1.Daerah adalah Provinsi Jawa Barat. · 3
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
4.Dinas adalah Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
5.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat. 6 . Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disebut UPTD adalah unsur pelaksana teknis pada Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
7.Sekretariat adalah Sekretariat pada Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
8.Bidang adalah Bidang di lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
9.Subbagian adalah Subbagian di lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
10.Seksi adalah Seksi di lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
11.Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/ a tau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
12.Kebijakan Umum adalah sekumpulan keputusan atau produk hukum daerah yang memuat garis haluan, asas, prinsip dan pedoman dasar penyelenggaraan suatu urusan, program, kegiatan, atau pekerjaan.
13.Kebijakan Teknis adalah sekumpulan keputusan atau produk hukum daerah yang memuat pedoman atau petunjuk teknis atau petunjuk pelaksanaan suatu urusan, program, kegiatan, atau pekerjaan.
14.Kebijakan Strategis adalah sekumpuhin keputusan atau produk hukum daerah yang memuat pedoman penyelenggaraan suatu urusan, program, kegiatan atau pekerjaan unggulan dan spesifik.
15.Perumusan adalah proses menyusun, mengkaji, hingga menetapkan suatu rumusan kebijakan.
16.Pengkajian adalah proses menelaah, menganalisis, memberikan koreksi, dan menyempurnakan suatu bahan rumusan kebijakan.
17.Penyusunan adalah proses menghimpun dan mengolah bahan- bahan rumusan kebijakan.
18.Penyelenggaraan adalah suatu proses pelaksanaan atau pengelolaan sesuatu pekerjaan yang melibatkan fungsi-fungsi koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi an tar unit/ sub unit.
19.Pelaksanaan adalah proses, cara, perbuatan melaksanakan suatu pekerjaan yang bersifat teknis operasional. 4
20.Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk secara perorangan maupun ke lompok/ organisasi/ instansi atas barang, jasa, dan/ a tau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
21.Pelayanan Administrasi adalah pelayanan yang bersifat ketatausahaan.
22.Koordinasi adalah suatu usaha kerja sama serta pengintegrasian tujuan-tujuan dan kegiatan-kegiatan antara berbagai badan, instansi, unit untuk mencapru. tujuan organisasi secara efisien.
23.Pembinaan adalah usaha untuk memberi pengarahan dan bimbingan serta usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilakukan secara efisien dan efektif untuk memperoleh hasil yang lebih baik.
24.Pengendalian adalah proses untuk mengukur kinerja, melakukan tindakan korektif dan memastikan bahwa tindakan yang dilakukan berhasil mencapa1 tujuan yang telah ditentukan.
25.Monitoring atau pemantauan adalah proses mengamati, mengumpulkan informasi secara teratur, serta mencatat hasilnya untuk bahan evaluasi.
26.Evaluasi adalah kegiatan menilai atau membandingkan antara hasil implementasi dengan kriteria dan standar yang telah ditetapkan untuk melihat tingkat keberhasilannya. 27 . Pelaporan adalah kegiatan yang dilakukan untuk menyampaikan hal yang berhubunga,n dengan hasil pekerjaan yang telah dilakukan selama satu periode tertentu.
28.Fasilitasi adalah kegiatan untuk memberikan kemudahan dan memungkinkan atau mendorong pihak lain dapat melakukan suatu urusan, kegiatan, atau aktivitas yang sesuai dengan rencana atau kebijakan yang telah ditetapkan.
29.Pengembangan Kerjasama adalah proses menJaJagt, merencanakan, melaksanakan dan meningkatkan kerjasama dengan pihak lain.
30.Rencana Strategis selanjutnya disebut Renstra adalah dokumen rencana stratejik yang membuat visi, misi, tujuan, sasaran dan stratejik (cara mencapai tujuan dan sasaran) yang terdiri dari kebijakan, program dan kegiatan. 3 1. Rencana Kerja selanjutnya disebut Renja adalah dokumen perencanaan untuk periode satu (1) tahun, yang memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
32.Rencana Kinerja Tahunan selanjutnya disebut RKT adalah dokumen rencana kinerja sebagai penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam rencana stratejik yang akan dilaksanakan melalui berbagai kegiatan tahunan. 5
33.Rencana Kerja Anggaran selanjutnya disebut RKA adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan OPD yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan RENJA OPD yang bersangkutan dalam 1 (satu) tahun anggaran serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
34.Dokumen Pelaksanaan Anggaran selanjutnya disebut DPA adalah dokumen memuat alokasi anggaran yang disediakan kepada pengguna anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
35.Daftar !sian Pelaksanaan Anggaran selanjutnya disebut DIPA adalah dokumen memuat alokasi anggaran yang disediakan kepada pengguna anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
36.Penetapan Kinerja selanjutnya disebut PK adalah suatu dokumen pernyataan kinerjajkesepakatan kinerja/ perjanjian kinerja antara atasan dan bawahan untuk mewujudkan target kinerja tertentu berdasarkan pada sumber daya yang dimiliki oleh instansi.
37.Laporan Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah selanjutnya disebut LKIP adalah laporan kinerja tahunan yang berisi pertanggungjawaban kinerja suatu instansi dalam mencapai tujuan atau sasaran stratejik instansi.
38.Laporan Keterangan Pertangungjawaban selanjutnya disebut LKPJ adalah laporan yang berupa informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD.
39.Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah selanjutnya disebut LPPD adalah laporan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) yang disampaikan oleh kepala daerah kepada Pemerintah.
40.Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan di laut.
41.Laut adalah kumpulan air asin yang sangat banyak dan luas di permukaan bumi dan berhubungan dengan samudra, memisahkan dan/ a tau menghubungkan suatu benua dengan benua lainnya dan/ a tau pulau lainnya.
42.Kawasan konservasi adalah dalarri arti yang luas, yaitu kawasan dimana konservasi sumber daya alam hayati dilakukan. Di dalam peraturan perundang-undangan Indonesia yang ada, tidak memuat definisi mengenai kawasan konservasi secara jelas.
43.Pendayagunaan pesisir,laut dan pulau-pulau kecil adalah pemanfaatan dan pengelolaan sumberdaya alam di wilayah pesisir, laut dan pulau-pulau kecil dengan memperhatikan lingkungan untuk mengatasi konflik dan tumpang tindih kewenangan serta benturan kepentingan antar sektor. 6
44.Konservasi adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat dan fungsi ekologis sumberdaya pesisir agar senantiasa tersedia dalam kondisi yang memadai, untuk memenuhi kebutuhan manusia dan makhluk hidup lainnya, baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang.
45.Keanekaragaman Hayati adalah keberagaman berbagai jenis makhluk hidup yang mencakup gen, spesies tumbuhan, hewan dan mikroorganisme serta ekosistem dan proses-proses ekologi yang merupakan bagian dari bentuk kehidupan.
46.Jasa kelautan adalah hal-hal yang dihasilkan dari sumberdaya kelautan khususnya daerah pesisir yang menunjang dalam pertumbuhan ekonomi dan politik, ekologis, pertahanan dan keamanan, pendidikan serta penelitian di wilayah nusantara.
47.Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah rencana yang memuat arah kebijakan lintas sector untuk kawasan perencanaan pembangunan melalui penetapan tujuan, sasaran dan strategi yang luas, serta target pelaksanaan dengan indikator yang tepat untuk memantau rencana tingkat nasional.
48.Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap- tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada Kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.
49.Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil adalah rencana yang memuat susunan kerangka kebijakan, prosedur, dan tanggungjawab dalam rangka pengordinasiaan pengambilan keputusan dian tara berbagai lembaga/ instansi pemerintah mengenai kesepakatan penggunaan sumberdaya atau kegiatan pembangunan di zona yang ditetapkan.
50.Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil adalah tindak lanjut rencana pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang memuat tujuan, sasaran, anggaran, dan jadwal untuk satu atau beberapa tahun kedepan secara terkoordinasi untuk melaksanakan berbagai kegiatan yang diperlukan oleh onstansi Pemerintah; Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan lainnya guna mencapai hasil pengelolan sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil di setiap Kawasan perencanaan.
51.Zonasi adalah suatu bentuk rekayasa teknis pemanfaatan ruang melalui penetapan batas-batas fungsional sesuai dengan potensi sumberdaya dan daya dukung serta proses-proses ekologis yang berlangsung sebagai satu kesatuan dalam ekosistem pesisir.
52.Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut.
53.Pulau adalah wilayah daratan yang terbentuk secara alamiah yang dikelilingi air dan berada diatas permukaan air pada waktu air pasang.
