Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara. Ditetapkan di Tanjung Selor pada tanggal Januari 2014 Pj. GUBERNUR KALIMANTAN UTARA, DR. H. IRIANTO LAMBRIE Diundangkan di Tanjung Selor pada tanggal Januari 2014 Sekretaris Daerah, Drs. H. BADRUN, MSi. Pembina Utama Madya ,IV/d NIP. 196006171985011001 BERITA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA TAHUN 2014 NOMOR 06 KB WN -— DAFTAR ISI SOP PENYUSUNAN RENCANA KEGIATAN TAHUNAN ( RKT ) SOP PENYUSUNAN PENETAPAN KINERJA ( PK) SOP SUB BAGIAN KEUANGAN TAHUN 2014 SOP PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN SOP PEMBAYARAN GAJI TAMBAHAN PENGHASILAN,LEMBUR UANG MAKAN DAN HONOR SOP PERMOHONAN PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PERJALANAN DINAS SOP PENGAJUAN DAN PEMBAYARAN TAGIHAN-TAGIHAN SOP SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN (SPP) DAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR (SPM) SOP PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN SOP PENATAUSAHAAN DAN PENYELENGGARAAN AKUNTANSI KEUANGAN SOP PELAKSANAAN DAN PENETAPAN KENAIKAN GAJI BERKALA SOP PEMELIHARAAN INVENTARIS KANTOR/ FASILITAS GEDUNG / KENDARAAN DINAS SOP PEMINJAMAN MOBIL DINAS SOP PENGADAAN BARANG / JASA SOP PEMBUATAN DP3 SOP PENGAJUAN DAN PERSETUJUAN CUTI SOP PENGUSULAN KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI SOP PERJALANAN DINAS SOP MEKANISME PENYUSUTAN PKPT SOP PENUGASAN / PENERBITAN SURAT TUGAS SOP PEMERIKSAAN / AUDIT KINERJA / POST AUDIT SOP P2HP DAN INPUT TIDAK LANJUT SOP MONITORING DAN EVALUASI HASIL PEMERIKSAAN APIP PENYAMPAIAN DAN PENGADMINISTRASIAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN SOP MONITORING DAN PENGENDALIAN PENUGASAN SOP MONITORING DAN EVALUASI KEGIATAN SERTA LAPORAN BERKALA HASIL PENGAWASAN SOP PEMERIKSAAN KHUSUS / KASUS SOP REVIU LAPORAN KEUANGAN SOP EVALUASI LAKIP SKPD SOP EVALUASI LPPD KAB / KOTA SOP PENYUSUNAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSPEKTORAT FLOW CHART 6. 7 8 a 11 12 t 13 14 15 17 20 21 2 23 24 25 27 28 30 31 2 ) INSPEKTORAT PROVINSI KALIMANTAN UTARA PROSEDUR BAKU PELANSANAAN KEGIATAN STANDARD OPERATING PROCEDURE (SOP) | Dibuat oleh Direviu oleh Disetujui oleh Kasubbag Sekretaris Inspektur Perencanaan Ramli SE-M.Si TAHUN 2014 DAFTAR RIWAYAT REVISI SOP PENYUSUNAN RENCANA KEGIATAN TAHUNAN(RKT) “1 Revisi | Tanggal Tanggal ka- Uraian Maten Revisi Usulan B ku si (05522126 email inanikuitara wpnuul. com l P TANJIINNG SEL IR INSPEKTORAT PROVINSI KALIMAMTAN UTARA & H. Rambutan No | Tanjung Selat, Kudo Eko 72212 Ielep (9521011195 Fax 4 UNIT KERJA : INSPEKTORAT PROVINSI KALIMANTAN UTARA BAGIANBIDANG/ |. SUBBAGIAN 5 Subbagian Perencanaan Koda : Kegistan : Penyusunan Rencana Kegiatan Tahunan (RKT) A. Umum RKT terdin dari Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) dan Non PKPT Penyusunan Usulan Rencana Kerja Tahunan (URKT) harus mengacu pada hal-hal berikut 1 Visi dan misi, tyuan, program dan kegiatan, nilai-nilai, strategi, taktor kunci keberhasilan. onentasi tugas dan fungsi serta struktur organisasi Inspektorat Prov. Kaltara sebagaimana tercantum dalam Renstra 2 Kebjakan pengawasan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Inspektur Provinsi Kalimantan Utara 3 Peraturan perundang-undangan yang mendasan. 1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: 2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional: 3) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kena Pemenntah, 4) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementenan Negara/Lembaga: 5) Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasiona! Tahun 2004-2009 6) Permendagri No. 13/2007. 1) Permendagri No 59/2008 B) PermendagnNo. 21/2010. Inspektur menugaskan Sekretans untuk menganalisis mengenai. 8 Hambatan/kendaia yang dihadapi tahun lalu sehingga kegiatan tdak terlaksana menjadi carry-over tahun berikut b. Program dan Kegiatan yang perlu dilanjutkan pada tahun mendatang .Pinsip-pnnsip penyusunan usulan perencanaan kerja yang baik antara lai a Usulan rencana kerja harus transparan sehingga seluruh pegawai pada unit organisasi dapat dengan mudah mengetahui usulan rencana kera di mana mereka berada.
2.Sekretans
3.rban-irban D0“ Oon AaKasubbag Perencanaan Kasubbag Umum Kasubbag Keuangan Pejabat Fungsronal Auditor Pegawai Bagian Sekretariat Prosedur Berdasarkan perintah Inspektur, Sekretaris membentuk Tim Penyusunan Penetapan Kmerja (PK). Jangka waktu maksimal penyelesaian sejak saat diterima 30 merit Seteiah Tim ditentukan. Sekretans memenntah Kasubbag Perencanaan dan Program untuk membuat Swat yang berkenaan dengan rapat persiapan pembahasan Penyusunan Penetapan Kinerja(PK) —— Setelah menenma surat persiapan rapat pembahasan penyusunan penetapan kinerja, Tim melakukan rapat Koordimasi yang di pump oleh Inspektur dan Sekretans bersama-sama Kasubbag Perencanaan dan Program mempersiapkan bahan-bahan/data-data yang digunakan dalam penyusunan Penetapan Kinena (PK) antara lam Rencana Kena Tahunan (RKT), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Inspektorat Provinsi Kalimantan Utara. Selanjutnya Tim malakukan pembahasan Penetapan Kinerja (PK) yang memuat antara lan program dan kegiatan, target kinena dan biayanya 30 ment 2 hari Tim Penyusun Penetapan Kinerja (PK) Inspektorat Provinsi Kalimantan Utara membuat Surat Pernyataan Penetapan Kinena sesuai Form Surat Pernyataan Penetapan Kinerna dan Lampirannya sesuai form yang | disampaikan olen BroOrganisasi Setda Provinsi Kaitara 2 jam Sekretaris / Kasubag Perencanaan dan Program meremu Surat Pernyataan Penetapan Kinerja dan Form tampirannya dan membubuhi paraf, kemudian menyerahkan kepada Inspektur Inspektur mereviu Surat Pernyataan Penetapan Kinerja dan Form Lampran Penetapan Kinena Inspektorat, kemudian menandatangani dan menyerahkan kepada Seksetang (3 eksempiar), selanyutnya disampaikan ke Bro Organisasi Setda Provmsi Kalimantan Utara untuk mendapat persetujuan dan tanda tangan Gubernur 1 jam No " " 2 5 6 Jangka waktu maksimal penyelesaian No Prosedur sejak saat berkas diterima Kalimantan Utara Surat Pernyataan Penetapan Kinerja (PK) dan Lampirannya sebaga: dasar peniaan capaian knerjakomimen Pejahal Eselon II dengan Gubenur Kalimantan Utara. D, Fornmulirf(DokumanYang Digunakan 1 Surat Pernyatsan Penetapan Kinerja (PK)
2.Form Lampiran Surat Pernyataan Penetapan Kinerja (PK)
