1.Daerah Provinsi adalah Daerah Provinsi Jawa Barat.
2.Pemerintah Dacrah Provinsi adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
4.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
5.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
6.Inspektur adalah Inspektur Provinsi Jawa Barat.
7.Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Barat.
8.Kepala Lembaga Teknis Daerah adalah Kepala Lembaga Teknis Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
9.Kepala Satuan Palisi Pamong Praja adalah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat.
10.Sekretaris adalah Sekretaris Dinas dan Badan di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
11.Kepala Bagi an Tata Usaha adalah Kepala Bagian Tata Usaha pada Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat.
12.Kepala Subbagian adalah Kepala Subbagian pada Dinas, Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, dan Satuan Polisi Pamong Praja, serta Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Badan di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
13.Kebijakan Umum adalah sekumpulan keputusan atau produk hukum daerah yang memuat garis haluan, asas, prinsip dan pedoman dasar penyelenggaraan suatu urusan, program, kegiatan, atau pekerjaan.
14.Kebijakan Teknis adalah sekumpulan keputusan atau produk hukum daerah yang memuat pedoman atau petunjuk teknis atau petunjuk pelaksanaan suatu urusan, program, kegiatan, atau pekerjaan.
15.Kebijakan Strategis adalah sekumpulan keputusan atau produk hukum daerah yang memuat pedoman penyelenggaraan suatu urusan, program, kegiatan atau pekerjaan unggulan dan spesifik.
16.Perumusan adalah proses menyusun, mengkaji, hingga menetapkan suatu rumusan kebijakan.
17.Pengkajian adalah proses menelah, menganalisis, memberikan koreksi, dan menyernpurnakan suatu bahan rumusan kebijakan, 3
18.Penyusunan. adalah. proses menghimpun dan mengolah . bahan-bahan rumusan kebijakan .. ·
19.Penyelenggaraan adalah suatu proses peiaksanaan atau pengelolaan sesuatu pekerjaan yang melibatkan fungsi-fungsi koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi an tar unit/ sub unit.
20.Pelaksanaan adalah proses, cara, perbuatan melaksanakan suatu pekerjaan yang bersifat teknis operasional.
21.Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk secara perorangan maupun kelompok/ organisasi/ instansi atas barang, jasa, dan/ a tau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
22.Pelayanan Administrasi adalah pelayanan yang bersifat ketatausahaan.
23.Koordinasi adalah suatu usaha kerja sama serta pengintegrasian tujuan-tujuan dan kegiatan-kegiatan antara berbagai badan. instansi, unit untuk mencapai tujuan organisasi secara efisien.
24.Pembinaan adalah usaha untuk memberi pengarahan dan bimbingan serta · usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilakukan secara efisien dan efektif untuk memperoleh hasil yang le bih baik.
25.Pengendalian adalah proses untuk mengukurkinerja, melakukan tindakan korektif dan memastikan bahwa tindakan yang dilakukan berhasil mencapai tujuan yang telah di ten tukan.
26.Monitoring atau pernantauan adalah proses mengamati, mengumpulkan informasi secara teratur, serta mencatat hasilnya untuk ba.han evaluasi.
27.Evaluasi adalah kegiatan menilai atau membandingkan antara hasil implementasi dengan kriteria dan standar yang telah ditetapkan untuk melihat tingkat keberhasilannya.
28.Pelaporan adalah kegiatan yang dilakukan untuk menyampaikan hal-hal yang berhubungan dengan hasil pekerjaan yang telah dilakukan selama satu periode tertentu.
29.Fasilitasi adalah kegiatan untuk memberikan kemudahan dan memungkinkan atau mendorong pihak lain dapat melakukan suatu urusan, kegiatan, atau aktivitas yang sesuai dengan rencana atau kebijakan yang telah ditetapkan.
30.Pengembangan Kerjasama adalah proses menjajagi, merencanakan, melaksanakan dan meningkatkan kerjasama dengan pihak lain.
31.Rencana Strategis yang selanjutnya disebut Renstra adalah dokumen rencana stratejik yang membuat visi, misi, tujuan, sasaran, dan stratejik (cara mencapai tujuan dan sasaran) yang terdiri dari kebijakan, program, dan kegiatan.
32.Rencana Kerja yang selanjutnya disebut Renja adalah dokumen perencanaan untuk periode satu (1) tahun, yang memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. 4