Mekanisme penyaluran Bansos Rastra diawali dengan Penetapan Pagu oleh Kementerian Sosial untuk disampaikan ke Menko Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, selanjutnya ke provinsi dan kabupaten/kota hingga penyaluran Bansos Rastra ke KPM. f
(14)Serah terima Bansos Rastra an tara Satker Bansos Rastra Perum BULOG dengan Pelaksana Distribusi dilakukan di TD dan dibuat BAST yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. BAST dibuat rangkap 2 (dua) untuk disimpan masing-masing pihak.
(15)Dalam hal kuantitas danjatau kualitas Bansos Rastra yang diserahkan oleh Perum BULOG di TD tidak sesuai sebagaimana tertuang dalam dokumen BAST, maka Perum BULOG dalam waktu selambat-lambatnya 2x24 jam harus memenuhi kekurangan kuantitas Bansos Rastra danjatau menggantinya dengan kualitas yang sesuai. Semua biaya yang timbul dari hal ini seluruhnya menjadi tanggung jawab Perum BULOG. Aturan 2x24 jam tersebut dikecualikan bagi wilayah yang tidak dapat menyalurkan Bansos Rastra secara rutin setiap bulan (merujuk butir 13). Pemenuhan kuantitas dan kualitas Bansos Rastra oleh Perum BULOG bagi wilayah yang dikecualikan tersebut harus dilakukan pada saat penyaluran Bansos Rastra berikutnya. Perum BULOG tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan Bansos Rastra yang telah dinyatakan sesuai ketentuan oleh Pelaksana Distribusi setelah BAST ditandatangani.
(3)Atas dasar penugasan dan kontrak tersebut, Perum BULOG bertanggung jawab menyalurkan Bansos Rastra sampai ke Titik Distribusi (TD).
(4)Setiap bulan Kementerian Sosial menerbitkan Surat Perintah Penyaluran kepada Perum BULOG untuk penyaluran Bansos Rastra ke TD.
(5)Berdasarkan perintah penyaluran dari Kementerian Sosial, Perum BULOG menerbitkan SPPBjDO Bansos Rastra. Pad a umumnya persiapan penyaluran Bansos Rastra paling lambat tanggal 25 setiap bulan.
(6)Sesuai dengan SPPBjDO, maka Perum BULOG melalui Satker Bansos Rastra menyalurkan Bansos Rastra sampai ke TD, termasuk apabila terjadi penggan tian beras.
(7)Bansos Rastra disalurkan oleh Perum BULOG dalam kemasan berlogo Perum BULOG dan tertulis sesuai ketentuan Kementerian Sosial.
(8)Perum BULOG berkoordinasi dengan pemerintah kabupatenjkota mengenai penyaluran Bansos Rastra di wilayah kabupatenjKota tersebut.
(9)Atas koordinasi tersebut, pemerintah KabupatenjKota (Tikor Bansos Pangan) membuat Surat Pernyataan Pertanggungjawaban untuk penyaluran Bansos Rastra kepada KPM (merujuk pada format Surat Pernyataan Pemda yang terdapat pada Lampiran) dan diserahkan kepada Perum BULOG.
(10)Pemerintah KabupatenjKota (Tikor Bansos Pangan) bersama Perum BULOG menyusun kesepakatan tertulis mengenai jadwal dan lokasi penyaluran Bansos Rastra dan dilaporkan kepada Kementerian Sosial (c.q. Direktorat Jenderal PFM) melalui Tikor Bansos Pangan KabupatenjKota dengan tembusan kepada Tikor Bansos Pangan Provinsi (c.q. Dinas Sosial).
(11)Sebelum pelaksanaan penyaluran Bansos Rastra dapat dilakukan pengecekan kualitas oleh Tikor Bansos Pangan di Gudang Perum BULOG, yang dibuktikan dengan Berita Acara yang ditandatangani oleh Tikor Bansos Pangan KabupatenjKotajKecamatanjPelaksana Distribusi serta Perum BULOG.
(12)Berita Acara dimaksud dilaporkan kepada Tikor Bansos Pangan Kabupatenj Kota (c.q. Dinas Sosial).