3.Form Penetapan Kinerja (PK) INSPEKTORAT PROVINSI KALIMANTAN UTARA STANDARD OPERATING PROCEDURE (SOP) Liat « SUB BAGIAN KEUANGAN TAHUN 2014 Daftar Isi Buku I! Standar Operasional Proedu Subbag Keuangan Uraian PENYUSUNAN RENCANA KERJA dan ANGGARAN Bagian ) PEMBAYARAN GAJI, TAMBAHAN PENGHASILAN. LEMBUR UANG MAKAN dan HONORARJUM PERMOHONAN PEMBAYARANdan PERTANGGUNGJAWABAN PERJALANAN DINAS PENGAJUANdan PEMBAYARAN TAGHAN TAGIHAN A— . Iv SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN (SPP) dan SURAT PERINTAH MEMBAYAR (SPM) VI PENATAUSAHAAN dan PENYELENGGARAAN AKUNTANSI KEUANGAN WI Al NITN | Ni 14 T PERMINTAAN HI R4Is 6 PERTANGUNGJAMABAN Inspektorot kofirmantan utara SOP 1 Buku Il Standar Operasional Prosedur Subbag Perencanaan Uraian PENYUSUNAN RENCANA KEGIATAN TAHUNAN (RKT) PENYUSUNAN PENETAPAN KINERJA (PK) |Bagian | Keterangan| | MONITORINGDAN PENUGASAN MONITORINGDAN EVALUASI KEGIATAN SERTA LAPORAN BERKALA HASIL PENGAWASAN IV PENYUSUNAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSPEKTORAT P2HP DAN INPUT TINDAK LANJUT MONITORINGDAN EVALUASI HASI. PEMERIKSAAN APP VI NYAMPAIAN DAN PENGADMINISTRASIAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN Vu — . AN 0 10 PEMERIKSAAN KHUSUS/ KASUS 1 12 PEMERIKSAANJAUDIT KINERJA/POST AUDIT xi REMIU LAPORAN KEUANGAN 14 Xi MEKANISME PENYUSUNAN PKPT EVALUASI LAKP SKPD 15 XII XIV EVALUASI LPPD KAB/KOTA xv A| AlN I v N F N| P N| 13 Inspektorat katimantan utara SOP 2 Buku Ill Standar Operasional Prosedr Subbag Umum Uraian SOP PEMBUATAN DP3 TK SOPPENGAJUAN DAN PERSETUJUAN CuTi PENGUSULAN KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI PEMELIHARAAN INVENTARIS KANTOR/ FASILITAS GEDUNG KENDARAAN DINAS PEMINJAMANMOBIL DINAS an VII SOP PERJALANAN DINAS VII 1 | PELAKSANAAN DAN PENETAPAN KENAIKAN GAJI BERKALA IV FGWN! NI Inspektorat kalimanton utara SOP 3 B4 INSPEKTORAT PROVINSI KALIMANTAN UTARA PROSEDUR BAKU PELAKSANAAN KEGIATAN STANDARD OPERATING PROCEDURE (SOP) PENYUSUNAN BENCGAMA KERJA DAN ANGGARAN Dibuat oleh ' Direviu oleh | Disetujui oleh | Kasubbag | Sekretans Inspektur Keuangan NIP NIP NIP TAHUN 2014 Inspektar kaltera SOP pertumum KKA | DAFTAR RIWAYAT REVISI SOP PENYUSUNAN RENCANA KERJA dan ANGGARANA:A| Inspektur Iaaltara NO pemumanan RKA 2 Revisi Uraian Materi Revisi Tanggal Usulan Tanggal Beriaku| a32 INSPEKTORAT PROVINSI KALIMAMTAN UTARA ba. r AA c.amail ito Ikalume gina com & JL. Rambutan No | Tangng Selor, Reader Pam TYIIIT Tetep 0382 AIO Inn USS TANJUNG SI LK UNIT KERJA Inspektorat Provinsi Kalimantan Utara BAGIAN/SUBBAGIAN| Sekretaris/Subbag. Keuangan Koda Kegiatan : Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran A. UMUM U 1. Penyusunan anggaran dilandasi oleh: | Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kauangan Negara (Lembaran NegaraRI No 5 tahun 2004 Tambahan Lembaran Negara No. 4355): Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Ri No. 5 tahun 2004 Tambahan Lembaran Negara No 4355), Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pamariksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomar 66, Tambahan Lembaran NegaraRI Nomor 4400). Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP): | Peraturan Mentan Dalam Negen Nomor 13 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Menten Dalam Negeri Namor 59 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Peraturan Menten Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daeran Inaperktur hattuaru NP pemsunaan RKA 3 8 2 3 | 4 5. . 7 Peraturan Deerah Tentang Pengelotsan Keuangan Daerah Perahsan Gubemur Datam Undang-undang dan Peraturan tersebut terdapat beberapa pengertian dan isilah yang berhubungan dengan kegiatan penyusunan Anggaran sebagai berikut B. PIHAK-PIHAK YANG TERKAIT Dalam Penyusunan Anggaran Satuan Kera Perangkat Daerah inspektorat Provinsi Kahmantan Utara melibatkan beberapa pihak internal dan eksiamal yaitu 1 Tim Anggaran Pemenntah Daeran(TAPD) 2 Tim Asistensi Penyusunan Anggaran
3.Inspektur
4.Tim Penyusunan Anggaran Inspektorat 3 Inspektur Kuala SOP penvumuruw RKA 4 C. PROSEDUR Prosedur Penyusunan Anggaan adalah sebagai berikut D. FORMULIR/DOKUMEN YANG DIGUNAKAN Inapektar kaltaraSOP penvumuram RKA $ Jangka waktu Anggaran maka dicetak DPA maksimal penyelesaian Prosedur sejak K n berkas di | Na terima . Inspektur membentuk tim untuk menyusun anggarany 1 han SK Inspektur Inspektorat Tim mangumpuikan bahan - bahan berdasarkan Renja Inspektorat dan menuangkannya dalam Program dan & hanan Rencana Kegiatan. Suplemen dan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) Tim menyerahkan Suplemen dan RAB kepada os Inspektur am Inspektur mereviu Suplemen dan RAB dan jika sudah setuju mengajukan rencana anggaran tersebut ke Tim 1 han Asistensi Penyusunan Anggaran Hasil Asistensi Penyusunan Anggaran dilakukan entry data ke apkkasi SIMDA Data-data ini kemudian dilanm «nari ke Biro Keuangan untuk diteruskan ke Tim Anggaran Pemda | Tim melakukan perubahan / perbaikan terhadap Suplamen, RAB, kelengkapan data dukung dan 2 han perbaikan terhadap entry data RKA-SKPD hasil Revu Tim Asistensi. Setelah RKA disetujui oleh Tim Asistensi dan Tim 1 han 1 2 3. 4. nn 5. 6. 7 Formulir yang digunakan untuk penyusunan anggaran adalah sebagai berikut:
1.Suplemen 2 RAB
3.Dsta dukung RAB berupa: - Hasil survey data berang dan jasa - Data historis seperti pemakaian daya air.listrik dan telepon 8 n.8 dnpsa - Standar biaya umum tahun anggaran yang bersangkulan yang sesuai dengan Peraturan Gubernur Inspektur kaltara SOP panyusuruan HKA 6 kp: INSPEKTORAT PROVINSI KALIMANTAN UTARA PROSEDUR BAKU PELAKSANAAN KEGIATAN STANDARD OPERATING PROCEDURE (SOP) PENATAAN GA, TANRANAN PEKGRASI AA LEO, DANG MAKAN dan DONG Dibuat oleh Direviu oleh Disetujul oteh Kasubbag Sekretaris Inspektur Keuangan Diketahui oleh | Pengelola SOP| Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi TAHUN 2014 DAFTAR RIWAYAT REVISI SOP PEMBAYARAN GAJI , TAMBAHAN PENGHASILAN . LEMBUR. UANG MAKANN.TIN| dan HONORARIUM Revisi ke- Uraian Maten Revisi Tanggal Usulan Tanggal Berlaku | Ss INSPEKTORAT PROVINSI KALIMAMTAN UTARA JL Rambutan Nu | Lanang Sel Kere an 11 Ielep OS A13 Fo " (08321231 26 mad tvndkaltannnganaal com TANJUNG SETIR UNIT KERJA Inspektorat Provinsi Kalimantan Utara BAGIAN/SUBBAGIAN | Bagian Tata Usaha/Subbagisn Keuangan Kode Kegiatan : Pembayaran Gaji, Uang Lembur,Uang Makan dan Honor A. UMUM Pembayaran Gaji, Uang Lembur dan Uang Makan, Pembayaran Honor Gilandan oleh: 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, sebagaimana talah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1989 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Ri No. 47. Tambahan Lemoaran Negara No. 4286). 3 Undang-undang Namor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Ri No. 5 tahun 2004 Tambahan Lembaran Negara No. 4355). 4 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Gan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara RI Tanun 2004 Nomor 88. Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4400).
5.Peraturan Pemenntah Ri Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemenntan (SAP).
8.Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tantang Pedoman Pelaksanaan 5 Anggaran Pendapatan dan Belana Negara (Lembaran Negara Repubim Indonesia Tahun 2002 Nomor 73. Tambahan Lembaran Negara Republik Inspektorat kaltara SOP gaji. tp, honor dil 1 Indonesia Nomor 4214) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418), Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang/Jase Pemerintah jo Keppres Nomor 61 Tahun 2004 tantang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemenntan: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2005 tentang Petunjuk Penyusunan, Penelaahan. Pengesahan dan Revisi Daftar issan Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2006. Peraturan Menten Keuangan nomor 134/PMK 06/2005 tanggal 27 Desember2005 teniang Pedoman PembayaranDalam Pelaksanaan APBN. 1. nP . 10 Perdijen Perbendaharaan No. 68 PB/2005 Tahun 2005 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Atas Beban APBN B. PIHAK-PIHAK YANG TERKAIT 1 Pembuat Daftar Gaji 2 Bendahara Pengeluaran
3.Pejabat Pembuat Komitman
4.Kasubbag Tata Usaha A. UMUM 1 Gaji adalah hak atas upah kerja yang harus dibayarkan negara kepada seorang pegawai sebap bulan.
