Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan: Daerah adalah Provinsi Kalimantan Utara. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara. Gubernur/Wakil Gubernur adalah Gubernur/Wakil Gubernur Kalimantan Utara. Inspektorat Provinsi adalah Inspektorat Provinsi Kalimantan Utara. Korupsi adalah Setiap orang yang dikategorikan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Tindak Pidana Korupsi adalah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara. Pemberantasan tindak pidana korupsi adalah serangkaian tindakan untuk pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundangan. 3. 6. 7. 8. 10. Pelapor perbuatan yang berindikasi Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Whistleblower adalah orang yang melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di dalam organisasi tempatnya bekerja atau pihak terkait lainnya yang memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya indikasi tindak pidana korupsi tersebut. Sistem Penanganan Pengaduan adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang telah terjadi, sedang terjadi, atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan di Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Tim Penerima Pengaduan adalah Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara yang mempunyai tugas dan wewenang untuk menerima pengaduan dari Whistleblower, menyelidiki, memproses, dan menyampaikan rekomendasi tindak lanjut kepada Gubernur Kalimantan Utara. 9.