Biro Hukum mempunyai tugas merumuskan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan pemberian bimbingan serta pengendalian teknis di bidang peraturan perundang- undangan, bantuan hukum dan hak asasi manusia, pembinaan dan pengawasan produk hukum, ketatausahaan dan dokumentasi.
(3)Subbagian-Subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian. 8 Pasa115 Biro Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas merumuskan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan pemberian bimbingan serta pengendalian teknis di bidang keagamaan, tata usaha biro, kesejahteraan dan penanggulangan narkoba, sosial dan pemukiman, tenaga kerja dan transmigrasi, pendidikan, pemuda dan olahraga, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan KB serta kelembagaan kemasyarakatan.