menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024; Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6868);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
7.Peraturan . . . - UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah” - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
7.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 Nomor 1 Seri B);
8.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 Nomor 3 Seri A);
9.Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 101 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 Nomor 101 Seri E); MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 101 TAHUN 2023 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 101 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 Nomor 101 Seri E) diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Lampiran I, pada Kode Rekening:
a.4.1 Pendapatan Asli Daerah Rp 20.392.168.927.007,00 diubah sehingga berbunyi Rp20.392.168.927.007,00;
b.5.1 Belanja Operasi Rp22.391.831.215.230,00 diubah sehingga berbunyi Rp22.384.656.272.123,00; dan
c.5.2 Belanja Modal Rp2.227.490.488.990,00 diubah sehingga berbunyi Rp2.234.665.432.097,00, Sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
2.Ketentuan . . . - UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah” - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
2.Ketentuan Lampiran II, pada Kode Rekening:
a.1.01.0.00.0.00.01.0000 Dinas Pendidikan;
b.1.01.0.00.0.00.01.0001 SMK Negeri 1 Surabaya;
c.1.01.0.00.0.00.01.0002 SMK Negeri 5 Surabaya;
d.1.01.0.00.0.00.01.0003 SMK Negeri 6 Surabaya;
e.1.01.0.00.0.00.01.0004 SMK Negeri 1 Buduran Sidoarjo;
f.1.01.0.00.0.00.01.0005 SMK Negeri 3 Buduran Sidoarjo;
g.1.01.0.00.0.00.01.0006 SMK Negeri 2 Malang;
h.1.01.0.00.0.00.01.0007 SMK Negeri 4 Malang;
i.1.01.0.00.0.00.01.0008 SMK Negeri 11 Malang;
j.1.01.0.00.0.00.01.0009 SMK Negeri 1 Singosari Malang;
k.1.01.0.00.0.00.01.0010 SMK Negeri 1 Panji Situbondo;
l.1.01.0.00.0.00.01.0011 SMK Negeri 1 Kalipuro Banyuwangi;
m.1.01.0.00.0.00.01.0012 SMK Negeri 2 Bondowoso;
n.1.01.0.00.0.00.01.0013 SMK Negeri 5 Jember;
o.1.01.0.00.0.00.01.0014 SMK Negeri 3 Madiun;
p.1.01.0.00.0.00.01.0015 SMK Negeri 1 Pacitan;
q.1.01.0.00.0.00.01.0016 SMK Negeri 2 Pasuruan;
r.1.01.0.00.0.00.01.0017 SMK Negeri 3 Boyolangu Tulungagung;
s.1.01.0.00.0.00.01.0018 SMK Negeri 1 Glagah Banyuwangi;
t.1.01.0.00.0.00.01.0019 SMK Negeri 1 Tegalampel Bondowoso;
u.1.01.0.00.0.00.01.0020 SMK Negeri 1 Jenangan Ponorogo;
v.1.02.0.00.0.00.01.0000 Dinas Kesehatan;
w.1.02.0.00.0.00.01.0001 Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soetomo;
x.1.02.0.00.0.00.01.0002 Rumah Sakit Umum Daerah dr. Saiful Anwar;
y.1.02.0.00.0.00.01.0003 . . . - UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah” - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
y.1.02.0.00.0.00.01.0003 Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soedono Madiun;
z.1.02.0.00.0.00.01.0004 Rumah Sakit Umum Daerah Haji Provinsi Jawa Timur; aa. 1.02.0.00.0.00.01.0005 Rumah Sakit Jiwa Menur; ä. 1.02.0.00.0.00.01.0006 Rumah Sakit Umum Daerah Karsa Husada Batu; cc. 1.02.0.00.0.00.01.0007 Rumah Sakit Paru Jember; aa. 1.02.0.00.0.00.01.0008 Rumah Sakit Umum Daerah Dungus; bb. 1.02.0.00.0.00.01.0009 Rumah Sakit Umum Daerah Daha Husada; cc. 1.02.0.00.0.00.01.0010 Rumah Sakit Umum Daerah Sumberglagah; dd. 1.02.0.00.0.00.01.0011 Rumah Sakit Mata Masyarakat Jawa Timur; ee. 1.02.0.00.0.00.01.0012 Rumah Sakit Umum Daerah Husada Prima; ff. 1.02.0.00.0.00.01.0013 Rumah Sakit Umum Daerah Mohammad Noer Pamekasan; gg. 1.02.0.00.0.00.01.0014 Rumah Sakit Paru Manguharjo Madiun; hh. 1.02.0.00.0.00.01.0015 UPT Pelatihan Kesehatan Masyarakat Murnajati; ii. 1.03.0.00.0.00.10.0000 Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga; mm. 1.03.0.00.0.00.11.0000 Dinas Pekerjaan Umum Sumberdaya Air; kk. 1.03.1.04.2.10.03.0000 Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Dan Cipta Karya;; oo. 1.05.0.00.0.00.04.0000 Badan Penanggulangan Bencana Daerah; pp. 1.06.0.00.0.00.01.0000 Dinas Sosial; nn. 