2.TTP adalah Tunjangan kinerja yang dibayarkan oleh negara/bendarhara untuk meningkatkan kinerja pegawai melalu perungkatan kesejahteraan
3.Dasar yang mengatur prosedur pembayaran Gaji dan TTP adaiah 2 Peraturan PemerintahNomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negen Sip# (Lembaran Negara Republik Indonesa Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Inspektorat kaltara SOP gag, tp. honar dil 2 Nomor 3098) sebagaimana telah beberana kali diubah. terakhr dengan Peraturan Pemenntah Nomor 66 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 151). b Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipu. C Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor...C B. PEJABATPEGAWAI YANG TERKAIT DENGAN PELAKSANAAN PEMBAYARAN GAJI OAN TTP. Para pejabai dan pegawai yang terkait dengan pelaksanaan pernbayaran gaji dan TTP adalah sebagai berikut . 1 Inspektur 2 Sekretaris 3 Kepala Sub Bagian Keuangan 4 Petugas pengolah data keuangan 5 Bendahara Pengeluaran/Bendaharawan Gay/TTP C. PROSEDUR
1.Prosedur Pembayaran Gaji Jangka waktu maksimal No Prosedur penyetesaian sejak saat berkas dtermna 01 Kepala Sub Bagian Keuangan menenma dats dan Sub Bagian Kepegawaian berupa SK Kenaikan pangkat. SK 15 menit Kenaikan/Pemberhentan dan Jabatan, SK Pemindahan lengkap dengan Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran Gaji dari Perwakilan asalnya. SK Kenaikan Gaji Berkala. SK Pensiun serta SK-SK lainya yang mendasan terjadinya kenakan ataupun pengurangan didaiam perhitungan pembayaran Gaji 02 | Sub Bagan Keuangan melakukan penyesuazan terhadap perhitungan atas pembayaran gaji berdasarkan kondisi 3 hari diatas paling lambat pada minggu ke-2. 03 | Petugas atau operator aplikasi gay menyesuaikan per 1 jam pon 02 ke dalam aplikasi gaji Inspektorat kaltara SOP gayi. tp, bonnr dll 3 " Inspektorat kaitara SOP gi. tp. honnr dil 4 Petugas pembuat daftar gay memproses/membuat daftar pengajuan permuntaan pembayaran Gap dengan pada poin 2 kedalam aplikasi gap - Daftar pembayaran gaji - Rekapitulasi daftar gap per golongan Rekapitulasi daftar permintaanpembayaran gaji 2 jam Daftar pembayaran gaji, rekapitulasi daftar gaji per polongan serta rekap yang telah dicetak kemudian Giserahkan kepada petugas verifikasi 3 jam Petugas verifikasi memproses/mencocokkan kesesuaian jumtah-jumlah setiap lembar dengan rekapitulasi daftar gaji per golongan dan Rekapitulasi daftar permintaan pembayaran gap kemudian menyerahkan kepada petugas pengeioia data keuangan 3 jam 07 Petugas pengelola data keuangan membuat surat permintaan pembayaran (SPP) berdasarkan rekapitulasi daftar permintaan pembayaran gan dan daftar pegawai per golongan sebanyak 2 rangkap. 1 rangkap untuk Biro Keuangan dan 1 rangkap sebagai arsip dan meyerahkan kembali kepada petugas venfikasi. 'jam Petugas verifikasi mencocokan kesesuaian data antara Sura! permintaan pembayaran (SPP) dengan rekapitulasi daftar permintaan pembayaran gap dan diteruskan ke Bendahara Pengeluaran Bendanara Pengeluaran melakukan venfikas ulang daftar pembayaran gaji, rekaptulasi daftar gaji pergolongan rekapitulasi daftar permintaan pembayaran, dan surat permmtaan pembayaran (SPP) serta mendatanganinya dan diteruskan kepada Kepala Sub Bagan Keuangan 1 jam 10 Kepala Sub Bagian Keuangan melakukan verifikasi ulang dan menandatangani Daftar Pembayaran Gaji dan Surat permintaan pembayaran (SPP) dan menyerahkan kepada Kepala Bagian Tata Usaha sebagai pejabat pengeluaran anggaran/peyabat pembuat komitmen. 11 Pejahat pengeluaran anggaran/pejabal pembuat komitmen melakukan venfikasi kembali atas Daftar Pembayaran Gaji. Surat permuntaan pembayaran (SPP) dan menandatangani SPP 30 merut 12 Berdasarkan SPP yang telah drsetuji, Petugas pengolah data keuangan membuat SPM dengan melakukan perekaman Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dangan menggunakan program aplikasi SPM dan menyampaikan ke petugas venfikasi dengan out-put 1 jam 30 menit 30 menit
2.Prosedur Pembayaran Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tunjangan Kinerja) Jangka waktu maksimal No. Prosedur penyelesaian sejak saat berkas diterima 01 | Kepala Sub Bagian Keuangan menenma data dan Sub Bagian Kepegawaian berupa SK Kenaikan pangkat, SK 30 manit Kenakan/Pemberhentian dari Jabatan, SK Pemindahan, Daftar Rekap Absen, Surat Cuti yang mendasan Inspektorat kaliara SOP gai, tp, honor dil” £ kegiatan . - Pembuatan dan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) Gaji sebanyak 2 rangkap, 1 rangkap untuk Biro Keuangan dan 1 rangkap sebaga arsip. 13 Petugas verifikasi melakukan verifikasi dan penelitian kesesuaian antara Surai Penntah Membayar (SPM) dengan Surat permintaan pembayaran yang diajukan, termasuk kebenaran isi dan substansi Surat Penntah Membayar yang akan diterbtikan dan menyampaikan ke Kepala Sub Bagian Keuangan 14 Kepala Sub Bagian Keuangan selaku penandatangan Surat Penntah Membayar (SPM) melakukan peneirtian terhadap kesesuaian antara Surat Perintah Membayar (SPM) dengan surat permintaan pembayaran (SPP) yang diajukan dan menandatanganinya 15 Sub Bagian Keuangan menginm berkas dan kelengkapannya disertai soft copy aphkasi surat! perintah membayar (SPM) kepada Biro Keuangan 4 jam 16 Proses penerbitan SP2D di Biro Keuangan 3 hari 17 Bendahara Gap mengambi tembusan Surat Penntah Pencairan Dana (SP20) dari Biro Keuangan 4 jam 18 Bendahara Gaji membuat daftar potongan gaji dan menyerahkannya kepada Kasubbag Keuangan untuk Gicek dan ditandatangani 30 menit 19 Bendahara Gaji menyerahkan surat penntah tranfer ke Bank rekening masing-masmg pegawai Ke Biro Keuangan dan menyerahkan Daftar potongan ke BPD 30 menit 20 Bendahara Gaji meminta dibuatkan cek sebesar potongan gap tersebut untuk dicairkan dan dibayarkan kepada yang berhak 4 jam 30 merut " n Inspektormt kaltara SOP gap. tp. honor dil & lejadinya kenaikan ataupun penurunan didalam pertutungan pembayaran TTP seorang pegawai 02 Kasubbag Keuangan melakukan penyesugran terhadap pertitungan atas pembayaran TTP berdasarkan SK-SK dan daftar rekap absen yang mengakibatkan terjadinya kenaikan ataupun pengurangan didalam pertutungan pembayaran TTP 1 jam 03 Bendahara membuat pengajuan permintaan pembayaran TTP yang terdin dari Daftar Pembayaran TTP dan Surat Pemuntaan Droppng TTP sebanyak 2 rangkap. 1 rangkap untuk diunm ke Biro Keuangan dan 1 rangkap untuk arsp. kemudian diserahkan kepada petugas vanfikasi sebelum diparat Kepala Sub Bagian Keuangan 1 jam Kepala Sub Bagian Keuangan melakukan venfikasi ulang Daftar Pembayaran TTP dan Surat permintaan Dropping TTP sebelum ditandatangani Kabag TU Sebagai pejabat pengeluaran anggaran/pejabat pembuat komitmen Pejabat pengeluaran anggaranfpejabat pembuat komitmen melakukan verifikasi kembali atas Daftar Pembayaran TTP dan Surat permintaan Dropping TTP dan menandatangani dokumen tersebut 30 menit Subbag Keuangan menyiapkan berkas Permintaan Dropping dan kelengkapannya dan menyampaikan kepada Biro Keuangan dengan surat pengantar dan Kepala Perwakilan. 2,5 jam 07 Bendahawan Pengeluaran mencek saido rekening Bank untuk mengetahui apakah Dropping TTP sudah ditanma kemudian menyampaikan kepada Bendahara TTP Bendahara mempersiapkan data pegawai yang TTPnya dtranster kerekeng pegawai dan diamtul tunai oleh pegawai Bendahara Pengeluaran mengisi cek dan menandatangankan kepada yang berhak yaitu Kasubbag keuangan atau PPK dan mencairkan dananya serta menyerahkan dana tersebut kepada Bendanara TTP 10 Bendehara membayarkan kepada pegawai bersangkutan setetah menandatangani Daftar Pembayaran TTP tersebut 1“ Bendahara Menyiapkan Pertanggung jawaban TTP 1 han 30 menit C.2. PEMBAYARAN HONOR Inspektorat kaitara SOP gm. tp, honor dil 7 beserta kelengkapannya dangan out-put: - Daftar Pembayaran TTP yang sudah ditanda tangam olah setap pegawai baik yang ditransfer maupun yang dibayar tunai Rekapitulasi Daftar Pembayaran TTP yang sudah ditanda tangani oleh setiap pegawai Surat Pertanggung jawaban (SPJ) TTP beserta Lampwan Daftar Keadaan Kas TTP Surat Setoran Payah TTP Laporan Pertanggungjawaban paling lambat tanggal 25 setiap bulannya sudah sampa: di Biro Keuangan 12 Bendahara membayar Setoran Pajak TTP 2 jamn 13 Bendahara membuat Surat Pertanggung jawaban (SPJ) TTP beserta kelengkapannya dan diserahkan kepada 3 jam petugas venfikasi 14 Petugas venfikasi melakukan venfikasi SPJ TTP beserta Kelengkapannya sebelum