Pejabat pengguna anggaran/ pengguna barang dan kuasa pengguna anggaran/ kuasa pengguna barang dalam melaksanakan program dan kegiatan menunjuk pejabat pada unit kerja SKPD selaku PPTK' penunjukan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan pertimbangan kompetensi jabatan, €rnggaran kegiatan, beban kerja, lokasi, dan/atau rentang kendali dan pertimbangan objektif lainnya' PPTK yang ditunjuk oleh pejabat pengguna anggaran/pengguna barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada pengguna anggaran / pengguna barang' PPTK yang ditunjuk oleh kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang sebagaimana dimaksud pada ayat (i), bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada kuasa pengguna anggaran / kuasa pengguna barang. PPTK mempunyai tugas mencakuP:
a.mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
b.melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan; dan
c.menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan. Dokumen anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c, mencakup dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan penrndang-undangan. f
(1)(21
(1)
(2)
(3)Bagtan Ketduh PeJabat Penatausahaaa Keuaagan SKPD Patsl 13 Untuk melaksanakan anggaran IpnB dimuat dalam DPA-SKPD' kepala SKPD menetapkan pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD sebagai PPK-SKPD' PPK-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas:
a.meneliti kelengkapan SPP-LS pengadaan barang dan jasa yang disampaikan oleh bendahara pengeluaran dan diketahui/ disetujui oleh PPTK;
b.meneliti kelengkapan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan sPP-LS gaji dan tunjangan PNS serta penghasilan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang diajukan oleh bendahara pengeluaran;
c.melakukan verilikasi SPP;
d.menyiaPkan SPM;
e.melakukan verifikasi harian atas penerimaan;
f.melaksanakan akuntansi SKPD; dan
g.menyiapkan laporan keuangan SKPD '
(3)PPK-SKPD tidak boleh merangkap sebagai pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara/ daerah' bendahara dan/ atau Bagian'*.a"UP.o Bendahara Penerlmaan dan Bendahara Pengeluaran