2.07.3.32.0.00.02.0000 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi; rr. 2.08.2.14.2.12.05.0000 Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Dan Kependudukan; pp. 2.09.3.27.0.00.02.0000 Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan; tt. 2.09.3.27.0.00.02.0001 . . . - UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah” - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) qq. 2.09.3.27.0.00.02.0001 UPT Pengembangan Benih Padi Dan Palawija; uu. 2.09.3.27.0.00.02.0002 UPT Pengembangan Benih Hortikultura; ss. 2.09.3.27.0.00.02.0003 UPT Pengembangan Agribisnis Tanaman Pangan Dan Hortikultura; ww. 2.11.0.00.0.00.01.0000 Dinas Lingkungan Hidup; uu. 2.13.0.00.0.00.01.0000 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; yy. 2.15.0.00.0.00.01.0000 Dinas Perhubungan; ww. 2.17.0.00.0.00.01.0000 Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah; xx. 2.18.0.00.0.00.01.0000 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; bbb. 2.19.0.00.0.00.01.0000 Dinas Kepemudaan dan Olahraga; ccc. 2.22.3.26.0.00.03.0000 Dinas Kebudayaan dan Pariwisata; ddd. 2.23.2.24.0.00.02.0000 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan; eee. 3.25.0.00.0.00.01.0000 Dinas Kelautan dan Perikanan; öö. 3.25.0.00.0.00.01.0001 UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Mayangan; aaa. 3.25.0.00.0.00.01.0002 UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Tamperan; bbb. 3.25.0.00.0.00.01.0003 UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Pondokdadap; iii. 3.27.0.00.0.00.06.0000 Dinas Perkebunan; jjj. 3.27.0.00.0.00.08.0000 Dinas Peternakan; kkk. 3.28.0.00.0.00.01.0000 Dinas Kehutanan; fff. 3.29.0.00.0.00.01.0000 Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral; mmm. 3.31.3.30.0.00.02.0000 Dinas Perindustrian dan Perdagangan; hhh. 4.01.0.00.0.00.01.0000 Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah; ooo. 4.01.0.00.0.00.02.0000 Biro Kesejahteraan Rakyat ppp. 4.01.0.00.0.00.03.0000 Biro Hukum; qqq. 4.01.0.00.0.00.04.0000 Biro Perekonomian; rrr. 4.01.0.00.0.00.08.0000 Biro Umum; sss. 4.01.0.00.0.00.09.0000 . . . - UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah” - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) sss. 4.01.0.00.0.00.09.0000 Biro Administrasi Pimpinan; ttt. 4.02.0.00.0.00.01.0000 Sekretariat DPRD; uuu. 5.01.0.00.0.00.01.0000 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; ppp. 5.02.0.00.0.00.02.0000 Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah; www. 5.02.0.00.0.00.03.0000 Badan Pendapatan Daerah; xxx. 5.03.0.00.0.00.01.0000 Badan Kepegawaian Daerah; sss. 5.04.0.00.0.00.01.0000 Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia; zzz. 5.05.0.00.0.00.01.0000 Badan Penelitian dan Pengembangan; uuu. 5.07.0.00.0.00.02.0000 Badan Koordinasi Wilayah Pemerintahan Dan Pembangunan Provinsi Jawa Timur I Madiun; vvv. 5.07.0.00.0.00.03.0000 Badan Koordinasi Wilayah Pemerintahan Dan Pembangunan Provinsi Jawa Timur II Bojonegoro; www. 5.07.0.00.0.00.04.0000 Badan Koordinasi Wilayah Pemerintahan Dan Pembangunan Provinsi Jawa Timur III Malang; xxx. 5.07.0.00.0.00.05.0000 Badan Koordinasi Wilayah Pemerintahan Dan Pembangunan Provinsi Jawa Timur IV Pamekasan; dan eeee. 6.01.0.00.0.00.01.0000 Inspektorat. diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
3.Ketentuan Lampiran III, diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
4.Ketentuan Lampiran V, diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. Pasal II . . . - UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah” - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jawa Timur. Ditetapkan di Surabaya pada tanggal 17 April 2024 Pj. GUBERNUR JAWA TIMUR ttd. ADHY KARYONO Diundangkan di Surabaya Pada tanggal 17 April 2024 Pj. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR ttd. Dr. BOBBY SOEMIARSONO, SH., M.Si. BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2024 NOMOR 4 SERI E. Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR Dr. LILIK PUDJIASTUTI, SH., M.H. Pembina Tingkat I NIP 19690129 199303 2 001