(13)Pelaksana Distribusi harus melakukan pengecekan kualitas dan kuantitas Bansos Rastra yang diserahkan oleh Satker Bansos Rastra Perum BULOG di TD. f
(16)Pada prinsipnya periode penyaluran Bansos Rastra dilakukan setiap bulan. Dalam hal penyaluran Bansos Rastra tidak dapat dilakukan secara rutin setiap bulan karena kebijakan daerah dan/ at au kendala an tara lain kondisi geografis, iklirrr/cuaca, hambatan transportasi, maka Tikor Bansos Pangan Kabupaterr/Kota mengajukan usulan perubahan waktu penyaluran Bansos Rastra kepada Kementerian Sosial (c.q. Direktorat Jenderal PFM) dengan tembusan kepada Tikor Bansos Pangan Provinsi untuk mendapatkan persetujuan.
(17)Setelah penyaluran ke seluruh TD di Kabupaten /Kota, Perum BULOG bersama Pemerintah Kabupaten /Kota (Tikor Bansos Pangan) membuat Rekapitulasi BAST Pelaksanaan Penyaluran Bansos Rastra (Model MBA-I) pada setiap periode penyaluran. Dokumen MBA-l dibuat rangkap 2 (dua) untuk disimpan oleh masing-rnasing pihak.
(18)Dokumen BAST, Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Pemda, dan MBA-l digunakan oleh Perum BULOG sebagai dasar penagihan untuk pencairan dana Bansos Rastra kepada Kementerian Sosial.
(19)Penyaluran Bansos Rastra dari TD ke TB sampai ke KPM menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten zkota.
(20)Pelaksanaan penyaluran Bansos Rastra di TB kepada KPM dilakukan oleh Pelaksana Distribusi dengan menyerahkan Bansos Rastra dalam jumlah 10 (sepuluh) kg setiap bulan.
(21)KPM menerima Bansos Rastra dari Pelaksana Distribusi di TD tanpa dikenakan biaya apapun.
(22)TB ditetapkan di lokasi strategis yang mudah dijangkau oleh KPM agar biaya transportasi yang dikeluarkan KPM untuk pengambilan Bansos Rastra dapat diminimalkan. TB dilengkapi dengan penanda tempat/Iokasi penyaluran Bansos Rastra.
(23)Untuk KPM berkebutuhan khusus (KPM lansia atau penyandang disabilitas), maka Pelaksana Distribusi di tingkat desa Zkeluraharr/ pemerintahan setingkat didukung oleh Pendamping Sosial melakukan upaya aktif penyaluran Bansos Rastra sampai ke KPM.
(24)Pada saat penyaluran Bansos Rastra kepada KPM, Pelaksana Distribusi menyediakan formulir DPM-2 untuk ditandatangani oleh KPM yang menerima Bansos Rastra tersebut. Dokumen DPM-2 menjadi bukti realisasi penyaluran Bansos Rastra kepada KPM.
(25)Dokumen DPM-2 untuk setiap periode penyaluran Bansos Rastra dilaporkan oleh Pelaksana Distribusi kepada Tikor Bansos Pangan Kabupaten/Kota (c.q. Dinas Sosial) dengan tembusan Tikor Bansos Pangan Kecamatan. Dinas Sosial Kabupaterr/Kota selanjutnya menyampaikan dokumen DPM-2 versi elektronik (softcopy) setiap periode penyaluran kepada Kementerian Sosial paling lambat setiap akhir bulan berjalan. Hardcopy DPM-2 disimpan oleh Dinas Sosial Kabupaten /Kota.
(26)Kementerian Sosial memberikan himbauan secara tertulis kepada Pemerintah Daerah Kabupaterr/Kota yang terlambat menyampaikan dokumen softcopy DPM-2.
(27)Dokumen DPM-l dan DPM-2 diperlukan untuk memenuhi kebutuhan pemeriksaarr/ audit atas pelaksanaan Bansos Rastra.
(28)Dalam hal di TB terdapat Bansos Rastra 2 (dua) bulan atau lebih tidak tersalurkan kepada KPM yang terdapat dalam DPM-l, maka Pelaksana Distribusi melaporkan jumlah Bansos Rastra yang tidak tersalurkan kepada j J