Apabila menurut penilaian Menteri Dalam Negeri kondisi dan situasi Daerah Propinsi Bengkulu telah memungkinkan, maka perangkat pemerintah Propinsi Bengkulu disempurnakan dengan menyiapkan penyusunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong, pemilihan Gubernur Kepala Daerah dan perangkat lainnya. PEMBIAYAAN. Pasal 1 3.
(1)Dalam menjalankan pemerintah Propinsi Bengkulu Pd. Kepala Daerah harus memperhatikan kemampuan sumber keuangan Daerah yang ada.
(2)Biaya-biaya bertalian dengan pelaksanaan ketentuan tersebut pada pasal 11 ayat (1) dibebankan pada Anggaran Departemen yang bersangkutan.
(3)Modal pangkal guna membiayai pembangunan gedung untuk keperlua Pemerintah Propinsi Bengkulu dan perumahan pegawai untuk tahun 1968 diatru oleh Menteri Dalam Negeri bersama-sama dengan Menteri Keuangan. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN. Pasal 14.
(1)Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan dan pengawasan atas jalannya Pemerintahan Propinsi Bengkulu.
(2)Menteri-menteri yang bersangkutan melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan tugas Jawatan-jawatannya di Propinsi Bengkulu. KETENTUAN PERALIHAN. Pasal 15. Segala sesuatu yang timblul akibat pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dan segala sesuatu yan belum cukup diatru dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatru dan dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri. KETENTUAN PENUTUP. Pasal 1 6.
(1)Peraturan Pemerintah ini disebut "Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Pemerintahan Propinsi Bengkulu
(2)Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sampai dengan tanggal 1 Juni 1968 Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 5 Juli 1968. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO. Jenderal T.N.I. Diundangkan di Jakarta, Pada tanggal 5 Juli 1968. Sekretaris Negara R.I. ALAMSJAH. Mayor Jenderal T.N.I. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Nomor 20 TAHUN 1968 TENTANG BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG Nomor 9 TAHUN 1967 DAN PELAKSANAAN PEMERINTAHAN DI PROPINSI BENGKULU PENJELASAN UMUM
1.Dengan Undang-undang Nomor 9 tahun 1967 (Lembaran- Negara tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran-Negara Nomor 2828), wilayah Kabupaten-kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu Selatan dan Rejang Lebong serta Kotamadya Bengkulu dijadikan Daerah Propinsi Bengkulu yang berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri. Dengan demikian secara formal Pemerintahan Daerah Propinsi Bengkulu tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-undang Nomor 18 tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Tetapi dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 9 tahun 1967 tersebut ditetapkan bahwa mengingat batas kemampuan keuangan pada Negara dan Daerah yang bersangkutan, selama Propinsi Bengkulu belum dapat menjalankan hak dan kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan rumah-tangganya sendiri dengan sepenuhnya, untuk sementara waktu pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah. Demikian juga tentang berlakunya Undang-undang Nomor 9 tahun 1967 tersebut menurut ketentuan Pasal 15 Undang-undang dimaksud, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
2.Peraturan Pemerintah ini merupakan pengaturan 2 (dua) Peraturan Pemerintah dimaksud di atas.
3.Dengan ditetapkannya tanggal berlakunya Undang-undang pembentukannya maka Propinsi Bengkulu benar-benar telah terbentuk dan terwujud sebagai wadah untuk kemudian diisi dengan hak kewenangan, perangkat, pembiayaan dan sumber-sumber keuangan lainnya sebagai modal pangkal dalam pelaksanaan pemerintahan Propinsi Bengkulu.
4.Urusan dan hak kewenangan pangkal bagi Propinsi Bengkulu ialah urusan dan hak kewenangan Propinsi Sumatera Selatan yang telah ditentukan dalam Undang-undang Nomor 25 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 Nomor 70) juncto Undang-undang Nomor 14 tahun 1964 (Lembaran-Negara tahun 1964 Nomor 95).
5.Sebelum ada perangkat yang dibentuk berdasarkan Undang- undang Nomor 18 tahun 1965, maka pemerintahan Propinsi Bengkulu dilaksanakan oleh perangkat peralihan sampai mencapai kondisi dan situasi Daerahnya yang memungkinkan dibentuknya perangkat Pemerintah Daerah berdasarkan Undang-undang Nomor 18 tahun 1965. Perangkat peralihan tersebut terdiri dari Pd. Kepala Daerah selaku penguasa tunggal Pemerintah Daerah yang dibantu oleh Staf Tenaga Ahli dan Badan Penasehat, Pd. Sekretaris Daerah yang memimpin Sekretariat Daerah dan Dinas-dinas Daerah yang ada serta Jawatan-jawatan yang akan dibentuk secara berangsur-angsur. Staf Tenaga Ahli merupakan pembantu Pd. Kepala Daerah dalam bidang tehnis Pemerintahan, yang terdiri dari Pejabat-pejabat ahli, baik ahli dalam bidang Pemerintahan maupun dalam bidang ekonomi keuangan, pembangunan, pertanian dan sebagainya. Badan Penasehat juga merupakan pembantu Pd. Kepala Daerah dalam menentukan kebijaksanaan dalam Pemerintahan, yang terdiri dari bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong dan Badan Pemerintah Harian Propinsi Sumatera Selatan dan Pemuka- pemuka Masyarakat, sehingga dengan demikian secara tidak langsung dalam melaksanakan pemerintahan Propinsi Bengkulu sudah pula mengikut-sertakan rakyat. Dengan demikian Pd. Kepala Daerah yang merupakan penguasa tunggal dalam melaksanakan tugasnya dapat dipertanggung-jawabkan kemampuan tehnisnya dengan bantuan pendapat dan saran-saran dari masyarakat Daerah Bengkulu yang disampaikan baik langsung ataupun melalui Badan Penasehat, sehingga masa peralihan Pemerintah tersebut diharap segera diakhiri. Perlu dijelaskan bahwa pendapat atau saran dari masing- masing Anggota Badan Penasehat atau Keputusan Badan Penasehat tidak mengikat. Pd. Sekretaris juga diangkat dari pejabat ahli karena dibebani tugas berat mengatur administrasi pemerintahan pula di samping memimpin dan menyusun Sekretariat Daerah dan mengkoordinir dinas-dinas yang ada juga mengkoordinir Staf Tenaga Ahli. Dalam masa Pemerintahan peralihan ini bersama-sama dengan Pemerintah Daerah Sumatera Selatan juga harus dapat menyelesaikan dalam waktu yang singkat penyerahan hal-hal yang sebelumnya dikuasai oleh Propinsi Sumatera Selatan (lama).
6.Di samping perangkat Daerah juga perlu adanya perangkat Jawatan-jawatan yang akan diangkat dan dibentuk oleh Menteri- menteri yang bersangkutan yang sudah barang tentu Pemerintah Daerah harus membantu dan memberikan fasilitas seperlunya agar dapat terlaksana dalam waktu yang singkat seirama dengan penyusunan perangkat organisasi Daerah sendiri.
7.Lamanya masa Pemerintahan peralihan ini tergantung pada kemampuan Pemerintah Daerah beserta seluruh perangkatnya,dengan selalu mendapat bantuan yang terus-menerus dari masyarakat Bengkulu sendiri yaitu sampai tercapainya kondisi dan situasi Daerah yang menurut penilaian Menteri Dalam Negeri memungkinkan secara penuh penyusunan pemerintahan Propinsi Bengkulu setaraf dengan pemerintahan Propinsi lainnya yang telah ada.
8.Kecuali biaya routine yang diperlukan untuk pemerintahan Propinsi, dianggap perlu diberikan modal pangkal oleh Pemerintah sesuai dengan kemampuan Pemerintah. Pemerintah Daerah harus berusaha merealisir jenis-jenis pajak yang telah diserahkan oleh Propinsi Sumatera Selatan (lama) yang kemudian pelaksanaannya harus diintensifkan. Berhubung dengan itu tanpa mengurangi semangat Pemeiintah Daerah untuk berusaha menjalankan pemerintahannya dengan sebaik-baiknya, harus selalu diperhatikan kemampuan sumber keuangan yang ada untuk keseimbangan pembiayaan. Oleh karena itu pulalah mata anggaran untuk pembiayaan pembentukan Jawatan-jawatan dan pengangkatan perangkatnya seluruhnya harus dibebankan kepada Departemen yang bersangkutan. Pemerintah Daerah hanya membantu dan menyediakan fasilitas seperlunya.
9.Pembinaan dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan Propinsi Bengkulu oleh Menteri Dalam Negeri dan pelaksanaan tugas Jawatan-jawatan oleh Menteri-menteri yang bersangkutan memang sudah sewajarnya, tetapi dalam hal ini perlu ditegaskan mengingat pemerintahan Propinsi Bengkulu dalam periode pemerintahan peralihan yang perlu mendapatkan sorotan dan perhatian khusus dari Pemerintah agar masa peralihan segera dapat diakhiri dan terbentuk pemerintahan Propinsi sepadan dengan pemerintahan Propinsi lainnya. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Pasal 1. Lihat penjelasan umum. Pasal 2. Cukup jelas.