Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan: La 2. 3. 10. Daerah adalah Provinsi Gorontalo Gubernur adalah Gubernur Gorontalo Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Rencana Aksi Daerah Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba yang selanjutnya disingkat RAD-P4GN adalah Rencana Aksi Daerah Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024 Provinsi Gorontalo. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan kedalam golongan-golongan sebagaimana dimaksud dalam lampiran Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang barkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Zat Adiktif Lainnya adalah zat atau bahan selain Narkotika dan Psikotropika tetapi memiliki daya adiktif ketergantungan. Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat Digunakan dalam pembuatan narkotika yang dibedakan dalam tabel sebagiamana terlampir dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009. Pencegahan adalah segala upaya, usaha atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggungjawab yang bertujuan untuk meniadakan dan/atau menghalangi factor-faktor yang menyebabkan ketergantungan. Penanggulangan adalah semua upaya yang ditujukan untuk menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. KARO KEPALA BNN HUKUM | GORONTALO ASISTEN SEKDA WAGUB (LM ee can
11.Penyalahguna adalah orang yang menggunakan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya tanpa hak atau melawan hukum.
12.Peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, baik dalam rangka perdagangan maupun pemindahtanganan, yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum.