1.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Provinsi Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan dan Kebudayaan;
2.Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan;
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah Provinsi Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
4.Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Daerah Provinsi Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
5.Dinas Sosial Daerah Provinsi Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Sosial;
6.Dinas Tenaga Kerja Daerah Provinsi Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja;
7.Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah Provinsi Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
8.Dinas Ketahanan Pangan Daerah Provinsi Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketahanan Pangan;
9.Dinas Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup;
10.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Provinsi Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
11.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Daerah Provinsi Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
12.Dinas Perhubungan Daerah Provinsi Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perhubungan;
13.Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Daerah Provinsi Tipe A 4 menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik;
14.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Provinsi Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
15.Dinas Kepemudaan dan Olahraga Daerah Provinsi Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kepemudaan dan Olahraga;
16.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan dan Kearsipan;
17.Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah Provinsi Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kelautan dan Perikanan;
18.Dinas Pariwisata Daerah Provinsi Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pariwisata;
19.Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Daerah Provinsi Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pertanian; 19a.Dinas Perkebunan Daerah Provinsi Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pertanian;
20.Dinas Kehutanan Daerah Provinsi Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kehutanan;
21.Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Daerah Provinsi Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Energi dan Sumber Daya Mineral;
22.Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Daerah Provinsi Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM;
23.Dinas Transmigrasi Daerah Provinsi Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Transmigrasi;
24.Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Daerah Provinsi Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, sub urusan trantibum dan sub urusan kebakaran.