diparaf Kepala Sub Bagian 30 menit Keuangan 15 Kepala Sub Bagian Keuangan melakukan verifikasi 30 menitulang SPJ TTP beserta Kelengkapannya sebelum Cdtandatangan Kabag TU sebagai pejabat pengeluaran anggaran/pejabat pembuat komitmen 16 Pejabat pengeluaran anggaran/pejabat pembuat komitmen melakukan verifikasi kembali atas SPJ TTP 3 menit beserta Kelengkapannya dan mambubuhkan tanda tangan 17 Subbag Keuangan menyiapkan berkas SPJ TTP beserta Kelengkapannya dan mengiim berkas tersebut kepada 30 menit Bro Keuangan dengan surat pengantar Kepala Perwakilan. Jangka waktu maksimal Prosedur penyelesaian sejak saat borkasd terima Pembuat Daftar Hanor berdasarkan Surat Keputusan 1 hari4 mengenai suatu kegiatan yang mendapatkan honor membuat daftar perhitungan honor. kemudian diserahkan kepada Inspektorat kaltara SOP gai, tp, honor dil x —A | Bendahara Pengeluaran Bendahara Pengeluaran setelah melakukan pengecekan, jka ada kesalahan dilkukan perbaikan oleh PDH dan jika sudah benar diserahkan ke Pembuat Daftar Honor untuk dibuat dalam 6 rangkap kemudian ditanda tangani dan diserahkan kembali kepada Bendahara Pengeluaran untuk dimintakan persetujuan pembayarannya 4 jam | Bendahara setelah melakukan pengecekan ulang. membenkan tanda tangan sebaga tanda persetujuan, kemudian serahkan kepada Kasubbag Keuangan untuk dicek ulang. 0,5 jam Kasubbag Keuangan melakukan pengecekan antara Daftar honor ,SK dan mengecek bahwa honor penode bersangkutan belum penah dibayar Jika sudah sesuai diparaf dan diserahkan kepada PPK dan dikembalikan kepada Bendaharawan Pengeluaran untuk dibayarkan Pejabat Pembuat Komitmen melakukan cek ulang dan menanda tangani Daftar Honor kemudian diserahkan kepada Pembuat Daftar Honor am — Pembuat Daftar Honor mengarsipkan 1 set Daftar Honor yang ada lampirannya dan menyerahkan 5 set lainnya ke Pembuat SPP untuk dibuatkan SPPnya Setelah SPP dan SPM dibuat dan dikinmkan ke Bio! Keuangan, Biro Keuangan akan menerbitkan SP2D, setelah SP2D terbit Bendahara Pengeluaran melakukan pengecekan SP2D terbit di Biro Keuangan dan uang di bank Pengeluaran membuat daftar transfer kemudian menyerahkan ke bank/Atau menank secara tuna: untuk diserahkan ke PNS Penenma Jika uang honor sudah masuk di Bank. Bendahara| 0,5 jam 0.5 jam 2 mM Bendahara Pengeluaran membuatkan cek dan kamudian mengnmkan daftar potongan ke bank, satu lembar diserahkan ke bank dan satu lembar saetsiah dibubuhi tanda terima bank diarsipkan oleh Bendahara Pengeluaran sebegai tanda tenma Monar pembayaran melalui bank Apabila pembayaran diiakukan secara cash maka pencairan hanya sebesar uang yang akan ditenma tidak termasuk potongan Tanda terima ditandatangani olah PNS penenma honor. 4 jam 2 bKD PFORMULIR/DOKUMEN YANG DIGUNAKAN Daftar Gaji, Daftar Penerima TP Daftar Uang Lembur Daftar Uang Makan Daftar Honor SSP Pgak PPh pasai 21 Inspektorat kaltara SOP gaji. tp, honor dil 9 PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA PROSEDUR BAKU PELAKSANAAN KEGIATAN STANDARD OPERATING PROCEDURE (SOP) MONGNAN , PEMBAYARAN dan PERTANGGUNGJAWABAN Dibuat oleh Direviu oleh “Disetujui oleh Kasubbag Sekretaris Inspektur Keuangan NIP | NIP NIP TAHUN 2014 Inspektarat kalsrra NOP pembayaran perjalinan dimas 1 DAFTAR RIWAYAT REVISI SOP PERMOHONAN, PEMBAYARAN dan PERTANGGUNGJAWABAN Revisi Uraian Materi Revisi Tanggal Usulan Tanggai Berlaku |PERJALANAN DINAS Inspektorut kaslkara SOP pembayaran perjalanan dinas 2 3 Kambatan Neo | Taryang Selor Kode Oa 17212 Telep(05522014195 Fa (SDIT IG email Mwilkahtatudpanaalam TANII FNG SEIDR "3 INSPEKTORAT PROVINSI KALIMAMTAN UTARA SATUAN KERJA Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara PEMERINTAH DAERAH BAGIAN/SUBBAGIAN Bagian Tata Usaha/Subbagian Keuangan Kode : Kegiatan : Prosedur Permohonan, Pembayaran dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas A. UMUM 1 Perjalanan dinas adalah perjalanan ke luar tempat kedudukan baik perseorangan maupun secara bersama yang jaraknya sekurang-kurangnya 5 (ima) kilometerdari batas kota, atau dilaksanakanselama 8 jam atau labih yang dilakukan dalam wilayah Repubik Indonesia untuk kepenhngan negara dan atas perintah pejabat yang berwenang.
2.Dasar Pelaksanaan Perjalanan Dinas : - Peraturan Menteri Keuangan Nomor . 113PMK.05/2012 tentang Penatanan Dmas Jabatan Dalam Negeri Bag Pejabat Negara, Pegawai Negeri. dan Pegawai Tidak Tetap Peraturan Gubernur Kalimantan Ulara nomor 10 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara , PNS Daerah, CPNS Deerah dan Tenaga Non PNS di Lingkungan Pemenmntah Provmsi Kalimantan Utara 3 Kebijakan Pelaksanaan Penaianan Dinas berdasarkan ketentuan yang berlaku adalah sebagai benkut Inspektoras kalkaru sop pembayaran perpalarum dinas 3 Pelaksanaan perjalanan dinas hanya dilakukan untuk hal-hal yang penting saja dangan mengutamakan pnnsip efmenu dan getektvtas demi tercapainya target program dan kegatan. . Pelaksanaan perjalanan dinas dklasarkan pada otonsasi dan penntah dan pejabat yang berwenang. . Pelaksanaan perjalanan dinas sejak pengajuan permohonan pelaksanaan perjalanan dnas sampsi dengan pertanggungawabannya wajib didokumentasikan dengan tertib . Pejabat yang berwenang dalam menerbitkan Surat Penntan Perjalanan Dinas sekaligus menetapkan tingkat golongan perjalanan dinas dan alat transport yang digunakan untuk melaksanakan penalanan yang bersangkutan dengan memperhatikan kepentingan serta tujuan perjalanan dinas tersebut . Pejabat dan pegawai yang melakukan perjalanan dinas wajib menyampaikan dokumen pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas Pejabat yang berwenang dan pejabat/pegawai yang melakukan perjalanan dmas bertanggung jawab sepenuhnya atas kerugian yang diderita oleh negara sebaga akibat dan kesalahan, kelalaian atau keaipaan yang bersangkutan dalam hubungannya dengan pelaksanaan perjalanan dinas yang bersangkutan 3nn. @ Inspoktura! kaluara SOP pembayaran perjalanan dinas 4
4.Pejabat yang berwenang menandatangani SPPD- — — Pegawalipejabat yang akan melakukan Penandatangan pada perjalanan dinas SPPD Pegawai Sekretariat (Staf) Pejabat Fungsional Auditor PA / KPA (Gol Ill Kebawah) Pejabat Fungsional Auditor IV/a ke atas dan Pejabat Struktural” 1 B. PEJABATPEGAWAI YANG TERKAIT DENGAN PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS Para pejabat yang terkait dengan pelaksanaan perjalanan dinas, antara lam adalah sebagai berikut PA KPA Inspektur Pembantu (Irban) Kapaia Sub Bagian Umum Pejabat Penatausahaan Keuangan Pejabat Pelaksana Tekrus Kegiatan Petugas pembuat SPPD Bendahara Pengeluaran Pegawai yang bersangkutan 10 Biro Keuangan 1 2 3 4 5. 6 7 8 9 Inspekaorat kalturu SOL pemburyaran perpikaaam dinas $ C. PROSEDUR
1.Pengajuan dan Penerbitan Surat Perintah Perjatanan Dinas Ingpekturas balaara SO1' pembayaran perpilanam dimas 6 Jangka waktu Peabat Penagungjawab Teknis KegatavPPTK. - Melakukan Penelitian usulan sesuai PKPT/Non PKPT. - Cekkst pada daftar PKPT dan mencatat kegiatan Non PKPT - Melakukan penetfitian untuk menghindarkan tenadinya tumpang tindih han luar kota atas pelaksanaan perjalanan dinas dari pejabat/pegawai yang akan melakukan penalanan dinas PerabalPenatausahaan Keuangan - Membenkan catatan pada daftar nncian biaya Acost sheet tentang kode mata anggaran yang akan dibebankan, besarnya anggaran biaya yang diajukan, dan ketersediaan anggaran untuk mata anggaran kegiatan yang bersangkutan. - Melakukan penelitian atas kebenaran pengajuan tart uang hanan berdasarkan daerah tujuan dan biaya transport yang diajukan. KPA. - Menyetyw usulan cosi sheet PA. - Persetujuan usulan cost sheet Kasubbag Umum. - Membuat SPPD dan usulan maan txaya serta melakukan pencatatan ke dalam buku register No Prosedur maksimal | penyelesaian sejak saat berkas diterima D1 | Pegawai yang akan melakukan perjalanan dinas mengajukan permohonan pelaksanaan perjalanan dinas 30 menit melalu Irban / Sekretans untuk mendapatkan persetujuan Inspektur dengan melamprrkan - Surat Penugasan atau Nota Dinas - Usulan Biaya Perjalanan Oinas (cost sheeh - Dokumen lainnya yang mendasari akan . Gilaksanakannya perjalanandinas 02 |Daftar usulan nncian biaya/Cost Sheet perjalanan dinas disampaikan kepada 30 menit NPa 1 Jangka waktu| No Prosedur maksimal penyelesaian sajah saat berkas diterima |- SPPD yang telah dibuat disampaikan kepada PA untuk di tanda tangani dan rincian biaya disampaikan kepada Kasubbag Keuangan.
