1.Dinas Pendidikan, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan;
2.Dinas Kesehatan, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
3.Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya Dan Tata Ruang, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
4.Dinas Bina Marga Dan Bina Konstruksi, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
5.Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman dan urusan pemerintahan bidang pertanahan;
6.Satuan Polisi Pamong Praja, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, sub urusan ketentraman dan ketertiban umum serta sub urusan kebakaran;
7.Dinas Sosial, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
8.Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan urusan pemerintahan bidang transmigrasi;
9.Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
10.Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan Dan Hortikultura, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan dan urusan pemerintahan bidang pertanian;
11.Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
12.Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
13.Dinas Perhubungan, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
14.Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintahan bidang statistik, dan urusan pemerintahan bidang persandian;
15.Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Dan Menengah, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil, dan menengah;
16.Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal;
17.Dinas Kepemudaan Dan Olahraga, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga;
18.Dinas Kebudayaan Dan Kepariwisataan, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan dan urusan pemerintahan bidang pariwisata;
19.Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan urusan pemerintahan bidang kearsipan;
20.Dinas Kelautan Dan Perikanan, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan;
21.Dinas Perkebunan, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian;
22.Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian;
23.Dinas Kehutanan, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kehutanan;
24.Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral;
25.Dinas Perindustrian, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian;
26.Dinas Perdagangan, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan; dan
27.Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana.