Perizinan Usaha Perikanan Tangkap bertujuan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan pelaku usaha, dalam pelaksanaan kegiatan usaha perikanan tangkap. dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat.
33.Surat Tanda Setoran yang selanjutnya disingkat STS adalah dokumen yang digunakan untuk menyetor total jumlah retribusi yang tertuang per jenis retribusi yang disetorkan melalui Bendahara Penerimaan ke Kas Daerah
34.Andon penangkapan ikan adalah kegiatan penangkapan ikan di laut yang dilakukan oleh nelayan dengn menggunakan kapal perikanan berukuran tidak lebih dari 30 (tiga puluh) grose tonnage (GT), dengan daerah penangkapanikan sesuai SIPI Andon.
35.Surat Izin Penangkapan Ikan Andon yang selanjutnya disingkat SIPI Andon adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan di luar wilayah domisili administrasinya.
36.Surat Tanda Keterangan Andon yang selanjutnya disingkat STKA adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh DKP Provinsi asal domisili nelayan yang menyatakan bahwa nelayan akan melakukan andon.
37.Buku Kapal Perikanan yang selanjutnya disingkat BKP adalah bukti pendaftaran kapal perikanan.
38.Bukti Pencatatan Kapal Perikanan yang selanjutnya disingkat BPKP adalah bukti pendaftaran kapal perikanan berukuran sampai dengan 10 Grosse Tonnage.
39.Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan yang selanjutnya disingkat PPKP adalah persetujuan atau rekomendasi atas pengajuan pengadaan kapal perikanan berukuran tidak lebih dari 30 (tiga puluh) grose tonnage (GT). /1 Pasa19 Kewajiban memiliki SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dikeeualikan bagi nelayan keeil.