1.Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Tipe A menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan;
2.Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Tipe B menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan;
3.Badan Pendapatan Daerah Tipe B menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan;
4.Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Tipe A menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan;
5.Badan… Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Diundangkan di Mamuju pada tanggal 21 Juli 2025 Plh. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT, ttd HERDIN ISMAIL
5.Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Non Tipe sesuai dengan peraturan perundang- undangan tentang Penanggulangan Bencana;
6.Badan Penghubung Daerah Provinsi merupakan Badan Daerah setingkat Bidang untuk menunjang koordinasi pelaksanaan urusan pemerintahan dan pembangunan dengan Pemerintah Pusat;dan
7.Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Provinsi Tipe A menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat. LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2025 NOMOR 4 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT: (4-76/2025) Ditetapkan di Mamuju Pada tanggal 21 Juli 2025 GUBERNUR SULAWESI BARAT, ttd SUHARDI DUKA Salinan Sesuai Dengan Aslinya Plt. Kepala Biro Hukum, SAFRUDDIN, S.H., M.AP Pangkat Pembina Tk.I / IV.b NIP. 19651101 199003 1 012 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT NOMOR TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KETIGA PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT I. UMUM Berdasarkan ketentuan Pasal 212 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, menegaskan bahwa Perangkat Daerah dibentuk dengan Peraturan Daerah. Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud diatas Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat telah membentuk Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Dalam perkembangannya, pengaturan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat belum maksimal dalam mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi pada masing-masing Perangkat Daerah, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah dimaksud. Hal ini sejalan dengan prinsip pembentukan Perangkat Daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata pada masing- masing Daerah, serta dalam rangka efektifitas dan efisiensi kelembagaan Perangkat Daerah. Adapun materi muatan dalam Perubahan Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan, yakni:
1.Menggabungkan urusan pemerintahan Bidang Kesehatan dengan Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana sehingga perubahan nomenklaturnya menjadi Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah;
2.Menggabungkan urusan pemerintahan Bidang Sosial, Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Bidang Pemerintahan Masyarakat dan Desa sehingga perubahan nomenklaturnya menjadi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemerintahan Masyarakat dan Desa Daerah;
3.Menggabungkan urusan pemerintahan Bidang Perumahan Kawasan Permukiman, Bidang Pertanahan dan Bidang Perhubungan sehingga perubahan nomenklaturnya menjadi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Perhubungan Daerah;
4.Menggabungkan urusan pemerintahan Bidang Tenaga Kerja dengan Bidang Transmigrasi sehingga perubahan nomenklaturnya menjadi Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Daerah; Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
5.Perubahan nomenklatur Dinas Ketahanan Pangan menjadi Dinas Pangan Daerah;
6.Menggabungkan urusan pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dengan Bidang Kehutanan sehingga perubahan nomenklaturnya menjadi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Daerah;
7.Menggabungkan urusan pemerintahan Bidang Kepemudaan dan Olahraga dengan Bidang Pariwisata sehingga perubahan nomenklaturnya menjadi Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Daerah; dan
8.Menggabungkan urusan penunjang pemerintahan Bidang Kepegawaian dengan Bidang Pendidikan dan Pelatihan sehingga perubahan nomenklaturnya menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah.
9.Perubahan Nomenklatur dan Tipelogi Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Tipe A menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Tipe B
10.Pembentukan Badan Pendapatan Daerah Tipe B II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas