Tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2), tercantum dalam lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat. Ditetapkan di Pontianak pada tanggal 21 Desember 2015 GUBERNUR KALIMANTAN BARAT, t t d CORNELIS Diundangkan di Pontianak pada tanggal 21 Desember 2015 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT, t t d M. ZEET HAMDY ASSOVIE LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2015 NOMOR 10 NO. REG. PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT : 11 / 2015 Salinanan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, Drs. Bachtiar, M.Si Pembina Utama Muda NIP. 19630322 198403 1 002 7 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA I. UMUM Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk memungut Retribusi Jasa Usaha. Secara yuridis pemungutan retribusi harus dengan alas hak berupa peraturan daerah, dimana peraturan daerah merupakan instrumen hukum bagi Pemerintah Daerahuntuk menetapkan tarif retribusi atas pelayanan yang telah diberikan, sehingga Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat membentuk Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Retribusi Jasa Usaha merupakan jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta. Oleh sebab itu, semangat untuk menggali potensi dari jasa usaha yang dimiliki Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah terus dilakukan secara intensif guna lebih meningkat pelayanan kepada masyarakat. Dalam pelaksanaannya terdapat beberapa objek yang termasuk dalam Retribusi Jasa Usaha yang tidak diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011. Selain itu juga terdapat permasalahan dalam pemberian pelayanan di luar objek seperti biaya operasional petugas yang memberikan pelayanan kepada pelanggan di luar laboratorium yang memerlukan biaya yang cukup besar dan tidak dapat ditutupi dengan biaya retribusi yang dikenakan, sehingga harus ada pengaturan mengenai biaya operasional petugas yang memberikan pelayanan kepada pelanggan di luar laboratorium yaitu di luar biaya yang ditetapkan dalam tarif retribusi dan biaya ini ditanggung oleh pelanggan. Dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah dari Retribusi Jasa Usaha secara intensif dan guna lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka beberapa tarif retribusi yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 perlu diubah karena sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Untuk mengatasi berbagai permasalahan dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011, dan untuk memberikan landasan hukum yang jelas dan tegas dalam rangka kelancaran tugas pada setiap pelaksanaan pemungutan retribusi jasa usaha, maka perlu melakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. 8 II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 8