menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Utara; a.Menimbang GUBERNUR KALIMANTANUTARA, DENGA.t~ RAHivlAT TUHAN YANG ivlAHA ESA PERUBAHANATAS PERATURANDAERAH NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKANDAN SUSUNAN PERANGKATDAERAH PROVINSI KALIMANTANUTARA TENTANG PERATURANDAERAH PROVINSI KALIMANTANUTARA NOMOR 16 TAHUN 2019 GUBERNUR KALIMANTAN UTARA SALINAN Pasall Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Provinsi adalah Provinsi Kalimantan Utara.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
3.Gubemur adalah Gubemur Provinsi Kalimantan Utara. berbunyi sebagai berikut :
1.Ketentuan Pasal 1 ditambah 2 {dual angka sehingga Pasal 1 Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Utara (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2016 Nomor 5) diubah sebagai berikut: Pasal I PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI KALIMANTANUTARA. Menetapkan MEMUTUSKAN: Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH PROVINSI KALIMANTANUTARA dan GUBERNUR KALIMANTANUTARA
3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
4.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5362);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5887);
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diu bah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
2.Ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf c diubah dan huruf f dihapus, ayat (3) huruf e, i, n, dan s diubah, ayat (4) huruf b dan c diubah dan menambah huruf f, huruf g dan huruf h, dan ayat (5) diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
5.Perangkat Daerah Provinsi adalah unsur pembantu Gubemur dan DPRD dalarn perryelerrggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
7.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
8.Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat Sekretariat DPRD adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
9.Inspektorat adalah inspektorat Provinsi Kalimantan Utara.
10.Dinas Daerah adalah Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
11.Badan Daerah adalah Badan Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
12.Fungsi Penunjang Lainnya adalah Fungsi memberikan pelayanan yang menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi semua perangkat daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan. • I 't_ '1.' 1. • '\ 't' 't urusan pememnanan 01 oiuang pexerjaan umum can penataan ruang, urusan pemerintahan di bidang perumahan rakyat dan kawasan pemukiman;
d.Satuan Polisi Pamong Praja Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat;
e.Dinas Sosial Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;
f.Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keiuarga Berencana Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dan urusan pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
g.Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian dan urusan pemerintahan di bidang pangan;
h.Dinas Lingkungan Hidup Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup;
1.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerin tahan di bidang administrasi kependudukan dan catatan sipil; J. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
k.Dinas Perhubungan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan; L Dinas Komurrikasi, Inforrnatika, Statistik dan Persandian Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang persandian;
m.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan perizinan dan non perizinan kepada masyarakat;
n.Dinas Pemuda dan Olahraga Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga;
o.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kearsipan;
b.Dinas Kesehatan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
c.Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Tipe A, menyelenggarakan terdiri dari:
a.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Litbang Tipe A, menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan dan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan;
b.Badan Keuangan dan Aset Daerah Tipe B, menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang keuangan;
c.Badan Pendapatan Daerah Tipe B, menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerirrtahan di bidang keuangan;
d.Badan Kepegawaian Daerah Tipe C, menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang kepegawaian Daerah;
e.Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tipe C, menyelenggarakan urusan pengembangan Sumber Daya Manusia.
f.Badan Pengelola Perbatasan Daerah Tipe A, perangkat daerah provinsi yang menyeienggarakan tugas di bidang pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.
g.Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, menyelenggarakan sub urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik. di bidang perdagangan, urusan di bidang koperasi dan usaha kecil pemerintahan pemerintahan menengah; dan
u.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang trasnmigrasi dan urusan pemerintahan di bidang tenaga kerja.