Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 9 Tahun 2016
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 30
Lembaga terkait
Ringkasan
Kriteria Percepatan Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Jalan Provinsi dengan Pola Tahun Jamak adalah pelaksanaan konstruksi memerlukan waktu lebih dari 1 (satu) tahun, penganggaran pelaksanaan kegiatan tidak melebihi akhir tahun masa jabatan Gubernur, penyelesaian pekerjaan tidak melebihi akhir tahun masa jabatan Gubernur, dan program dan kegiatan pembangunan dan pemeliharaan merupakan prioritas untuk segera dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan/atau kesejahteraan rakyat. Jenis percepatan pembangunan dan pemeliharaan yang dilaksanakan meliputi penanganan program pembangunan jalan/jembatan, pemeliharaan berkala jalan, pemeliharaan rutin jalan/jembatan, rehabilitasi jalan/jembatan, dan rekonstruksi jembatan.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…