DokumenPeraturan Daerah (Perda)Dicabut

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2014

Nomor
9
Tahun
2014
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
29

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perusahaan Daerah Percetakan Sultra dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam peraturan ini diatur tentang kedudukan hukum, tempat kedudukan, tujuan dan bidang usaha, modal, pengelolaan, pengurus, kepegawaian dan penghasilan, rencana kerja dan anggaran, tahun buku dan perhitungan tahunan, pembagian laba, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi.

Isi peraturan

Teks29PDFHirarki

Memuat teks peraturan…