Susunan Organisasi Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang, terdiri atas:
a.KepalaDinas;
b.Sekretariat, membawahkan: 1) Subbagian Perencanaan dan Pelaporan; 2) Subbagian Keuangan dan Aset; dan 3) Subbagian Kepegawaian dan Umum.
c.Bidang Teknik Jalan, membawahkan: 1) Seksi Rekayasa Teknik; 2) Seksi Sistem Jaringan dan Leger Jalan; dan 3) Seksi Regulasi dan Kerjasama.
d.Bidang Pemeliharaan dan Pembangunan Jalan, membawahkan: 1) Seksi Pemeliharaan; 2) Seksi Pembangunan; dan 3) Seksi Pengawasan dan Pemanfaatan.
e.Bidang Jasa Konstruksi, membawahkan: 1) Seksi Pengaturan Jasa Konstruksi; 2) Seksi Pemberdayaan Jasa Konstruki; dan 3) Seksi Pengawasan, Data dan Informasi.
f.Bidang Penataan Ruang, membawahkan: 1) Seksi Perencanaan Tata Ruang; 2) Seksi Pemanfaatan Ruang; dan 3) Seksi Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
g.Kelompok Jabatan Fungsional. 12 Susunan Organisasi Dinas Perumahan dan Permukiman, terdiri atas:
a.Kepala Dinas;
b.Sekretariat, membawahkan: 1) Subbagian Perencanaan dan Pelaporan; 2) Subbagian Keuangan dan Aset; dan 3) Subbagian Kepegawaian dan Umum.
c.Bidang Perumahan, membawahkan: 1) Seksi Rumah Umum; 2) Seksi Rumah Khusus dan Swadaya; dan 3) Seksi Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
d.Bidang Infrastruktur Permukiman, membawahkan: 1) Seksi Penyediaan Air Min um; 2) Seksi Persampahan; dan 3) Seksi Drainase danAir Limbah.
e.Bidang Kawasan Permukiman, membawahkan: 1) Seksi Penataan Kawasan Permukiman Perkotaan; 2) Seksi Penataan Kawasan Permukiman Perdesaan; dan 3) Seksi Sarana Kawasan Permukiman.
f.Bidang Pertanahan, membawahkan: 1) Seksi Perencanaan Pengadaan Tanah; 2) Seksi Penatagunaan Tanah; dan 3) Seksi Data dan Informasi.
g.Kelompok J abatan Fungsional.