1.Daerah adalah Provinsi Sulawesi Tenggara;
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara;
3.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tenggara;
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
6.Pihak Ketiga adalah Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen atau sebutan lain, Perusahaan Swasta yang berbadan hukum, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi, Yayasan, dan lembaga di dalam negeri lainnya yang berbadan hukum;
7.Pihak Luar Negeri adalah Pemerintah Negara Bagian atau Pemerintah Daerah di luar negeri, Perserikatan Bangsa-bangsa termasuk Sadan-badannya dan Organisasi/Lembaga Internasional lainnya, Organisasi/Lembaga Swadaya Masyarakat luar negeri serta Badan Usaha Milik Pemerintah Negara/Negara Bagian/Daerah di luar negeri, dan pihak ketiga di luar negeri;
8.Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Pihak Ketiga adalah suatu rangkaian kegiatan yang terjadi karena ikatan formal antara Pemerintah Daerah dengan Pihak Ketiga dalam pembangunan dan atau Pengelolaan Potensi Daerah yang mencakup bidang-bidang yang merupakan kewenangan daerah;
9.Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah adalah rangkaian kegiatan Kerja Sama daerah, yang prosesnya dimulai dari perencanaan, persiapan, penawaran, penyiapan kesepakatan, penandatanganan kesepakatan, penyiapan perjanjian, penandatanganan perjanjian dan pelaksanaan;
10.Kerja Sama Daerah adalah Kesepakatan antara Gubernur dengan Gubernur, Gubernur dengan Bupati/Walikota dan Gubernur dengan Pihak Ketiga/Pihak Luar Negeri yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban;
11.Perjanjian Kerja Sama adalah kontrak antara penganggung jawab kegiatan/proyek dengan Pihak Ketiga dalam pembangunan dan atau pengelolaan potensi daerah yang diajukan oleh Gubernur dan disetujui oleh DPRD;
12.Surat Kuasa adalah Naskah Dinas yang dikeluarkan oleh Gubernur sebagai alat pemberitahuan dan tanda bukti yang berisi pemberian mandat atas wewenang dari Gubernur kepada pejabat yang ditunjuk diberi kuasa untuk bertindak atas nama Gubernur untuk mengikatkan menerima naskah Kerja Sama daerah, menyatakan persetujuan Pemerintah Daerah untuk mengikatkan diri pada Kerja Sama daerah, dan/ atau menyelesaikan hal-hal lain yang diperlukan dalam pembuatan Kerja Sama daerah;
13.Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang- undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan / a tau pelayanan administratif yang disediakan oleh peyelenggara pelayanan publik;
14.Potensi Daerah adalah segala sesuatu yang dimiliki oleh daerah baik fisik maupun non fisik yang dapat dikembangkan oleh Pemerintah Daerah dengan Pihak Ketiga;
15.Badan Hukum adalah Sadan Usaha Swasta yang berbentuk Perseroan terbatas, Sadan Usaha Milik Negara (BUMN),Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),Koperasi,Yayasan dan Lembaga di dalam Negeri lainnya yang berbadan hukum;
16.Dokumen Kerja Sama Daerah adalah surat/naskah perjanjian tertulis yang dapat dipergunakan sebagai bukti/keterangan yang meliputi Naskah Surat Pernyataan Kehendak (Letter of Intent), Surat Persetujuan DPRD, Naskah Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding), Naskah Perjanjian Kerja Sama Daerah; dan
17.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.