MENETAPKAN : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURANGUBERNURJAWABARAT NOMOR79 TAHUN2015 TENTANGPENCETAKANSERATUS RIBU WIRAUSAHABARU DI DAERAHPROVINS!JAWABARAT. MEMUTUSKAN:
2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda, serta Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5296);
5.Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pengembangan Inkubator Wirausaha (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 66);
6.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2010 Nomor 10 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 76);
7.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 25 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2013 Nomor 25 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 160);
8.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelayanan Kepemudaan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2016 Nomor 8 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 198);
9.Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 79 Tahun 2015 tentang Pencetakan Seratus Ribu Wirausaha Baru di Daerah Provinsi Jawa Barat (Berita Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2015 Nomor 79 Seri E); 2 Pasall Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 79 Tahun 2015 tentang Pencetakan Seratus Ribu Wirausaha Baru di Daerah Provinsi Jawa Barat (Berita Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2015 Nomor 79 Seri E), sebagai berikut: Ketentuan angka 7 Pasal 1, diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
1.Daerah Provinsi adalah Daerah Provinsi Jawa Barat.
2.Pemerintah Daerah Provinsi adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
4.Daerah Kabupaten/Kota adalah Daerah Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat.
5.Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat.
6.Bupati/Wali Kota adalah Bupati/Wali Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat.
7.Perangkat Daerah Provinsi, yang selanjutnya disebut OPD adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi Jawa Barat.
8.Tim Fasilitator adalah Tim yang melaksanakan Program Pencetakan Seratus Ribu Wirausaha Baru di Daerah Provinsi Jawa Barat.
9.Pelatihan adalah pemberian pembelajaran secara praktis dalam waktu yang relatif singkat oleh seseorang yang ahli kepada orang lain (peserta) dengan tujuan membantu menyelesaikan berbagai permasalahan atau persoalan secara sendiri yang menyangkut pengetahuan, keterampilan maupun sikap atau nilai-nilai yang benar dalam mengembangkan wirausaha baru dengan menggunakan metode yang disesuaikan dengan pelatihan.
10.Pemagangan adalah upaya memberikan pengenalan dan pemahaman terhadap dunia usaha yang dilakukan di rumah produksi sesuai dengan bidang usahanya.
11.Pendampingan adalah upaya memfasilitasi peserta pelatihan untuk mengembangkan diri melalui bimbingan, konsultasi, dan advokasi dalam mengatasi permasalahan yang berkaitan dengan pengembangan usaha.
12.Wirausaha Baru adalah individu yang telah terseleksi sebagai peserta dalam Program Percetakan Seratus Ribu Wirausaha Baru dan telah berusaha antara O sampai dengan 5 tahun, serta memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Gubernur ini.
13.KelompokWirausaha Baru adalah kelompok yang dibentuk oleh paling kurang 2 (dua) orang Wirausaha Baru yang terseleksi. 3