1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembcntukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang ~omor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selat.an-Tenggara [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria. (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043) ;
4.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
5.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421.) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tcntang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Noior 4444); Undang-Undang Nomor 26 Tah\m 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara 2007 Tahun Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725}; Mengingat :
9.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5252);
11.Undang-Undang Nomor 2 tah'¥1 2012 tentang pengadaan tan.ah bagi pembangunan untuk kepentingan umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 22, Tam.bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 528);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1999 tentang Kawasan Siap Ban.gun dan Lingkungan Siap Bangun yang Berdiri Sendiri {Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3892);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4532);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009 ten tang Pedoman Pengelolaan Kawasan Perkotaan (Lembaran Ne~ara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5004);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tam.bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
16.Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan (Lembaran Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4479); 8. 7. 6. 5. Tenggara; Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tenggara. Dinas adalah Dinas Perumahan Rakyat, kawasan permukiman dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Tenggara; Perumahan adalah kumpulan ruman seb~gai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaah, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni. Penyelenggaraan perumahan adalah kegiatan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian, termasuk di dalamnya pengembangan kelembagaan, pend~aan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu. Kawasan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan. Rumah adalah bangunan gedung yang berfun~si sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya. 3. 4. BABI KETENTUAN UMUM Pa8811 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Provinsi Sulawesi Tenggara.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Pfovinsi Sulawesi PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN. ; v- TENTANGDAERAHPERATURAN