2.Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Inapekrorat kalam SOP pembayaran perjalanan dinas 7 Jargka waktu maksimal penyelesaian sejak saat berkas diterima SPPD yang telah disetujur oleh pejabat yang berwenang dukull dengan pembuatan nncian pertitungan biaya perjalanan dinas dan kuitansi pembayaran uang muka / panjar — — Bendahara Pengeluaran membenkan pembayaran panjar biaya perjalanan dinas kepada pejabavpegawai yang akan melaksanakan perjalanan dinas dengan mempertimbangkan ketersediaan uang persediaan yang ada dan rencana kebutuhan pembiayaan untuk kagiatan-kagiatan lainnya 30 menit Pejabatpegawai yang telah selesai melaksanakan pejalan dimas wajib menyampaikan dokuman pertanggungjawaban biaya perjalanan dimas kepada Sub Bagian Keuangan. berupa : - SPPD rampung yang telah divisum oleh pejabat yang berwenang - Bukti biaya mM transportasi khusus pesawat terbang dengan mencantumkan harga pada tiket. 3 han setelah SPPD Petugas yang ditunjuk pada Sub Bagian Keuangan menenma dan melakukan venfikasi atas dokumen pertanggungjawaban biaya pernalanan dinas yang diterima dengan mempertimbangkan aturan dan kritena yang diatur sebagaimana terdapat di dalam ketentuan yang mengatur tentang pelaksanaan perjalanan dinas yang bertaku 1jam Berdasarkan hasi verifikasi atas dokumen pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas yang ada, Subbag Umum membuat rincian biaya final pealanan dinas Berdasarkan dokumen pertanggungawaban biaya penalanan dinas yang telah diterbitkan kutansi, maka atas pelaksanaan perjalanan dinas tersebul diakukan pembayaran 0.5 jam a 30 03 berakhir 08 FORMULIR/DOKUMEN YANG DIGUNAKAN Formulir-tommulir yang digunakan dalam pelaksanaan dan pertanggungawaban perjalanan dmas adalah sebagai berikut Lembar Usulan Biaya Penaianan Dinas (oost sheet) Surat Penugasan Surat Perintah Perjalanan Dinas Daftar Rincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas Kuitansi Biaya Perjalanan Dinas Rmcian biaya perorangan, kwitansi panjar dan pelunasan perorangan 4 DU» YN Inspektorat kuluara SOP pembayurun perjalanan dinas N fS aras hp PEMEMRINTAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA PROSEDUR BAKU PELAKSANAAN KEGIATAN STANDARD OPERATING PROCEDURE (SOP) TAHUN 2014 Inspektorat kaliara SOP pengajuan pembayarun Dibuat oleh Kasubbag Keuangan NIP |... Direviu oleh Disetujul oleh | Sekretans Inspektur NIP NIP DAFTAR RIWAYAT REVISI SOP PENGAJUAN dan PEMBAYARAN TAGHAN TAGIHAN . Tanggal TanggalUracan Materi Revesi |. Usulan Bertaku faspektorut kalkara SOP penyajuuan pembayuran 3 INSPEKTORAT PROVINSI KALIMAMTAN UTARA N Rambutan No | Tanjung Selim. Kide Moe 7791) Telep OSS22014193 Ha OSS NIM «esai iv Ihadtattuny mail com IANJUNG 8171 I IR 1« UNIT KERJA | Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara BAGIAN/SUBBAGIAN | Sekwretaris/Subbagian Keuangan Kode : Kegiatan : Prosedur Pengajuan dan Pembayaran tagihan-agihan A. UMUM 1 Yang dimaksud dengan tagihan-tagihan yang dikelola dan ditatausahakan oleh Sub Bagian Keuangan adalah semua tagihan pengeluaran yang dibebankan atas dana DPA
2.Dasar yang mengatur pengajuan dan pambayaran tagihan atas beban DPA yaitu Ma Keputusan Menten Keuangan Nomor 134/KMK 04/2005 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
04.Berdasarkan SPK/Kontrak, Tim Penenma/Pemenksa jiBarang/Jasa melakukan pamenksaan kemajuan pekerjaan/penyerahan barang/jasa dan mencocokkannya dengan SPK yang ada, baik spesifikasi maupun kuantum pekerjaan yang dilaksanakar/barangjasa yang diserahkan dan menuangkan dalam Benta Acara Pemenksaan/Penenmaan Pekerjaan/Barang/Jasa (BAPB) yang didistnbusikan kepada penyedia barangjasa. Tim Penenma/Pemeriksa, dan Pejabat | Pembuat Komitmen. 1 hari Berdasarkan BAPB barmetera, penyedia barang/jasa mengajukan termin pembayaran/permuntaan pembayaran kepada Pejabat Pembuat Komitmen dengan melampirkan kwitansi, faktur pajak, dan surat setoran pajak (ihat prosedur pengajuan dan pembayaran tagihan-tagihan) Lihat prosedur yang bertaku Semua dokumen atau catatan yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa disimpan sebagai arsip D. FORMULIR'DOKUMEN YANG DIGUNAKAN 1 Rencana Pengadaan Barang/Jasa
2.Usulan Penetapan Rekanan
3.Surat Penunjukan/Penetapan Rekanan
4.Bernta Acara Pemeriksaan/Penenmaan Pekerjaan Barang/Jasa. 1 jam Jangka waktu maksimal"0 penyelesaianH -——-- AA -— 1 han n berlaku n Innpektorat kesanaMN penyarkaam burungpan | Pengadaan Barang dan Jasa 4 - £ INSPEKTORAT PROVINSI KALIMANTAN UTARA PROSEDUR BAKU PELAKSANAAN KEGIATAN STANDARD OPERATING PROCEDURE (SOP) SOP PEMBUATAN DP3 Dibuat oleh — Direviu oleh Disetujui oleh Kasubbag Sekretaris Inspektur Umum Inopektrras kaltara SUN penataan OPS | TAHUN 2014 DAFTAR RIWAYAT REVISI SOP SOP PEMBUATAN DP3 Revisi ke- ” Tanggal | Tanggal Berlaku Uraian Maten Revisi Usulan kaluma NU pembangun DP3 2 INSPEKTORAT PROVINSI KALIMAMTAN UTARA IT. Kambatam No |Terjung Sekat, Kode Pes 27212 Tebep USS MANILA Pa MISS SO 0 man eroadkatruresnguamaal can TANJUNG SELOR Sek - | unrr KERJA Inspektorat BAGIAN/ BIDANG/ | Subbag UMUM SUBBAG Kode Kegistan : SOP PembuatanDP3 A. UMUM 1 Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan DP3) adaiah Buku Catatan bagi pejabat yang berkepentingan untuk mencatat setiap sikap. tingkah laku dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil yang menonjol, baik yang posit! maupun yang negatit 2 Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekeraan(DP3) diatur dalam Peraturan Pemenntah Nomor 10 Tahun 1979 jo Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawajan Negara Nomor 02/SE/1980 tanggal 11 Februari 1980 3 Unsur-Unsur yang dinilai dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) Pegawai Negen Sipil adalah Kesetiaan: Prestasi Kerja, Tanggung jawab: Ketaatan, Kejujuran. Kerja sama: Prakarsa, Kepemimpinan. Kesetiaan 1) Yang dimaksud dengan kesetiaan adalah kesetiaan, ketaatan. dan Inspekterat bataaru NT" pembuatan P1 1 8 « O @. t 9 n . p 3) 4) pengabdian kepada Pancasila. Undang-Undang Dasar 1945. Negara dan Pemerintah Yang dimaksud dengan kesetaan adalah tekad dan kesanggupan mentaati, melaksanakan, dan mengarmnaikan sasuatu yang ditaati dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab Tekad dan kesanggupan tersebut harus dibuktikan dalam sikap dan tingkah laku sehari-hari. serta daiam perbuatan dalam melaksanakan tugas, 2» Yang dimaksud dengan pengabdian adalah penyumbangan pikwan dan tenaga secara Ikhlas dengan mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan golongan atau pnbadi: Pegawai Negen Sipil sebagai unsur Aparatur Negara, Abdi Negara dan Abdi Masyarakat, wajib setia. taat dan mengabdi sepenuhnya kepada Pancasita. Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemenntah NAN b. Prestasi Kerja 1) 2) Prestasi kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh seorang Pegawai Negan Sip dalam melaksanakan lugas yang dibebankan kepadanya. Pada umumnya, prestasi kena seorang Pegawai Negeri Sipil antara lain dipengaruhi oleh kecakapan. keterampilan, pengalaman dan kesungguhan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan Cc. Tanggung Jawab Tanggung jawab adalah kesanggupan seorang Pegawai Negen Sipil menyelesaikan pekerjaannya yang diserahkan kepadanya dengan sebaik- baiknya dan tepat pada waktunya serta berani memikul risiko atas keputusan yang diambilnya atau indakan yang dilakukannya
d.Ketaatan Ketaatan adalah kesanggupan seorang Pegawai Negen Sipil untuk mentaati segaia peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan Inapetkarat kaslkara SOP pembuatan DPI 4 yang berlaku, mentaati perintah kedinasan yang diberikan oleh atasan yang berwenang. serta kesanggupan untuk udak melanggar larangan yang ditentukan. @. Kejujuran Pada umumnya yang dimaksud dengan kejujuran adalah ketulusan hati seorang Pegawai Negen Sipil dalam metaksanakan tugas dan kemampuan untuk tidak menyalahgunakan wawenang yang diberikan kepadanya
f.Kerja samas5 Kena sama adalah kemampuan seorang Pegawai Negen Sipil untuk bekerja bersama-sama dengan orang lain untuk menyelesaikan suatu tugas yang ditentukan, sehingga mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya.