54.Pulau kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2000 km2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan ekosistemnya. 7
55.Perikanan adalah seluruh kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
56.Perikanan tangkap adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/ a tau mengawetkannya.
57.Pengelolaan sumberdaya ikan adalah semua upaya termasuk proses yang terintegrasi dalam pengumpulan informasi, analisis, perencanaan, konsultasi, pembuatan keputusan, alokasi sumberdaya ikan, dan implementasi serta penegakan hukum dari peraturan perundang-undangan di bidang perikanan, yang dilakukan oleh pemerintah atau otoritas lain yang diarahkan yang bertujuan agar sumberdaya ikan dapat dimanfaatkan secara optimal dan mencapai kelangsungan produktivitas sumberdaya hayati pera~ran yang terus menerus.
58.Nelayan adalah orang-orang yang mata pencahariannya menangkap ikan atau biota lainnya yang hidup di dasar, kolom maupun permukaan perairan. Perairan yang menjadi daerah aktivitas nelayan m1 dapat merupakan perairan tawar, payau maupun laut.
59.Kapal perikanan adalah kapal, perahu atau alat apung lain yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan,pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan dan penelitian/ eksplorasi perikanan.
60.Alat penangkapan ikan adalah alat atau benda yang dipergunakan untuk menangkap ikan. Misalnya jaring, pancing, dan sebagainya.
61.Alat bantu penangkapan ikan adalah alat yang digunakan untuk mengumpulkan ikan dalam kegiatan penangkapan ikan. Misalnya rumpon, lampujpetromak, Fish Finder dan sebagainya.
62.Penginderaan jarak jauh adalah pengumpulan informasi tentang suatu objek atau daerah atau fenomena dari kejauhan, dengan menganalisa data yang diperoleh dari alat yang diambil dari satelit, pesawat, atau kendaraan bawah air. Pada sistem penginderaan jauh, metode yang digunakan kebanyakan meliputi fotografi, radar, spektroskopi, dan magnet.
63.Pelabuhan perikanan adalah suatu kawasan perikanan yang berfungsi sebagai tempat labuh kapalperikanan, tempat pendaratan ikan, tempat pemasaran, tempat pelaksanaan pembinaan mutu hasilperikanan, tempat pengumpulan data tangkapan, tempat pelaksanaan penyuluhan serta pengembangan masyarakat nelayan dan tempat untuk memperlancar operasional kapal perikanan
64.Kapal penangkap ikan adalah kapal yang khusus digunakan untuk menangkap ikan di laut, danau ataupun sungai. Dalam hal m1 kapal bisa digunakan untuk menampung dan mengangkut, menyimpan, mendinginkan dan mengawetkan ikan. 8
65.Kapal pengangkut ikan adalah kapal yang khusus digunakan untuk mengangkut ikan di laut, danau ataupun sungai. Dalam hal m1 kapal bisa digunakan untuk menampung dan mengangkut, menyimpan, mendinginkan dan mengawetkan ikan.
66.Izin usaha penangkapan ikan adalah izin yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP).
67.Izin Kapal Pengangkut Ikan adalah izin yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP).
68.Izin Pengadaan Kapal Perikanan adalah izin yang harus dimiliki setiap perusahaan pembuat kapal/ galangan untuk melakukan pembuatan kapal perikanan.
69.Pendaftaran kapal perikanan adalah pencatatan kapal perikanan yang dimuat dalam buku kapal perikanan.
70.Perairan daratan adalah suatu genangan air yang relatif luas yang dimiliki dan dikuasai oleh negara serta dimanfaatkan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Contohnya danau, situ, rawa, waduk, embung dan sebagainya.
71.Wilayah laut adalah laut beserta tanah yang ada di bawahnya. Tanah di bawah laut terdiri dari dasar laut dan tanah di bawah dasar laut. Wilayah laut terbagi atas wilayah yang dikuasai oleh suatu negara (negara pantai) dengan laut tidak dikuasai negara.
72.Standarisasi teknis adalah suatu persyaratan yang didalamnya menentukan spesifikasi teknis baik produk, bahan maupun proses.
73.Pembudidayaan ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, danjatau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/ a tau mengawetkannya
74.Izin usaha pembudidayaan ikan adalah izin yang harus dimiliki setiap unit usaha perikanan untuk melakukan pembudidayaan ikan.
