1.Daerah adalah Provinsi Kalimantan Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Barat.
4.Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat.
5.Kepala Dinas Kesehatan adalah Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat.
6.Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah dan atau masyarakat.
7.Pelayanan Kesehatan adalah setiap upaya yang diselenggarakan sendiri atau secara bersama-sama dalam suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perseorangan, keluarga, kelompok dan atau masyarakat.
8.Badan hukum adalah Badan atau Perkumpulan yang dalam hukum diakui sebagai subjek hukum.
9.Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit adalah pelayanan kesehatan yang dilaksanakan oleh Rumah Sakit.
10.Fungsi Sosial Pelayanan Kesehatan adalah pelayanan kesehatan dengan mempertimbangkan imbalan jasa yang dapat dijangkau oleh masyarakat dan menyediakan sebagian dari fasilitas pelayanan untuk orang yang kurang dan atau tidak mampu membayar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
11.Sarana pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan.
12.Sarana pelayanan Kesehatan Swasta adalah sarana pelayanan kesehatan yangdilaksanakan oleh swasta.
13.Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
14.Pelayanan Kefarmasian adalah bentuk pelayanan dan tanggung jawab langsung profesi apotek dalam pekerjaan kefarmasian untuk meningkatkan kualitas hidup pasien. 4
15.Rumah Sakit adalah adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
16.Rumah Sakit Umum adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan pada semua bidang dan jenis penyakit
17.Rumah Sakit Khusus adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit atau kekhususan lainnya.
18.Tenaga Medis adalah dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dokter gigi spesialis
19.Perawat adalah Seseorang yang telah lulus kependidikan keperawatan didalam maupun diluar negeri sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku.
20.Tenaga Kesehatan Gigi adalah Seseorang yang telah lulus kependidikan keperawatan gigi didalam maupun diluar negeri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
21.Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian.
22.Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker
23.Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalani pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga menengah Farmasi/Asisten Apoteker.
24.Bidan adalah seorang wanita yang telah mengikuti Program Pendidikan Bidan dan lulus ujian sesuai persyaratan yang berlaku
25.Refraksionis optisien adalah tenaga kesehatan yang telah lulus pendidikan berdasarkan perundang–undangan yang berlaku yang berwenang melakukan pemeriksaan mata dasar, pemeriksaan refraksi, menetapkan hasil pemeriksaan, menyiapkan dan membuat lensa kacamata atau lensa kontak, termasuk pelatihan ortoptik.
26.Analis kesehatan adalah mereka yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berhak untuk melakukan pekerjaan di laboratorium kesehatan sebagai tenaga ahli madya di bidang diagnostik laboratorium.
27.Radiografer adalah tenaga ahli radiografi sebagai mitra kerja dokter spesialis radiologi dalam melaksanakan tugasnya.
28.Fisioterapis adalah seseorang yang telah lulus pendidikan fisioterapi (bentuk pelayanan kesehatan untuk mengembangkan, memelihara, dan memulihkan gerak dan fungsi tubuh sepanjang daur kehidupan dengan menggunakan penanganan secara manual, peningkatan gerak; peralatan fisik, elektroterapeutis, dan mekanis; pelatihan fungsi dan komunikasi) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah memiliki Surat Izin Fisioterapis (SIF).
29.Terapis wicara adalah seseorang yang telah lulus pendidikan terapis wicara baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan yang berlaku dan telah memiliki Surat Izin Terapis Wicara (SITW).
30.Nutrisionis adalah mereka yang berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku berhak untuk melakukan pekerjaan sebagai ahli madya di bidang gizi klinik maupun gizi masyarakat. 5
31.Sanitarian adalah tenaga kesehatan lingkungan berpendidikan Sarjana Muda atau Diploma 3 (D3), Sarjana (S1), dan Pasca Sarjana (S2) yang berhak untuk melakukan pekerjaan di bidang hygiene sanitasi sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
32.Alat Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin, implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit serta memulihkan kesehatan pada manusia dan atau untuk membentuk struktur dan fungsi tubuh.
33.Surat Izin Sarana Pelayanan Kesehatan adalah bukti tertulis yang diberikan kepada perorangan atau badan hukum untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan dengan atau tanpa alat penunjang diognostik yang telah memenuhi syarat tempat dan alat kesehatan yang ditentukan.
34.Surat Izin Praktik adalah bukti tertulis yang diberikan kepada tenaga medis atau tenaga kesehatan lainnya untuk menjalankan praktik setelah memenuhi persyaratan sebagai pengakuan kewenangan untuk melakukan pelayanan kesehatan sesuai dengan profesinya.
35.Surat Izin Kerja adalah bukti tertulis yang diberikan kepada tenaga kesehatan untuk melakukan praktik sesuai dengan kewenangan di sarana pelayanan kesehatan.
36.Sertifikat adalah jaminan tertulis yang diberikan untuk menyatakan bahwa barang, jasa, proses, sistem atau personil telah memenuhi standar yang dipersyaratkan.
37.Rekomendasi adalah persetujuan tertulis yang diberikan kepada perorangan atau badan hukum untuk memperoleh izin penyelenggaraan sarana pelayanan atau sarana penunjang pelayanan yang termasuk bidang kesehatan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
38.Surat Tanda Terdaftar adalah bukti tertulis yang diberikan setelah melaksanakan pendaftaran dan bukan sebagai surat ijin untuk pengobat tradisional.