9.Prakarsa Prakarsa adalah kemampuan seorang Pegawai Negeri Sipil untuk mengambil keputusan. langkah-langkah atau melaksanakan suatu tindakan yang diperdukan dalam melaksanakan tugas pokok tanpa menunggu penntah dan atasan. L Kepemimpinan Kepemimpinan adalah kemampuan seorang Pegawai Negeri Sipil untuk meyakinkan orang lam sehingga dapat dikerahkan secara maksimal untuk melaksanakan lugas pokok Penilaran unsur kepemimpman hanya dikenakan bagi Pegawai Negen Sipil yang memangku jabatan Struktural
4.Pejabat Penilai Pejabat penilai adalah atasan langsung Pegawai Negeri Sipil yang dirlai dengan ketentuan serendah-rendahnya Kepala Sub Bagian/Kepala Seksi/Kepala Sub Bidang atau pejabat lain yang setingkatdengan itu0
5.Proses pembuatan DP3 dilaksanakan oleh Inspektoratkaltaro NN" pemh rr Atasan Langsung No. Pegawai Atasan Langsung Pejabat Penilai &« | Pejabat Struktural — - Kepala inspektur Subemur Gubernur - Sekretars/irbanwi Inspektur Gubernur - Kepala Subbagian Sekretars Inspektur b |PejabatFungsionsi— | Auditor - Auditor Ahii Utama Irbanwi Inspektur - Auditor Ahli Madya Irbanwi Knspektur - Auditor Ali Muda Irbanwd Inspektur - Auditor Ahli Pertama Irbanwi Inspektur - Auditor Penyelia Ibanwi Inspektur - Auditor Pelaksana Irbanwi Inspektur Lanjutan - Auditor Pelaksana Irbanwi Inspektur |c | Pejabat Fungsional— Umum - PFU Sekretanat Kepala Subbagian Sekretans - PFU Irbanwi Irbanwi Inspektur B8. PIHAK-PIHAK YANG TERKAIT 1 Gubermur 2 Inspektur
3.Kepala Bro Kepegawaian Provinsi Kalimantan Utara 3 Irbarwil 4 Kasubbag 5 Auditor 6 Fungsional Umum Imepakearat laslswa SN" pembuanm DPT & C. PROSEDUR Inapebaanyatkatuaya WM pembaanm IN 7 Prosedur Pada akhir tahun, staf Subbag Umum menyiapkan formulir DP3 dilampiri dengan arsip DP 3 tahun lalu dan pegawai yang akan dini dan disampaikan kepada pejabat penilai pada masing-nasing bidang/bagian (untuk esselon II dan III di unm ke BKD) Pejabat peniar melakukan penilaian berdasarkan rekap DP3 triwulanan ( empat Triwulan ) dan menandatangani konsep DP3 tersebut Jangka waktu maksimal penyelesaian sejak saat berkas diterima 1 jam 1 hari Pejabat Penilai menyerahkan konsep tersebut untuk Gitandatangani oleh pegawai yang dinilai Setelah konsep DP3 ditandatangani oleh pegawa yang dina lalu dikembalikan lagi ke pejabat perulai. untuk diteruskan ke Atasan pejabat penilai untuk ditandatangani. 15 menit 15 menit Konsep OP3 yang telah ditandatangani oleh Pejabat penilai, pegawai yang dinilai dan Atasan pejabat pendai kemudian diserahkan ke Subbagian Umum untuk di-pnni, serta dgandakan sesuai dengan kebutuhan 5 han DP3 yang telah digandakan oleh petugas kepegawaian lalu diserahkan kembali ke Pejabat Penilai, Pegawai yang dinila dan Atasan pejabat penilai untuk ditandatangani 1 jam DP3 yang telah selesai ditandatangani oleh pejabat penilai, pegawai yang dinilai, dan Atasan pejabat penilai kemudian dikambakkan ke Subbagian Umum untuk didistribusikan kepada pihak yang terkait. “ Catatan keberatan pegawai yang dinilai atas perilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai dicantumkan pada kolom yang telah disediakan: demikian pula catatan/ pertimbangan dari atasan pejabat penilai dicantumkan pada kotom yang telah disediakan 15 menit 4 5. D. FORMULIR YANG DIGUNAKAN Formulir yang digunakan untuk memproses DP3 adalah :
1.Lembar Rakapitulasi Penilaian Untuk Satu Tahun
2.Lembar DP3 Inapektarakaltara NH' pembuatan MPI $ A &L INSPEKTORAT PROVINSI KALIMANTAN UTARA PROSEDUR BAKU PELAKSANAAN KEGIATAN STANDARD OPERATING PROCEDURE (SOP) SOP PENGAJUAN DAN PERSETUJUAN CUTI TAHUN 2014 Ineperkanrnt kaltara NOP cm | Dibuat oleh Direviu oleh Disetujul oleh Kasubbag Umum Sekretaris Inspektur DAFTAR RIWAYAT REVISI SOP SOP PENGAJUAN DAN PERSETUJUAN CUTI Imepekamut kultur SOP cun) Revisi ke- Uraian Maten Revisi Tanggal Usulan Tanggal Berlaku 4 Kode INSPEKTORAT PROVIWNSI KALIMAMTAN UTARA JL Mambntus No | Tangung Selus , Kadde Yos 77911 Iclep 0982001419jan (73322 026 cma! meulhattan ergmail am TANH ING SEU IR Kegiatan : SOP Pengajuandan Persetujuan Cuti A. UMUM Cuti adalah hak pegawai Untuk mendapatkan cuti, pegawai yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti Pemberian cub pegawai hanus memenuti ketentuan yang diatur dalam Y Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Y Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Jarus-jerus cuti yaitu cuti tahunan, cuti salut. cuti karena alasan pentmg, cuti bersalin, cuti besar, dan cuti di luar tanggungan negara Kebyakan cuti tahunan berdasarkan ketentuan yang berlaku adalah sebagai benkut
2.Setiap Pegawai yang telah bekerja sekurang-kurangnya 1 (satu ) tahun kena terus-menerus berhak atas cuti tahunan Lamanya cut tahunan adalah 12 (dua belas) hari kerja dan tidak dapat dipecah-pacah hingga jangka waktu yang kurang dari 3 (vga) hari kerja Imapeksorat laalnara NHK cut 3 UNIT KERJA | inspektorat Prov. Kaltara BAGIAN!/ BIDANG! Subbag Kepegawaian SUBBAG p 2 3 «4 Cuti Tahunan yang trdak diambil dalam tahun yang bersangkutan dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 (delapan belas) hari kerja. termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan . Cuti tahunan yang tidak diambii 2 (dua) tahun berturut-turut atau lebih dapat diambil dalam tahun benkutnya untuk pang lama 24 (dua puluh empat) han kena termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan . Cut tahunan yang tidak diamtwi secara penuh dalam beberapa tahun, Gapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja, termasuk cuti tahunan yang sedang berjalan . Cuti tahunan yang akan dijalankan di tempat yang sulit perhubungannya. jangka waktu cuti tahunan tersebut dapat ditambah untuk paling lama 14 (empat belas) han termasuk han libur. Ketentuan ini dak beriaku bagi cuti tahunan yang diambil kurang dan 12 (dua belas) hari kerja Cut tahunan yang ditangguhkan pelaksanaannya oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti dapat diambil oleh pegawai yang bersangkutan dalam tahun berikutnya selama 24 (dua puluh ampat) han kerja termasuk cuti tahunan yang sedang berjalan . Sehubungan dengan adanya kebijakan pemerintah tentang cuti bersama dalam hap tahunnya sehingga jatah cuti tahunan dikurangi dengan culi bersama dalam tiap tahun e Cuti Tahunan yang tidak diambi dalam tahun yang bersangkutan dapat diambil dalam tahun benkutnya paling lama sebanyak . jumlah cuti tahun berjalan dipotong dengan jatah cuti bersama tahun tersebut ditambah dengan setengan dari jatah cuti tahun Sebelumnya setelah dipotong dengan cuti bersama. e Cuti tahunan yang tidak diambil 2 (dua) tahun berturut-turut atau lebih dapat diambil dalam tahun benkutnya psiing lama sebanyak , Jumlah cuti tahun berjalan dipotong dengan jatah cuti bersama tafum tersebut ditambah dengan setengan dari jatah cuti 2 tahun sebelumnya setelah dipotong dengan cuti bersama. b c. d. t n Imapektanar kulama SOP cun 4
5.Kebyakan cuti besar berdasarkan ketentuan yang berlaku antara lain sebagai berikut a Culi besar dapat diambil oleh seorang pegawai apabila yang bersangkutan telah bekerja sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun secara terus menerus b Cuti besar dapat diambil selama3 (tiga) bulan C. Pegawai yang menyalani cuti besar tidak berhak lagi atas cuti tanunan Galam tahun yang bersangkutan
d.Permohonan cuti besar diajukan kepada Kepala Perwalalan 3 6 Kebijakan cut di luar tanggungan negara berdasarkan ketentuan yang berlaku antara lam sebagai benkut. a Permohonan cuti di luar tanggungan negara oleh seorang pegawai ditujukan kepada Inspektur Provinsi Kalimantan Utara. D. Selama proses permohonan cuti belum memperciah keputusan dan pejabat yang berwenang. pegawai yang mengajukan cuti tetap hadir bekerja seperti biasanya n 7 Atasan langsung yang memberikan pertimbangan dan menyetuu permohonan cuti adalah sebagai berikut lerpwkuaat karliara SOP cab $ Atasan langsung Pejabat Pegawai yang yang memberikan | yang Berwenang hendak cuti pertimbangan Memberikan Cuti Inspektur Sekratans Daerah Gubernur Sekretans. Irbanwi Inspektur Inspektur Kasubbag Sekretaris Inspektur 'PFA/Pelaksana irbanwi Kepala Bidang Inspektur "Pelaksana Sekretariat Kasubbag Sekretaris B. PIHAK-PIHAK YANG TERKAIT Pihak-pihak yang terkart dengan pelaksanaan kegiatan cut adalah sebagai benkut 1 Gubermur
2.Sekretans Daerah 3 Inspektur 4 Irbarmmi 5 Sekretaris 6 Para Kepala Subbagian 7 Pegawai yang mengajukan cuti C. PROSEDUR Jangka waktu maksimal No Prosedur penyelesaian sejak saat berkas BEN TENN f diterima . | Pegawai yang ingin cuti mengisi Formulir Permohonan lan Cuti yang bensi identitas pegawai, lamanya han cuti — dan alama! pegawai selama yang bersangkutan cuti Formulir Permohonan Ian Cub disampakan kepada Staf Kasubbag Kepegawaian untuk diben catatan mengenai. - Jumlah han cut yang merupakan hak pegawai - Jumlah han culi yang telah diambil tahun imi - Sisa han cuti yang dapat sambil 0.5 jam - Han cuti yang diajukan - Sisa hari cuti tahun Ini Formulir Permohanan tzin Cuti yang telah Oitandatangani yang bersangkutan diajukan kepada atasan langsung Pegawai yang akan mengusulkan cut, dan disetup oleh Inspektur Catatan: kb Untuk pengajuan cuti karena alasan penting dan cuti besar, Formulir Permohonan tan Cuti harus dilampin surat pegawai yang bersangkutan yang ditujukan kepada pejabat yang berwenang yang menyatakan Biasan Cuti dan sebaiknya dilampm bukti-bukti pendukungnya Untk cuti salat,” Formulir Permohonan Im Cuti dilampm surat dokter atau Inspektorat katuwu SOP cun 2 6 Inapektranat kalau SIP ru 7 Jangka waktu maksimal penyelesaian sejak saat berkas diterima rumah saki Untuk cuti di tuar tanggungan negara pegawai yang bersangkutan harus membuat surat parmohonan kepada Inspektur Provinsi Kalimantan Utara untuk diteruskan Ke BKD Prov Kaltara, Catatan/perimbangan atasan tangsung (setuju seluruhnya. setuju sebagian, menolak) ditulskan pada kolom yang telah disediakan dan ditandatangani. Setelah membaca pertimbangan atasan langsung dan mempertimbangkan sisa han cuti,. pb Atasan langsung yang memberikan pertimbangan menyetuju! atau tidak menyetuju permohonan cuti. 0,5 jam Formutir Permohonan Izin Cuti yang telah ditandatangani Atasan langsung disampaikan kepada pejabat yang berwenang mambarikan cuti untuk mendapatkan persetujuan 0,5 jam Berdasarkan Formulir Permohonan Ian Cuti yang telah disetujui, Kasubbag Umum membuat Surat Penetapan Cuti dalam 2 (dua) rangkap untuk ditandatangani oleh pejabat yang berwenang menyetujw cut, 1 (satu) lembar untuk pegawai yang bersangkutan dan 1 (satu) lembar untuk Subagian Umum. Catatan. Swat Persetyuan Cut di luar tanggungan negara Giterbitkan oleh Badan Kepegawaian Daerah Prov, Kaltara Berdasarkan surat izin cuti, Kasubbag Umum segera mengnpul data cub pegawai yang bersangkutan pada Catatan/Daftar Cut Pegawai dan menyimpan dalam arsip Subbag Umum. 1 jam 0.5 jam 5 D. FORMULIR YANG DIGUNAKAN Formulir yang digunakan dalam pemrosesan kegiatan cuti adalah 1 Formulir Permononan Ian Cuti
2.Surat tzm Cuti
3.Buku Penjagaan Cub Pegawai Inspeksorat bualtura SOP cun Y z7 " INSPEKTORAT PROVINSI KALIMANTAN UTARA PROSEDUR BAKU PELANSANAAN KEGIATAN STANDARD OPERATING PROCEDURE (SOP) PENGUSULAN KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI Dibuat oleh Direviu oleh —— Disetujuloleh Kasubbag Sekretaris | Inspektur Umum TAHUN 2014 mapedktorat kedtara SEN" heramhun puangohad | DAFTAR RIWAYAT REVISI SOP PENGUSULAN KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI Revisi |“Tanggal | Tanggai Berlaku ke- Uraian Materi Revisi Usulan | —-. capekarat karituna SOP heenuhuan penghar 2 “ INSPEKTORAT PROVINSI KALIMAMTAN UTARA IL Rembulan No 1 Lantung Sabu , Karir Na 77212 Talop SS MX 1491 05 Fan (952 211 cam sya ahad ar garam care 1 ANH I NO SELOR NN UNIT KERJA : Inspektorat Provinsi Kalimantan Utara BAGIAN BIDANG/ : Subbag Umum SUBBAG Kode : Ng Kegiatan : SOP Pengusulan Kenaikan Pangkat Pegawai A. UMUM 1 Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang Pegawai Negeri Sip berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepagawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian.
