DokumenPeraturan Daerah (Perda)Dicabut

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara No. 8 Tahun 2014

Nomor
8
Tahun
2014
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
47

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan kerja sama daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam peraturan ini diatur tentang maksud dan tujuan kerja sama, subjek kerja sama daerah, objek dan bentuk kerja sama daerah, penyelesaian perselisihan, perubahan dokumen kerja sama, berakhirnya kerja sama, kelembagaan kerja sama, pengawasan, dan pembiayaan kerja sama daerah.

Isi peraturan

Teks47PDFHirarki

Memuat teks peraturan…