Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 Tahun 2011
- Nomor
- 41
- Tahun
- 2011
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 111
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda, serta Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Fasilitasi pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dapat dilaksanakan melalui kerjasama antara Pemerintah dengan pemerintah daerah atau antarpemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Menteri dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan kewenangannya mengoordinasikan kebijakan dan program pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan dengan kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonpemerintah, dan/atau pemerintah daerah serta unsur terkait lainnya.
Gubernur dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya berwenang:
. . .
Bupati/walikota dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya berwenang:
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)
Peraturan Daerah (Perda)