1.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan bidang kebudayaan;
2.Dinas Kesehatan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
4.Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman;
5.Satuan Polisi Pamong Praja Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakatsub urusan ketenteraman dan ketertiban umum dan sub urusan kebakaran;
6.Dinas Sosial Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
7.Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
8.Dinas Ketahanan Pangan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan;
9.Dinas Lingkungan Hidup Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
10.Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilTipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil danbidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
11.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
12.Dinas Perhubungan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
13.Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika,bidang persandian dan bidang statistik;
14.Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
15.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan unit pelayanan terpadu satu pintu;
16.Dinas Pemuda dan Olahraga Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga;
17.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan;
18.Dinas Kelautan dan Perikanan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan;
19.Dinas Pariwisata Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata;
20.Dinas Pertanian Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian;
21.Dinas Kehutanan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kehutanan;
22.Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang energi dan sumberdaya mineral;
23.Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian dan bidang perdagangan;
24.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi;