1.Daerah adalah Provinsi Kalimantan Barat
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintahan Provinsi Kalimantan Barat
3.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Barat
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan barat; kecuali yang disebut khusus.
6.Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Daerah yang selanjutnya disebut RIPPARDA adalah dokumen perencanaan pembangunan kepariwisataan daerah untuk periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2032.
7.Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Pengusaha.
8.Pembangunan adalah suatu proses perubahan ke arah yang lebih baik yang di dalamnya meliputi upaya-upaya perencanaan, implementasi dan pengendalian, dalam rangka penciptaan nilai tambah sesuai yang dikehendaki.
9.Daerah Tujuan Wisata yang selanjutnya disebut Destinasi Wisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat Objek Daya Tarik Wisata, Fasilitas Umum, Fasilitas Pariwisata, Aksesibilitas dan masyarakat yang saling terkait dan melengkapi demi terwujudnya aktivitas kepariwisataan.
10.Destinasi Pariwisata Provinsi yang selanjutnya disingkat DPP adalah Destinasi Pariwisata yang berskala Provinsi dan Nasional yang terdapat di wilayah Provinsi Kalimantan Barat.
11.Kawasan Strategis Pariwisata Daerah yang selanjutnya disingkat KSPD adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata lintas kabupaten kota yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan. 4
12.Perwilayahan Pembangunan adalah hasil perwilayahan Pembangunan Kepariwisataan yang diwujudkan dalam bentuk DPP dan KSPD.
13.Daya tarik wisata yang selanjutnya disingkat DTW adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.
14.Aksesibilitas pariwisata adalah semua jenis sarana dan prasarana transportasi yang mendukung pergerakan wisatawan dari satu wilayah (asal wisatawan) ke destinasi wisata maupun pergerakan di dalam wilayah destinasi wisata dalam kaitan dengan motivasi kunjungan wisata.
15.Prasarana umum adalah kelengkapan dasar fisik suatu lingkungan yang pengadaannya memungkinkan suatu lingkungan dapat beroperasi dan berfungsi sebagaimana mestinya.
16.Fasilitas umum adalah sarana pelayanan dasar fisik suatu lingkungan yang diperuntukkan bagi masyarakat umum dalam melakukan aktifitas kehidupan keseharian.
17.Fasilitas pariwisata adalah semua jenis sarana yang secara khusus ditujukan untuk menciptakan kemudahan, kenyamanan dan keselamatan wisatawan dalam melakukan kunjungan dan melaksanakan aktifitas kepariwisaaan di destinasi wisata.
18.Pemberdayaan masyarakat adalah upaya untuk meningkatkan kesadaran, kapasitas, akses, dan peran masyarakat, baik secara individu maupun kelompok, dalam memajukan kualitas hidup, kemandirian dan kesejahteraan melalui kegiatan kepariwisataan.
19.Pemasaran pariwisata adalah serangkaian proses untuk menciptakan, mengkomunikasikan, menyampaikan produk wisata dan mengelola relasi dengan wisatawan untuk mengembangkan kepariwisataan dan seluruh pemangku kepentingannya.
20.Industri pariwisata adalah kumpulan usaha wisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata.
21.Kelembagaan kepariwisataan adalah kesatuan unsur beserta jaringannya yang dikembangkan secara terorganisasi, meliputi pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan masyarakat, sumber daya manusia, regulasi dan mekanisme operasional, yang secara berkesinambungan guna menghasilkan perubahan ke arah pencapaian tujuan di bidang kepariwisataan.
22.Organisasi kepariwisataan adalah institusi baik di lingkungan Pemerintah maupun swasta yang berhubungan dengan penyelenggaraan kegiatan Kepariwisataan.
23.Sumber Daya Manusia Pariwisata yang selanjutnya disingkat SDM Pariwisata adalah tenaga kerja yang pekerjaannya terkait secara langsung dan tidak langsung dengan kegiatan kepariwisataan.
24.Usaha pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang danatau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
25.Pramuwisata adalah seseorang yang bertugas memberikan bimbingan, penerangan dan petunjuk tentang daya tarik wisata serta membantu segala sesuatu yang diperlukan wisatawan.
26.Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha dan pekerja pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan dan pengelolaan kepariwisataan.
27.Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang denganmengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara. 5
28.Wisatawan adalah orang yang melakukan perjalanana wisata.
29.Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan pemerintah daerah.
30.Pengusaha pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata.
31.Perwilayahan pembangunan kepariwisataan daerah adalah hasil pewilayahan pembangunan kepariwisataan yang diwujudkan dalam bentuk kawasan pariwisata daerah, kawasan pembangunan pariwisata daerah, dan kawasan strategis pariwisata daerah.
32.Kawasan pariwisata daerah adalah kawasan pariwisata yang merupakan keterpaduan sistemik antar kawasan pembangunan pariwisata dalam skala daerah.
33.Kawasan pembangunan pariwisata daerah adalah kawasan geografis di dalam destinasi pariwisata yang memilik itema tertentu, dengan komponen dayatarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyaraka tyang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan.
34.Infrastruktur pariwisata adalah semua fasilitas yang memungkinkan semua proses dan kegiatan kepariwisataan dapat berjalan dengan lancar sedemikian rupa, sehingga dapat memudahkan wisatawan memenuhi kebutuhannya.
35.Ekowisata adalah suatu bentuk perjalanan wisata ke area alami yang dilakukan dengan tujuan untuk mengkonservasi lingkungan dan melestarikan kehidupan dan kesejahteraan penduduk setempat dan diselenggarakan sesuai dengan nilai sosial budaya masyarakat setempat.
36.Ekowisata berbasis masyarakat adalah usaha ekowisata yang berpeluang dapat menciptakan industri pariwisata dengan mengelola dan mengembangkan kegiatan berbasis masyarakat setempat yang memiliki kepedulian, tanggung jawab dan komitmen terhadap kelestarian lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat.
37.Standarisasi kepariwisataan adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan dan merevisi standar, yang dilaksanakan secara tertib dan bekerjasama dengan semua pihak guna menjamin kualitas dan kredibilitas usaha di bidang kepariwisataan.
38.Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati dan dikuasai oleh pekerja pariwisata untuk mengembangkan profesionalitas kerja di bidang atau yang berhubungan dengan kepariwisataan.
39.Sertifikat adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh lembaga atau bisa juga laboratorium yang telah diakreditasi untuk menyatakan bahwa barang, jasa, proses, sistem atau personel telah memenuhi standar sesuai dengan yang telah dipersyaratkan.