3.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan sebagairnana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Barat (Lembaran Negara RepubUk Indonesia tabun 2022 nomor 69, Tarnbahan Lembaran Republik Indonesia nomor 6780);
5.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nomor 6178);
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Repuhlik Lndonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Peru bahan Atas Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Prod uk Hukurn Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor )447);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2021 ten tang Penerapan Standar Pelayanan Minimal [Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1419);
10.Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disebut Renaksi Penerapan SPM ada1ah dokumen perencanaan sebagai pedoman dan langkah-langkah operasional dalam pencapaian target pemen uhan SPM.
11.Mutu Pelayan an Dasar adalah ukuran kuantitas dan kualitas barang darr/atau jasa kebutuhan dasar serta pemenuhannya secara minimal dalam Pelayanan Dasar sesuai standar teknis agar hidup secara Jayak.
12.Program adalah penjabaran kebijakan Perangkat Daerah dalarn bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan un tuk mencapai hasil yang teru kur sesuai dengan rugae dan fungsi.
13.Kegiatan adalah serangkaian aktivitas pem bangu nan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah untuk menghasilkan keluaran dalam rangka mencapai hasil suatu program.
14.Kinerja adalah keluararr/hasil dari Kegiatan / Program yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan an~an dengan kuantitas dan kualitas yang terukur.
15.Indikator Kinerja adalah tanda yang berfungsi sebagai alat ukur pencapaian Kinerja suatu Kegiatan atau Program dalam bentuk keluaran atau hasiJ.
16.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Oaerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
17.Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Renstra PO adalah dokumen perencanaan PO untuk periode 5 (lima) tahun.
18.Rencana Kerja Pemerin tah Daerah ) ang selanjutnya disingkat RKPO adalah dolrumen perencanaan Oaerah untuk periode 1 (satu) tahun.
19.Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disi.ngkat Renja PO adalah doku men perencanaan PO untuk periode 1 (satu) tahun.
20.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Oaerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Dalarn Peraturan Gubemur ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Provinsi Kalimantan Utara.
2.Pemerintah Daerah adalah Oubemur sebagai unsur penyeJenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Provinsi Kalimantan Utara.
3.Gubernur adalah Gubemur Kalimantan Utara.
4.Perangkat Daerah yang seJanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Oaerah dalarn penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu Pelayanan Dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
6.Urusan Pemerintahan Wajib adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua daerah
7.Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disebut dengan Tim Penerapan SPM adalah Tim yang dibentuk oleh Gubemur dalam rangka pelaksanaan SPM yang dimulai dan tahapan pengumpulan data, penghitungan kebutuhan pemenuhan Pelayanan Dasar, penyusunan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar dan pelaksanaan pemenuhan Pelayanan Dasar.
8.Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.
9.Jenis Pelayanan Dasar adalah jenis pelayanan dalam rangka penyediaan barang dan Iatau jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh oleh setiap warga negara secara minimal.