1.Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh wakil presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Daerah adalah Provinsi Sulawesi Tenggara.
3.Pemerintah Daerah Provinsi adalah Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
4.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tenggara.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara.
6.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tenggara;
7.Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Provinsi Sulawesi Tenggara.
8.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai unsur pembantu gubernur dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.
9.Peraturan Daerah selanjutnya disebut Perda adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan Kepala Daerah.
10.Kerja Sama Daerah adalah usaha bersama antara daerah dan daerah lain, antara daerah dan pihak ketiga, dan/ atau antara daerah dan lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan. 1 1 . Sekretariat Kerja Sarna adalah lembaga di luar Perangkat Daerah yang dibentuk untuk melaksanakan Kerja Sama Wajib yang dilaksanakan oleh Daerah dengan daerah lain.
12.Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain, yang selanjutnya disingkat KSDD adalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan daerah lain dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.
13.Kerja Sama Wajib adalah Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain yang dilaksanakan oleh 2 (dua) daerah atau lebih daerah yang berbatasan, untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan yang memiliki nilai ekster nalitas lintas daerah dan penyediaan layanan publik yang lebih elisien jika dikelola bersama.
14.Kera Sama Sukarela adalah Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain yang dilaksanakan oleh 2 (dua) daerah atau lebih daerah yang berbatasan atau tidak berbatasan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah namun dipandang lebih efektif jika dilaksanakan dengan berkerjasama.
15.Kerja Sarna Daerah Dengan Pihak Ketiga, yang selanjutnya disingkat KSDPK adalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan pihak ketiga dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.
16.Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan yang selanjutnya disebut Sinergi adalah pembagian peran dan tanggung jawab antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk memastikan bahwa perencanaan dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
17.Kerja Sama Daerah Dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat dengan KSDPL adalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan pemerintah daerah di luar negeri dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik. - 4
18.Kerja Sama Daerah Dengan Lembaga di Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat KSDLL adalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan lembaga di luar negeri dalarn rangka penyelenggaraan urusarl pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.
19.Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh Kementerian Negara dan Penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
20.Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah yang selanjutnya disingkat TKKSD adalah tim yang dibentuk oleh Gubernur untuk membantu Gubernur dalam menyiapkan kerja sama daerah. 2 1 . Pemetaan adalah penyusunan data potensi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan perencanaan kegiatan.
22.Kesepakatan Bersama adalah dokumen kerja sama antara Daerah dengan Daerah lain dan/atau Daerah dengan Pihak Ketiga, yang berisi kesepakatan yang isinya bersifat umum.
23.Perjanjian Kerja Sama yang selanjutnya disingkat PKS adalah dokumen kerja sama antara Daerah dengan Daerah lain dan/ atau Daerah dengan Pihak Ketiga, yang memuat hak dan kewajiban.
24.Rencana Kerja Sama adalah dokumen rencana kegiatan yang akan dilaksanakan Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Daerah di luar negeri dan Pemerintah Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri selama periode kerja sama.
25.Surat Konfirmasi adalah surat yang menyatakan naskah kerja sama telah sesuai dengan aspek politis dan yuridis yang berkaitan dengan hubungan kerja sama luar negeri.
26.Pernyataan Kehendak Kerja Sama adalah dokumen yang lazim disebut dengan Letter of Intent (LOI) atau nama lainnya yang dibuat oleh para pihak untuk menguraikan kesepakatan yang bersifat umum, yang tidak mengikat secara keseluruhan, dan merupakan dokumen awal untuk terjadinya kerja sama.
27.Naskah Kerja Sama adalah dokumen kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Daerah di luar negeri atau Pemerintah Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri yang lazim disebut dengan Memorandum of Understanding (MOU) atau nama lainnya dan berisi kesepakatan tentang apa yang akan dilakukan oleh para pihak selama periode kerja sama.
28.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
29.Surat Kuasa adalah naskah dinas yang dikeluarkan oleh Gubernur sebagai alat pemberitahuan dan tanda bukti yang berisi pemberian mandat atas wewenang Gubernur kepada pejabat yang diberi kuasa untuk mengikatkan diri pada kerja sama daerah, dan/atau menyelesaikan hal-hal lain yang diperlukan dalam pembuatan Kerja Sama Daerah.