Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Lampung. Ditetapkan di Telukbetung pada tanggal 12 - 09 2014 GUBERNUR LAMPUNG, ~:~ M. RIDHO FICARDO Diundangkan di Telukbetung pada tanggal 12 - :)0 2014 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI LAMPUNG, Ir. ARINAL DJUNAIDI Pembina Utama Madya NIP. 19560617 198503 1 005 LEMBARAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG TAHUN 2014 NOMOR••.••lk...•• NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG (•••J.? ..!.?.?.!!!., -1 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 14 TAHUN 2014 TENTANG PENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA DAERAH I. UMUM Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pembangunan Daerah, diperlukan pengaturan penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah, baik dari pemerintah daerah maupun dad masyarakat. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1978 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah, Daerah diberikan kewenangan untuk menerima Sumbangan Pihak Ketiga untuk kepentingan pembangunan Daerah. Selanjutnya berdasarkan ketentuan tersebut di atas Pemerintah Daerah Provinsi Lampung telah menetapkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung Nomor 4 Tahun 1992 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah, yang pada saat ini dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu ditinjau untuk disempumakan kembali. Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah adalah pemberian Pihak Ketiga kepada Daerah secara ikhlas atau sukarela, tidak mengikat, yang perolehannya oleh Pihak Ketiga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, baik yang berupa uang atau yang disamakan dengan uang, maupun berupa barang bergerak ataupun tidak bergerak. Dan yang lebih penting lagi, bahwa sumbangan tersebut tidak mengurangi kewajiban-kewajiban Pihak Ketiga yang bersangkutan kepada Negara maupun Daerah, seperti kewajiban pembayaran pajak dan kewajiban- kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan perundang undangan. Sumbangan Pihak Ketiga pada hakekatnya merupakan wujud nyata dari prakarsa dan partisipasi serta kepedulian masyarakat demi terwujudnya dinamika pembangunan Daerah, oleh karena itu perlu dikelola secara profesional. Sehubungan dengan hal tersebut di atas dan seiring dengan dinamika pembangunan dan perkembangan peraturan perundang-undangan, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah. II. PASAL DEMI PASAL