Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 16 Tahun 2024
- Nomor
- 16
- Tahun
- 2024
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 23
Lembaga terkait
Ringkasan
Dalam Perda ini diatur tentang perubahan kedua atas ketentuan mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltara. Pengaturan mencakup penyesuaian kelembagaan, jenis dan tipe perangkat daerah, serta struktur organisasi dinas dan badan daerah agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Diatur pula mengenai penghapusan dan perubahan beberapa pasal yang mengatur susunan sekretariat daerah, sekretariat DPRD, inspektorat, dinas daerah tipe A, B, dan C, serta badan daerah tipe A dan B. Peraturan ini dimaksudkan untuk mewujudkan perangkat daerah yang efektif, efisien, rasional, dan proporsional dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…