DokumenPeraturan Daerah (Perda)Dicabut

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah No. 9 Tahun 2016

Nomor
9
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
49

Ringkasan

Perangkat Daerah, meliputi : a. Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah merupakan Sekretariat Daerah Tipe A; b. Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah rnerupakan Sekretariat DPRDTipe A; c. Inspektorat Provinsi Jawa Tengah merupakan Inspektorat Tipe A; d. Dinas Daerah Provinsi Jawa Tengah, terdiri dari : 1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 2. Dinas Kesehatan 3. Dinas Pekerjaan Umurn Bina Marga dan Cipta Karya 4. Dinas Pekerjaan Umurn Sumber Daya Air dan Penataan Ruang 5. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukirnan 6. SATPOL PP 7. Dinas Sosial 8. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi 9. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana 10. Dinas Ketahanan Pangan 11. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan 12. Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil 13. Dinas Perhubungan 14. Dinas Komunikasi dan Informatika 15. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah 16. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 17. Dinas Kepemudaan, Olah Raga Dan Pariwisata 18. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan 19.Dinas Kelautan dan Perikanan 20. Dinas Pertanian dan Perkebunan 21. Dinas Petemakan dan Kesehatan Hewan 22. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral 23. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Dalam menetapkan besaran dan susunan organisasi Perangkat Daerah, Gubemur harus memperhatikan asas : a. intensitas urusan pemerintahan dan potensi Daerah; b. efisiensi; c. efektivitas; d. pembagian habis tugas; e. rentang kendali; f. tata kerja yangjelas; dan g. fleksibilitas.

Isi peraturan

Teks49PDFHirarki

Memuat teks peraturan…