2.Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara 3 Dasar hukum dan pokok-pokok ketentuan kenaikan pangkat : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 jo Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 jo Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 jo Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003: Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002: Keputusan Kepais Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2003: 4 Sistem dan Masa Kenaikan Pangkat &. Kenaikan pangkat dilaksanakan berdasarkan sistem : e Kenakan pangkat reguler s Kenaikan pangkat pilihan. Inmpektoras katana SU kermikum pangkat 3
b.Disamping Kenaikan pangkat tersebut di atas kepada PNS dapat diberikan e Kenaikan pangkat anumerta bagi yang dinyatakan tewas e Kenaikan pangkat pengabdian bagi yang meninggal dunia, mencapa batas usia pensiun. atau cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri Cc. Masa kenaikan pangkat PNS ditetapkan tanggal 1 Apri dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali kenaikan pengkal anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian. G. Masa kerja untuk kenakan pangkat pertama PNS dilntung sejak pengangkatan sebagai Calan Pegawai Negen Sipil (CPNS) 5 Jeris Kenaikan Pangkat
a.Kenaikan Pangkat Reguler Kenaikan pangkat reguler adalah penghargaan yang diberikan kepada PNS yang telah memenuhi syarat yang ditentukan tanpa tenkat pada jabatan.
b.Kenaikan Pikhan Kenaikan pangkat pilihan adalah kepercayaan dan penghargaan yang dibenkan kepada PNS atas prestasi kerjanya yang tinggi Jenis Kenaikan pangkat Pilihan s Menduduki jabatan strukturai » Menduduku jabatan fungsional tertentu. » Menduduki jabatan tertentu yang pangkatnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden. e Menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya. » Menemukan penemuan baru yang bermanfaat bag negara s Diangkat menjadi pejabat Negara. » Memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar atau Ijazah e Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional terlentu iapektara kaltara NJP keruham pregkut 4 » Telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar » Dipekerjakan atau diperbantukan secara panut di luar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan atau jabatan fungsional tertentu. 6 Syarat/ketentuan kenaikan pangkat adalah sebagai berikut : & Kenaikan Pangkat Reguler e Sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat yang dimdiknya dan setap unsur Pendaan Pelaksanaan Pekerjaan sekurang-kurangnya bemilai baik dalam tahun terakhir : atau » Sekurang-kurangnya telah 5 (ma) tahun dalam pangkat yang dimilikinya dan setiap unsur Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan, sekurang-kurangnya berular cukup dalam tahun terakhir. e Diberikan dalam batas jenjang pangkat yang beriaku untuk Ijazah yang menjadi dasar kepangkatannya e Lulus Ujian Omas bag yang naik pangkat ke Gol Ill/a, kecuali yang memperoleh Ijasah Sarana dan bagi yang nak pangkat ke Gol.IV/a. husn
b.Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural : e Masih dalam batas-batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang dipangkunya. e Sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat yang dimilikinya dan selap unsur Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan, sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir atau e Sekurang-kurangnya telah 5 (lima) tahun dalam pangkal yang dimiikanya dan Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan tahun terakhir rata- rata bermilai baik. dengan ketentuan bdak ada unsur Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan yang bernilai kurang . atau e Sekurang-kurangnya telah 6 (enam) tahun dalam pangkat yang dimilikinya dan Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan tahun terakhir rata- rata bernia cukup, dengan ketentuan tidak ada unsur Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan yang berrutai kurang. C. Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional ' irspektarrn kadiana NN kesusikan pamekat 8 » Masih daiam batas-batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan fungsional tersebut » Sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat dan 1 tahun dalam jabatan yang di dudukinya dan setiap unsur DP3 sekurang- kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir » Memiia persyaratan angka kredit minimal yang ditentukan untuk naik pangkat » Kenaiakan pangkat bagi Pejabat Fungsional tertentu dalam jeryang yang lebih tinggi dapat diproses apabila kenaikan jabatannya telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. B. PIHAK-PIHAK YANG TERKAIT DALAM PROSES KENAIKAN PANGKAT | Kepala Biro Kepegawaian Prov Kaltara 2 inspektur Prov Kaitara 3 Sekretans 4 Kasubbag Umum 5 Pegawai ybs. tngpaktorestbutter SO1 kerunkan pangkat 6 C. PROSEDUR Jangka waktu maksimal No Prosedur penyelesaian sejak saat berkas 1 |Kepala Kasubbag Umum memerintahkan staf Kasubbag Umum menyiapkan berkas-berkas usulan kenaikan pangkat yang dpersyaratkan bagi pegawai 30 menit yang telah memenuhi syarat 2 |Berkas-berkas “tersebul “digandakan sesuai kebutuhan lalu dilegalisasi oleh Kepala Subbagan 30 ) Kepegawaian men 3 (Berkas yang telah dilegalisasi oleh Kepala Subbagian Kepegawaian, kemudian oleh staf kepegawaian dibuatkan surat pengantar ke Badan 20 merut Kepegawaian Provinsi Kalimantan Utara untuk diproses D. FORMULIR YANG DIGUNAKAN Formulir yang digunakan untuk memproses kenaikan pangkat adalah 1 Buku monitonng kenaikan pangkat
2.Surat usulan kenaikan pangkat pegawai trpektrnat kaltara SOP kewnikan pangkat 7 7 “. INSPEKTORAT PROVINSI KALIMANTAN UTARA PROSEDUR BAKU PELAKSANAAN KEGIATAN STANDARD OPERATING PROCEDURE (SOP) SOP PERJALANAN DINAS TAHUN 2014 Inspektorat kaltara SOP perjalanan dinas | |Dibuatoleh | Kasubbag Umum . Direviu oleh Sekretaris Disetufui oleh Inspektur DAFTAR RIWAYAT REVISI SOP Inspektorat kaliara SOP perjalanan dinas 3 Revisi ke- SOP Perjalanan Dinas Tanggal Uraian Materi Revisi Usulan Tanggal Beriaku 4 kk JL. Kamabuuati Nu 4 Tarung Sedur . Kaade Pos TT 3 Tebep NSS IU 419S Fax 1155223126 came otwved haltur garuuad cm TANJUNG SELOKpg: INSPEKTORAT PROVINSI KALIMAMTAN UTARA Te 'UMIT KERJA “Inspektorat BAGIAN/ BIDANG/ ' Subbag Umum , SUBBAG Kode Kegiatan : SOP PerjalananDinasPp A. UMUM 1 Perjatanan Dinas adalah perjalanan ke luar tempat kedudukan baik perseorangan maupun secara bersama yang jaraknya sekurang-kurangnya 5 (lima) kilometer dan batas kota untuk kepentingan Negara atau Pemenntah atas perintah pejabat yang berwenang. Lumpsum adalah sejumlah uang yang dibayarkan sekaligus2 Biaya riil adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah Dasar hukum perjatanan dinas adalah Peraturan Gubernur Kalimantan Utara nomor 10 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara . Pegawai Negeri Sipil Daerah, Calon Pegawai Negen Sipil Daerah dan Tenaga Non Pegawai Negen sipit di Lingkungan Pemenntah Provinsi Kalimantan Utara. 3 4 B. PELAKSANAAN PERJALANAN DINASNNP Perjalanan dinas dilakukan untuk melaksanakan tugas bagi kepantingan negara/daerah dengan tatap manerapkan prinsif efisien dan efektif Perjalanan Dinas dalam negan meliputi perjalanan dinas di dalam maupun di luar daerah Provinsi Kalimantan Utara 2 Inspektorat kaltara SOP perjalanan dinas 3 3 Perjalanan Dinas Dapat dilakuakan oleh Pejabat/PNS, CPNS. dan Non PNS setelah mendapat persetujuan dan pejabat yang berwenang. 