Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara. Ditetapkan di Kendari Paa taeeat ]o o<cs 20; �GUBERNUR S WESI TENGGARA, r Diundangkan di Kendari Pada tanggal 1o 0Ko0c 2014 , "UR ALAM SEKRETARIS DAERAH PROVINS! SULAWESI TENGGARA, LUKMAN ABUNAWAS LEMBARAN DAERAH PROVINS! SULAWESI TENGGARA TAHUN 2014 NOMOR:l\ NOREG PERATURAN DAERAH PROVINS! SULAWESI TENGGARA :(11/2014) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINS! SULAWESI TENGGARA NOMOR TAHUN 2014 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS ASURANSI BANGUN ASKRIDA I. UMUM Bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 157 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa sumber pendapatan daerah untuk pembiayaan Pemerintah dan Pembangunan Daerah terdiri antara lain hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang di pisahkan tersebut diatas bersumber dari bagian laba Badan Usaha Milik Daerah dan hasil kerjasama dengan pihak ketiga diantaranya PT. Asuransi Bangun Askrida. Bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara telah menyertakan modal pada Perseroan Terbatas (PT) Asuransi Bangun Askrida yang dapat memberikan manfaat ekonomi dan sosial berupa peningkatan Pendapatan Asli Daerah. II. PASAL DEMI PASAL