Memutuskan:… Memutuskan : Menetapkan : Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang No. 47 Prp tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara. KETENTUAN UMUM. Pasal 1.
1.Daerah Tingkat II Mamuju,
2.Daerah Tingkat II Majene,
3.Daerah…
3.Daerah Tingkat II Polewali-Mamasa,
4.Daerah Tingkat II Tana Toraja,
5.Daerah Tingkat II Pinrang,
6.Daerah Tingkat II Enrekang,
7.Daerah Tingkat II Sidenreng-Rappang,
8.Daerah Tingkat II Soppeng,
9.Daerah Tingkat II Barru,
10.Daerah Tingkat II Pangkajene dan Kepulauan,
11.Daerah Tingkat II Maros,
12.Daerah Tingkat II Gowa,
13.Daerah Tingkat II Takalar,
14.Daerah Tingkat II Jeneponto,
15.Daerah Tingkat II Bantaeng,
16.Daerah Tingkat II Bulukumba,
17.Daerah Tingkat II Selayar,
18.Daerah Tingkat II Sinjai,
19.Daerah Tingkat II Bone,
20.Daerah Tingkat II Wajo,
21.Daerah Tingkat II Luwu,
22.Kotapraja Pare-Pare dan
23.Kotapraja Makasar. Pasal 2.
(1)Pemerintah Daerah Tingkat I Sulawesi Utara berkedudukan di Menado.
(2)Pemerintah Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah berkedudukan di Palu.
(3)Pemerintah Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan berkedudukan di Makasar.
(4)Pemerintah Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara berkedudukan di Kendari. Pasal 3. Dengan memperhatikan ketentuan pada Undang-undang No. 1 tahun 1957, Pasal 7 ayat (1), juncties Undang-undang No. 73 tahun 1957 dan Penetapan Presiden No. 5 tahun 1960 (disempurnakan), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah Tingkat I:
a.Sulawesi…
a.Sulawesi Utara terdiri atas 35 orang anggota,
b.Sulawesi Tengah terdiri atas 21 orang anggota,
c.Sulawesi Selatan terdiri atas 35 orang anggota,
d.Sulawesi Tenggara terdiri atas 27 orang anggota. Pasal 4. Bagi masing-masing Daerah Tingkat I dimaksud pada pasal 1 berlaku ketentuan-ketentuan pada Undang-undang No. 47 Prp tahun 1960, sepanjang ketentuan-ketentuan itu tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini. KETENTUAN PERALIHAN. Pasal 5. Ketentuan-ketentuan berdasarkan peraturan-perundangan Negara atau Daerah yang berlaku bagi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Sulawesi Selatan-Tenggara, mutatis-mutandis berlaku bagi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara sampai saat ketentuan-ketentuan itu diubah, diganti atau dicabut. Pasal 6. Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara pada saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini berlaku masing-masing tetap sebagai Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Utara dan sebagai Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan. Pasal 7.
(1)Dengan tidak mengurangi ketentuan pada ayat (2), pada saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini berlaku, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan- Tenggara masing-masing tetap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah Tingkat I Sulawesi Utara dan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan.
(2)Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara, yang pada saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini berlaku masing-masing bertempat tinggal pokok di dalam wilayah Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara, berhenti sebagai anggota.
(3)Lowongan…
(3)Lowongan keanggotaan yang terjadi berdasarkan ketentuan pada ayat
(2)diisi menurut ketentuan yang berlaku.
(4)Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong dimaksud pada ayat (2), oleh Menteri Dalam Negeri diangkat menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong dari Daerah Tingkat I yang wilayahnya mencakup tempat tinggal pokok anggota yang bersangkutan. Pasal 8. Pada saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini berlaku, bagi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara masing-masing, oleh Presiden ditunjuk penguasa yang dimaksud pada pasal 75 ayat (3) Undang-undang No. 1 tahun 1957. Pasal 9.
(1)Dengan tidak mengurangi ketentuan pada ayat (2), anggota Badan Pemerintah Harian Daerah Tingkat I Sulawesi Utara- Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara masing- masing tetap sebagai anggota Badan Pemerintah Harian Daerah Tingkat I Sulawesi Utara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan.
(2)Anggota Badan Pemerintah Harian Daerah Tingkat I Sulawesi Utara- Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan- Tenggara, yang diangkat pada kedudukan itu semata-mata karena mengingat kepentingan wilayah yang kini telah diliputi masing- masing Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara, masing-masing atas usul Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Utara dan Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan, diberhentikan sebagai anggota.
(3)Lowongan keanggotaan yang terjadi berdasarkan ketentuan pada ayat
(2)diisi menurut ketentuan yang berlaku.
(4)Anggota Badan Pemerintah Harian seperti dimaksud pada ayat (2) yang diberhentikan, diangkat menjadi anggota Badan Pemerintah Harian dari Daerah Tingkat I yang baru dibentuk. Pasal 10.
(1)Dengan memperhatikan kepentingan masing-masing Daerah secara timbal-balik, Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Utara menyerahkan kepada Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah, begitupun Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan kepada Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara:
a.pegawai-…
a.pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh masing- masing Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara sebagai tenaga pangkal pada saat pelaksanaan pembentukan,
b.tanah, bangunan, gedung dan barang-barang tidak bergerak lainnya, yang menjadi hak-milik atau dikuasai oleh masing- masing Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara, apabila barang-barang itu terdapat, terletak atau berfungsi masing-masing dalam Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara,
c.alat pengangkutan di laut dan perlengkapannya,
d.alat pengangkutan di darat,
e.surat-surat berharga, uang, biaya untuk pengeluaran modal dan rutine yang telah tersedia,
f.perkakas, perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi perpustakaan dan barang bergerak lainnya.
(2)Penyelesaian penyerahan dimaksud pada ayat (1) seperlunya dilakukan dengan perantaraan penjabat yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 11.
(1)Untuk menyiapkan perlengkapan pertama organisasi Daerah Tingkat I yang baru dibentuk, dalam jangka waktu tiga tahun dalam anggaran belanja dan pendapatan Negara disediakan biaya yang diperlukan.
(2)Penyediaan biaya seperti dimaksud pada ayat (1) juga diadakan untuk menyiapkan perlengkapan pertama jawatan-jawatan atau dinas-dinas Pemerintah Pusat, yang harus dibentuk di Daerah Tingkat I yang baru itu. KETENTUAN PENUTUP. Pasal 12. Kesulitan yang timbul pada pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 13. Peraturan Pemerintah Pengganti Undng-undang ini mulai berlaku pada hari pengundangannya dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1964. Agar... Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta tanggal 13 Pebruari 1964. Presiden Republik Indonesia, ttd SUKARNO. Diundangkan di Jakartapada pada tanggal 13 Pebruari 1964. Sekretaris Negara, ttd MOHD. ICHSAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1964 NOMOR 7