a.urusan pendidikan dan kebudayaan, dilaksanakan oleh DinaS P€AdiaIiEn alan Kebudeyaan PaovinSi Eengktilu; h,. urusan kesehatan, dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu;
c.uru$an pekerjaan umum bidang irigasi, jalan dan jembatan, dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaaa Umum dan Penataan Ruang Provinsi Bengkulu;
d.Dihapus;
e.urusan pemukiman, pemmahan dan tata ruang, dilaksanaken olqh Dine.s Pqrymahq4; Kawasa4 Permukiman dan Pertanahan Provinsi Bengfuulu;
f.urusan lingkungan hidup dan kehutanan, dilaksanakan rileh Diaes Lingkungan Hidup dan Kehutaman koeiasi Bengkulu;
g.urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Bengkulu;
h.urusan sosial, keagamaan/peribadatan, pendidikan keagamaan, otoaomi daerah dan pemerintahan umum dilaksanakan oleh Biro Pernerinfq!4! dan Kesejahteraam Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu; http://jdih.bengkuluprov.go.id i, EryAaA Eepejahleraan qgqiel dilaksanakan oleh Dineq Sosial Provinsi Bengkulu;
j.urusan ketenagakerjaan, dilaksanakan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Tranemigrasi Provinsi Bengkulu; k, uru$an perdagangan dan perindustnan, dilaksaaaka-n oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bengkulu;
l.urusan pariwisata, dilaksanakan oleh Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu;
m.urusan kepemudaan dan olehraga, dilaksanakan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Bengkulu;
n.qrqaen politik dalam nggeri, pertahaneq de!} keamanan, dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Biro Umum, Humas dan Protokol Sekretariat Daerah P+oviasi Ber+g!<ulu;
o.dihaPus;
p.urusan perusahaan daerah, dilaksanakan oleh Biro Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu;
q.urusan ketahanan pamgan, dilaksanakan oleh Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu;
r.urusan pemberdaya€ur masyarakat desa, dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaaq Masyarakat dart Desa Proniqsi Bengkulu;
s.urusan perpustakaan, dilaksanakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Beagklilu;
t.urusan pertanian, ketahanan panga[ dan perkebunan, dilaksanakan oleh Dinas Tanarnan Pangan, Holtiktltrtura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu;
u.urusan peternakan, dilaksanakan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bengkulu;
v.urusan kelautan dan perikanan, dilaksanakan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu; !8. dihqpus;
x.urusan komunikasi dan informatika, dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik Provinsi Bengkulu; y, urusan koperasi dan usaha keeil menengah, dilaksanakan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bengkulu;
8.Ketentuan Pasal 2O ayat (1) diubah, sehingga Pasal 2O ayat (1) berbuayi sebagai berikut: