1.Daerah adalah Provinsi Kalimantan Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur Sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah Yang Memimpin Pelaksanaan urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
3.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Barat.
4.Kabupaten/Kota adalah kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Barat.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
6.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perekonomian.
7.Pemuda adalah warga Negara Indonesia yang memasuki periode pen ting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai dengan usia 30 (tiga puluh) tahun.
8.Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita pemuda.
9.Kewirausahaan adalah semangat, sikap, perilaku, dan kemampuan Warga Negara Indonesia dalam menangani usaha dan/atau kegiatan yang mengarah pada upaya mencari, menciptakan, menerapkan cara kerja teknologi dan produk baru dengan meningkatkan efisiensi dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik dan/atau memberikan manfaat yang lebih besar.
10.Wirausaha Muda adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki kemampuan dalam mengenali dan mengelola potensi diri serta berbagai peluang maupun sumber daya sekitarnya secara kreatif untuk menciptakan nilai tambah secara berkelanjutan.
11.Rencana Induk Kewirausahaan Pemuda adalah pedoman bagi Pemerintah Daerah Kalimantan Barat dalam perencanaan dan pembangunan Kewirausahaan Pemuda yang disusun untuk jangka waktu tertentu dalam rangka percepatan penumbuhkembangan Kewirausahaan Pemuda.
12.Gerakan Kewirausahaan Pemuda adalah keseluruhan program dan kegiatan Kewirausahaan yang bersifat terpadu, terstruktur dan sistematis guna mewujudkan kemandirian masyarakat Daerah Kalimantan Barat.
13.Organisasi Kewirausahaan Pemuda adalah lembaga atau sekelompok masyarakat bersifat nirlaba yang berorientasi pada penumbuhkembangan Kewirausahaan Pemuda.
14.Sistem Informasi Kewirausahaan Pemuda adalah tatanan, prosedur, dan mekanisme untuk pengumpulan, pengolahan, penyampaian, pengelolaan, dan penyebarluasan data dan/atau informasi Kewirausahaan Pemuda yang terintegrasi dalam mendukung kebijakan mengenai Kewirausahaan Nasional.
15.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah organisasi atau lembaga pada Pemerintahan Daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
16.Inkubator Bisnis adalah fasilitas dan tempat fisik yang menampung proses inkubasi bisnis.
17.Inkubasi bisnis adalah proses pengembangan kewirausahaan, ekonomis dan sosial yang dilakukan baik oleh pemerintah, masyarakat dan atau sektor swasta, dan dirancang untuk mendampingi suatu gagasan, atau wirausaha pemula melalui program pendukung bisnis yang komprehensif.
18.Hak Kekayaan Intektual adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir otak manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk kepentingan manusia.
19.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
20.Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran.
21.Sertifikasi Produk adalah suatu proses kegiatan penilaian kesesuaian suatu produk terhadap persyaratan yang ditentukan dalam SNI melalui serangkaian kegiatan audit, pengujian, dan/ atau inspeksi.
22.Sertifikasi Keahlian adalah suatu proses penetapan yang diberikan oleh suatu organisasi profesional terhadap seseorang untuk menunjukkan bahwa orang tersebut mampu untuk melakukan suatu pekerjaan atau tugas spesifik.