Pelaksanaan pemenuhan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pemerintah Provinsi menganggarkan dalam APBD Provinsi Kalimantan Tengah mulai Tahun Anggaran 2014 sampai dengan Tahun Anggaran 2018 secara bertahap yang besarnya akan ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah tentang APBD. 5 Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. Ditetapkan di Palangka Raya pada tanggal 18 Desember 2014 GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH, ttd AGUSTIN TERAS NARANG Diundangkan di Palangka Raya pada tanggal 18 Desember 2014 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH, ttd SIUN JARIAS LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2014 NOMOR 7 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH: (7/ 2014) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM SETDA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH, AGUS RESKINOF PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH PADA PERSEROAN TERBATAS (PT) BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH I. UMUM
1.PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomo 10 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah.
2.Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham – Luar Biasa (RUPS-LB) pada tanggal 17 Mei 2013 terjadi perubahan modal dasar semula Rp.500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) menjadi Rp.1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) yang terdiri dari:
a.Saham Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, sebesar 40% atau Rp.400.000.000.000,00 (empat ratus miliar rupiah).
b.Saham Pemerintah Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah, sebesar 55% atau Rp.550.000.000.000,00 (lima ratus lima puluh miliar rupiah), terbagi atas:
(1)Pemerintah Kota Palangka Raya sebesar Rp.27.000.000.000,00 (dua puluh tujuh miliar rupiah);
(2)Pemerintah Kabupaten Barito Selatan sebesar Rp.43.000.000.000,00 (empat puluh tiga miliar rupiah);
(3)Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur sebesar Rp.43.000.000.000,00 (empat puluh tiga miliar rupiah);
(4)Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat sebesar Rp.47.000.000.000,00 (empat puluh tujuh miliar rupiah);
(5)Pemerintah Kabupaten Barito Utara sebesar Rp.43.000.000.000,00 (empat puluh tiga miliar rupiah);
(6)Pemerintah Kabupaten Kapuas sebesar Rp.43.000.000.000,00 (empat puluh tiga miliar rupiah);
(7)Pemerintah Kabupaten Barito Timur sebesar Rp.39.000.000.000,00 (tiga puluh sembilan miliar rupiah);
(8)Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau sebesar Rp.31.000.000.000,00 (tiga puluh satu miliar rupiah);
(9)Pemerintah Kabupaten Katingan sebesar Rp.39.000.000.000,00 (tiga puluh sembilan miliar rupiah); 2
(10)Pemerintah Kabupaten Murung Raya sebesar Rp.39.000.000.000,00 (tiga puluh sembilan miliar rupiah);
(11)Pemerintah Kabupaten Seruyan sebesar Rp.39.000.000.000,00 (tiga puluh sembilan miliar rupiah);
(12)Pemerintah Kabupaten Gunung Mas sebesar Rp.39.000.000.000,00 (tiga puluh sembilan miliar rupiah);
(13)Pemerintah Kabupaten Lamandau sebesar Rp.39.000.000.000,00 (tiga puluh sembilan miliar rupiah);
(14)Pemerintah Kabupaten Sukamara sebesar Rp.39.000.000.000,00 (tiga puluh sembilan miliar rupiah).
c.Saham Pihak Ketiga sebesar 5% atau Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
3.Untuk memperkuat struktur permodalan PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah dan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Provinsi Kalimantan Tengah perlu dilakukan Penambahan Penyertaan Modal kedalam Modal Saham PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah.
4.Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa Penyertaan Modal Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Dengan dasar inilah dilakukan Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kedalam Saham PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup Jelas Pasal II Cukup Jelas TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 73