1.Daerah adalah Provinsi Kalimantan Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubemur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Provinsi Kalimantan Barat.
3.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Barat.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
5.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat.
6.Dinas adalah dinas yang bertanggungjawab di bidang kepariwisataan.
7.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang Kepariwisataan.
8.Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah.
9.Pramuwisata adalah seseorang yang bertugas memberikan bimbingan, penerangan dan petunjuk mengenai Daya tarik Wisata serta membantu segala sesuatu yang diperlukan wisatawan.
10.Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata yang selanjutnya disebut KTTP adalah kartu identitas yang dipergunakan bagi Pramuwisata dalam melaksanakan tugas kepemanduan wisata.
11.Pramuwisata Dalam Daerah adalah pramuwisata yang memiliki KTPP dari Provinsi Kalimantan Barat.
12.Pramuwisata Luar Daerah adalah pramuwisata yang memiliki KTPP dari luar Provinsi Kalimantan Barat.
13.Pramuwisata Asing adalah pramuwisata yang bukan Warga Negara Indonesia (WNI).
14.Organisasi Pramuwisata adalah wadah berhimpunnya pramuwisata yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
15.Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
17.Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pengusaha.
18.Daya tarik wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.
19.Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, ketrampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh pekerja pariwisata untuk mengembangkan profesionalitas kerja.
20.Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat BNSP adalah lembaga untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja.
21.Lembaga Sertifikasi Profesi adalah lembaga yang melaksanakan sertifikasi kompetensi lisensi dari BNSP.
22.Sertifikat Pelatihan Pramuwisata yang selanjutnya disebut SPP adalah sertifikat tanda bukti telah mengikuti pelatihan serta ujian yang telah diselenggarakan.
23.Sertifikat Kompetensi Kerja selanjutnya disingkat SKK adalah tanda bukti yang diberikan karena telah melaksanakan uji kompetensi dengan menggunakan cara yang sistimatis dan objektif dengan berpedoman standar kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Internasional dan/atau standar khusus.
24.Sertifikat Pramuwisata yang selanjutnya disingkat SP adalah tanda bukti yang diberikan setelah memiliki SPP dan SKK.
25.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Peraturan perundang-Undangan untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran peraturan daerah.