DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 9 Tahun 2016

Nomor
9
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
30

Ringkasan

Kriteria Percepatan Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Jalan Provinsi dengan Pola Tahun Jamak adalah pelaksanaan konstruksi memerlukan waktu lebih dari 1 (satu) tahun, penganggaran pelaksanaan kegiatan tidak melebihi akhir tahun masa jabatan Gubernur, penyelesaian pekerjaan tidak melebihi akhir tahun masa jabatan Gubernur, dan program dan kegiatan pembangunan dan pemeliharaan merupakan prioritas untuk segera dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan/atau kesejahteraan rakyat. Jenis percepatan pembangunan dan pemeliharaan yang dilaksanakan meliputi penanganan program pembangunan jalan/jembatan, pemeliharaan berkala jalan, pemeliharaan rutin jalan/jembatan, rehabilitasi jalan/jembatan, dan rekonstruksi jembatan.

Isi peraturan

Teks30PDFHirarki

Memuat teks peraturan…