Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jawa Timur.
Ditetapkan di Surabaya pada tanggal 10 Pebruari 2016 GUBERNUR JAWA TIMUR ttd Dr. H. SOEKARWO Diundangkan di Surabaya Pada tanggal 10 Pebruari 2016 an. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR Kepala Biro Hukum ttd Dr. HIMAWAN ESTU BAGIJO, SH, MH Pembina Tingkat I NIP 19640319 198903 1 001 BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2016 NOMOR 8, SERI E.
LAMPIRAN PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR : 8 TAHUN 2016 TANGGAL : 10 PEBRUARI 2016 TENTANG : PEDOMAN UMUM BANTUAN KEUANGAN DESA DARI PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR.
A. LATAR BELAKANG Sebagai implementasi dari Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa Pendapatan Desa salah satunya bersumber dari Bantuan Keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur dalam melaksanakan program pembangunan yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka menengah Daerah (RPJMD) sebagai perwujudan visi yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk rakyat dan misi salah satunya pro poor melalui pengentasan kemiskinan yang diimplementasikan dalam pemerintahan desa sebagai ujung tombak pemerintahan berupa Bantuan Keuangan Desa dalam rangka meningkatkan roda pemerintahan desa baik dalam bidang pembangunan, pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat.
Bantuan Keuangan Desa merupakan bantuan langsung dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada Pemerintah Desa yang menyentuh masyarakat dalam skala prioritas untuk mewujudkan visi dan misi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur dengan meningkatkan sarana dan prasarana infrakstruktur desa untuk percepatan pembangunan perdesaan di Jawa Timur.
Pelaksanaan Bantuan Keuangan Desa akan memberikan dampak secara langsung bagi pembangunan kualitas hidup masyarakat desa dalam menjalankan perekonomian, pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
B. MAKSUD DAN TUJUAN Bantuan Keuangan Desa dimaksudkan untuk mempercepat akselerasi pembangunan perdesaan dalam rangka menyeimbangkan pertumbuhan dan perekonomian wilayah melalui pembangunan dan peningkatan infrakstruktur perdesaan.
Tujuan Bantuan Keuangan Desa adalah untuk :
1. Mendorong pemerataan dan perkembangan wilayah dengan membuka akses hasil produksi dan penyediaan sarana dan prasarana infrakstruktur perdesaan;
2. Meningkatkan pemberdayaan dan menumbuhkan perekonomian masyarakat perdesaan;
3. Mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.
C. RUANG LINGKUP C. RUANG LINGKUP Bantuan Keuangan Desa diberikan pada desa-desa secara bertahap di wilayah Kabupaten/Kota yang tersebar di Provinsi Jawa Timur dengan lingkup kegiatan, meliputi :
1. Pembangunan/peningkatan jalan desa;
2. Pembangunan sarana dan prasarana air bersih, sanitasi serta pengairan desa;
3. Pembangunan sarana dan prasarana desa lainnya yang mendesak dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Masyarakat.
D. KRITERIA BANTUAN KEUANGAN DESA
1. Perencanaan
a. Perencanaan kegiatan dan lokasi Bantuan Keuangan Desa kepada Pemerintah Desa didasarkan pada Usulan Pemerintah Desa (Bottom Up);
b. Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Biro Administrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur dibantu Tim Fasilitasi Bantuan Keuangan Desa Provinsi Jawa Timur melakukan verifikasi kegiatan atas usulan Pemerintah Desa kepada Gubernur Jawa Timur (Bottom Up);
c. Permohonan bantuan kepada Gubernur Jawa Timur dilampiri Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disahkan oleh Kepala Desa disertai dengan foto lokasi kondisi 0% (nol persen);
d. Hasil verifikasi dilaporkan kepada Bapak Gubernur untuk penetapan persetujuan terhadap lokasi desa, jenis kegiatan, dan besarnya Bantuan Keuangan Desa.
2. Mekanisme Pengajuan Pencairan Bantuan Keuangan Desa Kepala Desa mengajukan surat permohonan pencairan Bantuan Keuangan Desa kepada Gubernur Jawa Timur yang difasilitasi pemerintah Kabupaten/Kota melalui Biro Administrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur dan dilengkapi persyaratan masing – masing rangkap 3 (tiga) sebagai berikut :
a. Surat permohonan pencairan dari Kepala Desa, sesuai Bantuan Keuangan Desa yang telah ditetapkan;
b. Kwitansi asli bermaterai yang ditandatangani oleh Kepala Desa;
c. Menyampaikan rencana gambar obyek yang akan dibangun dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Bantuan Keuangan Desa yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Pembangunan, diverifikasi oleh Sekretaris Desa dan disahkan oleh Kepala Desa;
d. Alokasi Bantuan Keuangan Desa di dalamnya sudah termasuk biaya administrasi kegiatan yang digunakan untuk keperluan perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan sebesar 6% dari anggaran yang diberikan dan termasuk pembebanan pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang – undangan;
e. Foto copy rekening Bank Jatim atas nama rekening Kas Desa dan foto copy KTP Kepala Desa dan Bendahara Desa dilegalisir sesuai ketentuan yang berlaku;
f. Menyerahkan
f. Menyerahkan Pakta Integritas yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Pembangunan, Kepala Desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa.
3. Pelaksanaan
a. Pelaksanaan kegiatan Bantuan Keuangan Desa mengikuti ketentuan perundangan yang berlaku.
b. Apabila Bantuan Keuangan Desa tidak dapat dilaksanakan pada Tahun Anggaran yang bersangkutan, pelaksanaannya dapat ditunda pada Tahun Anggaran berikutnya sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), dengan jenis kegiatan tidak berubah dan mengikuti ketentuan serta mekanisme yang berlaku dalam APBDesa.
E. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DESA Tugas dan Tanggung Jawab Pemerintah Desa sebagai penerima Bantuan Keuangan Desa adalah :
1. Melakukan identifikasi usulan kegiatan masyarakat secara partisipatif;
2. Menyusun Proposal dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) usulan kegiatan masyarakat hasil identifikasi usulan secara partisipatif;
3. Mengadakan rapat dengan melibatkan pemangku kepentingan dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes);
4. Menetapkan pembentukan Panitia Pembangunan sesuai jenis bantuan yang diajukan;
5. Membuka rekening atas nama Kas Desa di Bank Jatim;
6. Mengajukan permohonan pencairan dana kepada Gubernur Jawa Timur;
7. Melaksanakan penerimaan Bantuan Keuangan Desa dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
8. Menggunakan Bantuan Keuangan Desa sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan mengacu ketentuan perundangan yang berlaku;
9. Penerima Bantuan Keuangan Desa merupakan obyek pemeriksaan;
10. Mempedomani Peraturan Gubernur Jawa Timur dan ketentuan pelaksanaan Bantuan Keuangan Desa;
11. Melaporkan pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Desa kepada Gubernur Jawa Timur melalui Bupati/Walikota.
F. LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN KEUANGAN DESA Laporan pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Desa disampaikan setelah pemohon menerima bantuan keuangan desa selambat- lambatnya 3 (tiga) bulan sejak diterimanya bantuan dimaksud kepada Gubernur Jawa Timur melalui Bupati/Walikota.
Laporan pertanggungjawaban bantuan wajib disusun oleh penerima bantuan yang meliputi laporan managerial, mencakup :
1. Nama Desa;
2. Besar bantuan keuangan;
3. Dana yang sudah dicairkan;
4. Perkembangan fisik dilampiri dengan foto pembangunan 0% - 50% - 100%;
5. Lampiran – lampiran.
G. PAJAK G. PAJAK BANTUAN KEUANGAN DESA.
1. Bendahara Desa yang ditunjuk wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
2. Bendahara Desa berkewajiban memotong/memungut dan menyetorkan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai ketentuan peraturan perpajakan, meliputi :
a. PPh Pasal 21 atas pembayaran honorarium/upah/imbalan lainnya sebesar :
Penerima Imbalan Besarnya Pemotongan PPh 21 Memiliki NPWP Tidak Memiliki NPWP PNS Gol. IV ke atas 15 % 20 % PNS Gol. III 5 % 20 % PNS Gol. II 0 % 0 % Non PNS 5 % 6 % Tenaga Kerja / Tukang Batasan > Rp. 150.000,- 5 % 6 % Pemotongan PPh 21 dilakukan pada saat pembayaran dengan membuat Bukti Potong PPh Pasal 21, selanjutnya PPh 21 disetor dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) ke Bank Persepsi/Kantor Pos paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dan melaporkan Pph Pasal 21 yang telah disetor tersebut dengan menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21 ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama) Kantor Palayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) sesuai Bendahara Desa terdaftar.
b. PPh Pasal 22 atas belanja barang (misalnya : Material/bahan bangunan; Konsumsi : Aqua/snack/nasi kotak, ATK dan foto copy).
Nilai Pembayaran Besarnya Pemungutan PPh Pasal 22 Sampai dengan Rp. 2 Juta Tidak Dipungut Lebih dari Rp. 2 Juta 1,5 % Harga Barang PPh Pasal 22 dipungut dan disetor dengan menggunakan SSP ke Bank Persepsi/Kantor Pos pada hari yang sama saat dibayarkan dan dilaporkan dengan menggunakan SPT Pasal 22 ke KKP Pratama/KP2KP tempat Bendahara Desa terdaftar paling lambat tanggal 14 bulan berikutnya.
c. PPh Pasal 23 atas belanja jasa (misalnya : Sewa kendaraan/peralatan, servis/perbaikan peralatan, jasa catering) sebesar 2 % dari pembayaran tidak termasuk PPN. PPh Pasal 23 dipotong pada saat pembayaran dengan membuat Bukti Potong PPh Pasal 23, selanjutnya PPh Pasal 23 disetor dengan menggunakan SSP ke Bank Persepsi/kantor Pos paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dan dilaporkan dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23 ke KKP Pratama/KP2KP tempat Bendahara Desa terdaftar paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
d. PPN
d. PPN sebesar 10% atas belanja barang dan jasa kena pajak dengan nilai pembayaran termasuk pajak (PPN) lebih dari Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), PPN dipungut pada saat pembayaran, selanjutnya disetor dengan menggunakan SSP ke Bank Persepsi/Kantor Pos dan dilaporkan dengan menggunakan ke KKP Pratama/KP2KP tempat Bendahara Desa terdaftar paling lambat akhir bulan berikutnya.
H. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pembinaan terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan yang bersumber dari Bantuan Keuangan Desa dari Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur, berpedoman pada ketentuan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pengawasan kegiatan pembangunan fisik dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Jawa Timur dan/atau Inspektorat Kabupaten/Kota.
I. PENUTUP Demikian Pedoman Umum ini disusun sebagai acuan pengelolaan dana bantuan kepada Desa dari Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur.
GUBERNUR JAWA TIMUR ttd Dr. H. SOEKARWO