baik pendidikan luar biasa maupun pendidikan inklusi.
22.Pelayanan Terpadu adalah serangkaian kegiatan untuk melaksanakan pemenuhan hak-hak anak serta perlindungan bagi anak korban kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah, penelantaran, dan anak yang berhadapan dengan h ukum yang dilaksanakan secara bersama-sama oleh instansi atau lembaga terkait sebagai satu kesatuan penyelenggaraan, upaya pencegahan, pelayanan kesehatan, rehabilitasi psikososial, pemulangan, reintegrasi sosial, dan bantuan hukum bagi anak korban kekerasan maupun anak yang berhadapan dengan hukum.
23.Rehabilitasi Sosial adalah pelayanan yang ditujukan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seorang anak yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
24.Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum dan/atau advokat untuk melakukan pendampingan terhadap anak yang menjadi saksi dan/ atau korban dan/ atau pelaku tindak kekerasan dan/atau anak yang menjadi pelaku tindak pidana. Reintegrasi Sosial adalah proses mempersiapkan anak dan masyarakat untuk mendukung penyatuan kembali bagi anak yang telah menjadi korban dan/atau anak yang menjadi pelaku tindak pidana ke dalam lingkungan keluarga atau pengganti keluarga yang dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan kebutuhan anak.
25.Rumah Aman adalah tempat tinggal sementara yang digunakan untuk memberikan perlindungan terhadap korban sesuai dengan standar operasional yang di ten tukan.
26.Penyelenggaraan pengumpulan data anak adalah suatu upaya pengelolaan data yang meliputi pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data yang sistematis, komprehensif, dan berkesinambungan yang dirinci menurut jenis kelamin, dan umur, serta data anak berisiko.
27.Masyarakat adalah perseorangan, kelompok dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.