1.Dinas Pendidikan, Tipe A, melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan;
2.Dinas Kesehatan, Tipe A, melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
3.Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang, Tipe A, melaksanakan urusan pekerjaan umum dan penataan ruang;
4.dihapus;
5.Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Dan Pertanahan, Tipe A, melaksanakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan Kawasan permukiman, dan urusan pemerintahan bidang pertanahan;
6.Satuan Polisi Pamong Praja, Tipe A, melaksanakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum serta sub urusan kebakaran;
7.Dinas Sosial, Tipe A, melaksanakan urusan pemerintahan bidang sosial;
8.Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Tipe A, melaksanakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan urusan pemerintahan bidang transmigrasi;
9.Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, Dan Keluarga Berencana, Tipe A, melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, dan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
10.Dinas Ketahanan Pangan, Tipe A, melaksanakan urusan pemerintahan bidang pangan;
11.Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup, Tipe A, melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
12.Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Tipe A, melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
13.Dinas Perhubungan, Tipe A, melaksanakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
14.Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, Dan Persandian, Tipe A, melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintahan bidang statistik, dan urusan pemerintahan bidang persandian;
15.Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah, Tipe A, melaksanakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil, dan menengah;
16.Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tipe A, melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal;
17.Dinas Kepemudaan Dan Olahraga, Tipe A, melaksanakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga;
18.Dinas Kebudayaan Dan Kepariwisataan, Tipe A, melaksanakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan dan urusan pemerintahan bidang pariwisata;
19.Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan, Tipe A, melaksanakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan urusan pemerintahan bidang kearsipan;
20.Dinas Kelautan Dan Perikanan, Tipe A, melaksanakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan;
21.Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Dan Perkebunan, Tipe A, melaksanakan sebagian urusan pemerintahan bidang pertanian;
22.Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan, Tipe A, melaksanakan sebagian urusan pemerintahan bidang pertanian;
23.Dinas Kehutanan, Tipe A, melaksanakan urusan pemerintahan bidang kehutanan;
24.Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral, Tipe A, melaksanakan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral;
25.Dinas Perindustrian, Tipe A, melaksanakan urusan pemerintahan bidang perindustrian;
26.Dinas Perdagangan, Tipe A, melaksanakan urusan pemerintahan bidang pedagangan; dan
27.Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, Tipe A, melaksanakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.