75.Pemasaran adalah serangkaian aktivitas untuk mendistribusikan suatu barang atau produk dari produsen ke konsumen dengan berbagai strategi .dan konsep agar produk dapat diterima dengan baik oleh pelanggan, klien, mitra dan masyarakat umum.
76.Sistem logistik adalah sistem yang membahas mengenai keterkaitan antara entitas/pelaku dalam sebuah kegiatan logistic yang terintegrasi, dari pemasok hingga konsumen dalam masing-masing jaringan distribusi untuk menggerakkan barang/ j as a. 9
77.U saha Pengolaban Ikan adalah sebuab kegiatan usaha yang bertujuan untuk meningkatkan nilai tambab yang dimiliki oleb sebuah produk perikanan, baik yang berasal dari bidang usaha perikanan tangkap maupun usaha perikanan budidaya atau akuakultur. Selain itu kegiatan m1 bertujuan untuk mendekatkan prouk perikanan ke pasar agar dapat diterima oleb konsumen yang lebib luas.
78.Unit Pengolaban Ikan (UPI) adalab tempat yang digunakan untuk mengolab ikan baik yang dimiliki oleb perorangan, kelompok maupun badan usaha.
79.Standarisasi mutu adalab persyaratan produk yang memenubi ketentuan spesifikasi teknis meliputi identitas, biegienis, kimiawi, keseragaman mengenai ukuran, berat atau isi, jumlah, rupa, label dan sebagainya yang dibakukan dan disusun berdasarkan konsensus para pemangku kepentingan, dengan memperbatikan syarat-syarat kesebatan, keselamatan, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta didasarkan pengalaman perkembangan masa kii dan masa yang akan datang untuk meperoleb manfaat sebesar-besarnya serta diketabui Dewan Standarisasi yang berwenang.
80.Izin U saha Pengolahan Hasil Perikanan adalah izin yang harus dimiliki setiap unit usaba perikanan untuk melakukan pengolahan basil perikanan.
81.Sertifikat Kelayakan Pengolahan adalab surat yang menerangkan unit usaha yang melakukan pengolahan dan penyimpanan basil perikanan telah memenubi kelayakan dasar sebingga produk yang dibasilkan memenubi standar mutu yang baik dan sesuai permintaan pasar, ter:jamin keamanannya pada saat dikonsumsi, serta mampu meningkatkan daya saing baik di pasar domestik maupun Internasional.
82.Sumberdaya ikan adalah potensi selurub jenis ikan.
83.Ikan adalab segala jenis organisme yang selurub atau sebagian dari siklus bidupnya berada dalam lingkungan perairan.
84.Pemberdayaan masyarakat pesisir adalah proses pembangunan sumberdaya manusia/ masyarakat di wilayah pesisir dalam bentuk penggalian kemampuan pribadi, kreatifitas, kompetensi dan daya pikir serta tindakan untuk mengembangkan kebidupannya yang dibarapkan mampu memperbaiki terbadap akses modal, informasi dan teknologi sebingga dapat meningkatkan kesejahteraannya.
85.Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) adalab pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang kbusus oleb undang-undang untuk melakukan penyidikan terbadap pelanggaran Peraturan daerab, sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
86.Penangkapan ikan adalab kegiatan untuk memperoleb ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/ a tau mengawetkannya. 10
87.Pengolahan ikan adalah upaya yang dilakukan terhadap sumberdaya ikan melalui proses pengolahan secara tradisional maupun modern, baik secara fisika, kimia, mikrobiologis atau kombinasinya, untuk d~jadikan produk akhir yang dapat berupa ikan segar, ikan beku dan bentuk olahan lainnya, guna mengawetkan dan memperbaiki penampakan/ penampilan (appearance) sifat-sifat fisika, kimia dan nilai gizi serta nilai tambahnya (value added) untuk memenuhi konsumsi manus1a.
88.Distribusi hasil perikanan adalah rangkaian kegiatan penyaluran hasil perikanan dari suatu tempat ke tempat lain sejak produksi, pengolahan sampai pemasaran.
89.Tindak pidana kelautan dan perikanan adalah suatu perbuatan melanggar hukum yang berkaitan dengan kelautan dan perikanan.
90.Awak kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan diatas kapal.