4 Setelah melaksanakan perjalanan dinas diwajibkan membuat Laporan Hasil Perjaianan Dinas. 5 Perjalanan dinas bagi PTT digolongkan sesuai tingkat pendidikan C. BIAYA PERJALANAN DINAS 1 Baya perjalanan dinas terdin dan a ang harian yang meliputi uang makan, uang saku, penginapan, vansport lokal. b Biaya trensportasi 2 Biaya transportasidarat, taut. sungai dan udara makputi biaya bket dan ppn serta tambahan braya yang sah( airpori tax) ds3 3 Biaya transportasi dari dan kepelabuhan udara (Kepelud) untuk penalanan dinas dalam dan luar daerah seruai dengan standarisasi perjalanan dinas yang bertaku 4 Biaya transportasi dengan pesawat udara dibayarkan secara riilkebutuhan nyala S5 Biaya transpotasi lainnya dibayarkan secara lunsum 86 Atas pelaksanaan perjalanan dinas diberikan panjar, dan dipertanggungjawabkan setelah perjalanan dinas diaksanakan selambat- lambatnya 3 9iga) hari setelah penalanan dinas dilaksanakan 7 Dalam hal jumiah han penalanan dmas ternyata 8 Meletitu jumiah han dinas, terlebih dahutu harus mendapatkan persetujuan pejabat yang berwenang b Kurang dari jumlah yang diberikan oleh pimpinan (pulang sebelum berakturnya surat tugas). yang bersangkutan wajib mengembalikan kepada bendahara pengeluaran atau ke kas daerah Provinsi Kalimantan Utara. 8 Usulan pelaksanaan perjalanan dimas terlebih dahulu mendapat persetujuan/penntahAnn dan pejabat yang berwenang dengan mencantumkan tanggal keberangkatan dan tanggal kembali ndn Inspektorat kaltara SOP perjalanan dinas 4 mo Dua uN —m 10 11 Kepala SKPD dilingkungan pemerintah Provinsi Kalimantan Utara apabila melaksanakan perjalanan dinas tariabih dahutu mendapat persetujuar/penntah/izin dari pejabat yang berweanang. Kepala SKPD ditngkungan Provinsi Kalmantan Utara apabila permohonan penalanan dmas teiah mendapat persetujuan'penniah/izin pejabat yang berwenang,maka penomoran SPT pada Sub Bagian Belanja dan Perjalanan Dinas PegawaiBiro Umum SekretanatDaerah Provwnsi Kaimantan Utara. Pejabat yang berwenang menandatangani SPT adalah a SPT Kepala SKPD dilingkungan Pemenntah Prownsi Kalimantan Utara ditanda tangani oleh Sekretaris daerah. jika berhalangan SPT ditanda tangani oleh pejabat yang ditunjuk sesuai ketentuan
b.Kepata SKPD dikngkunagn Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menandatangani SPT PejabafPNS, CPNS dan Nan PNS dilingkungan masing-masing, jika berhalangan SPT ditandatangani oleh pejabat yang Gitunjuk sesuai ketentuan yang bertaku. Cc. SPPD ditandatangani oleh Pengguna Anggaran stau Kuasa Pengguna Anggaran, dimana anggaran betarya perjalanan dinas dibebankan 9 LARANGAN PERJALANAN DINAS 1 Setap Pejabat/PNS dan Nan PNS tidak dibenarkan pembayaran rangkap untuk perjalanan dinasyang dilakukan dalam waktu, tempat dan tujuan yang sama Bagi PTT dan Non PNS tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dinas ke luar negeri menggunakan dana APBD/APBN ns2 PIHAK-PIHAK YANG TERKAIT Sekretans Daerah Inspektur Irbanwi Kasubbag Auditor Fungsional Umum tnspektorat kaitara SOP perjalanan dinas $ H. FORMULIR YANG DIGUNAKAN Formubr yang digunakan untuk memproses Perjalanan Dinas adalah : 1 BKiangko cost sheet 2 Blangko Sura Tugas 3 Blangko SPPD Inspektorat kajtara SOP perjalanan dinas 6 No: Prosedur — Jangka waktu maksimal penyelesaian sejak saat berkas diterima PejabaPNS/Non PNS yang akan malaksanakan perjalanan dinas harus melampirkan surat. Nota Dinas, yang telah disetujui oleh pejabat yang berwenang/pimpinan sebagai dasar untuk melakukan penalanan dinas Pejabat PNS/Non PNS yang bersangkutan membuat usulan cost sheet rencana biaya dan SPT kepada Inspektur Promnsi Kalimantan Utara, 1 jam 1 jam Sebelum disetyw oleh Inspektur, cosi sheet ditanda tangan Sekretans. Kasubbag Perencanaan, Kasubbag Keuangan (mencocokkan dengan program kera dan ketersediaan dana) Gn Cost Sheet yang telah disetuw Inspektur masuk ke Kasubbag Umum untuk diproses SPPD dan Biaya | Panjar dengan mebubuhkan paraf atau tanda tangan 15 menit 15 menit Kasubbag Umum memenntahkan Stat Subbag Umum untuk membuat SPPD dan Biaya Panjar perjalanan dmas 15 Menit SPPD sebelum masuk ke Inspektur terlebih dahuludi reviu oleh Kasubbag Umum dan Sekeretans dangan membubuhkan paraf 15 Mani Cost Sheet yang telah disetuja Inspektur diserahkan ke Bendahara untuk dibuatkan kutensi panjar untuk Gbayarkan 15 Menit Setelah PejabavPNS/Non PNS malaksanakan tugas.menyerahkan bukti pengeluaran Perjalana Dinas dan diserahkan kepada Kasubbad Umum untuk dibuatkan nncian pengeluaran final 15 Menit JP2 4 n 6 R U INSPEKTORAT PROVINSI KALIMANTAN UTARA PROSEDUR BAKU PELAKSANAAN KEGIATAN STANDARD OPERATING PROCEDURE (SOP) MEKANISME PENYUSUNAN PKPT TAHUN 2014 Dibuat oleh Direviu oleh Kasubbag Perencanaan Sekretaris .Disetujui oleh — Inspektur DAFTAR RIWAYAT REVISI SOP MEKANISME PENYUSUNAN PKPT Real | NN Tanggal Tanggal ke Uraian Materi Revisi Usulan | Beriaku| INSPEKTORAT PROVINSI KALIMANTAN UTARA " JL Rambutan No 1 Tanjung Selor Kode Pos 77212 Telep « (0552)2014195 Fax (0552)23126 email rwiikattara9g mal.com t f TANJUNG SELOR 4 CT On Kode : Kegiatan : Mekanisme Penyusunan PKPT A. UMUM 1 Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Inspektorat Provinsi Kalimantan Utara
2.PKPT Inspektorat Provinsi Kalimantan Utara Tahun Sebelumnnya B. PEJABAT/PEGAWAI YANG TERKAIT Para pejabat yang terkat dengan pelaksanaan Mekanisme Penyusunan PKPT adalah sebagai berkut : Inspektur ( PA ) Sekretaris ( KPA) irban-irban Pengendali Tekris Ketua Tim Auditor Kasubbang Perencanaan Kasubbag Umum Kasubbag Keuangan
10.Bagian Sekretanatan 0 DUO MA Y N — UNIT KERJA Inspektorat Provinsi Kalimantan Utara BAGIAN/ BIDANG/ | Subbagian Perencansan SUBBAGIAN C. PROSEDUR 01 02. Setiap 3 (tiga) bulan sebelum tahun anggaran berakhir. Irban-irban sesuai dengan Wilayah tugas pengawasarmya segera membuat skala pnontas obyak pamenksaan Jargha waktu maksimal penyelesaian sejak saat | berkas diterima| 3 hari kban-lrban setalah membuat skala pnoritas pengawasan segera menyampaikan kepada Inspektur melalui Sekretaris 8 0S —4- 1 han Inspektur membentuk Tim Penyusunan PKPT yang terdin dan Irban-irban, Bagian Sekretanatdan Auditor Tim yang telah dibentuk segera menyusunan PKPT berdasarkan skala pnontas yang telah di sampaikan Irban-trban Tim dalam menyusun PKPT sesuai dengan form. | dengan memperhatkan bobot/beban kerja auditor sesug hari pemeriksaan ' Seteiah PKPT tersusun, akan dilakukan pembahasan | | dengan Inspektur. Irban-irban, Sekretans. Auditor |dan Bagian Sekretanatan untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubnemur sebagai dasar| | pelaksanaan kegiatan pengawasan | | D. FORMULIR YANG DIGUNAKAN Formukr-formulir yang digunakan adalah sebagai berikut 1 Form PKPT 1 han 3 hari | 1 hari No 04 1 hai n $: INSPEKTORAT PROVINSI KALIMANTAN UTARA PROSEDUR BAKU PELANSANAAN KEGIATAN STANDARD OPERATING PROCEDURE (SOP) PENUGASAN/PENERBITAN SURAT TUGAS | Dibuat oleh Direviu oleh | Disetujul oleh| Kasubbag Sekretarrs Inspektur Perencanaan Program TAHUN 2014 DAFTAR RIWAYAT REVISI SOP PENUGASANPENERBITAN SURAT TUGAS Revisi | Tanggai | Tanggal ke- Uraan Maten Revisi Usulan Berlaku INSPEKTORAT PROVINSI KALIMANTAN UTARA JL. RambutanNo 1 Tanjung Selor . Kode Pos 77212Telep
2.PKPT Inspektorat Provnsi Kalimantan Utara. B. PEJABAT/PEGAWAI YANG TERKAIT Para pejabat yang terkat dengan pelaksanaan Penugasan/Penerbitan Surat Tugas adalah sebagai barikut : Inspektur (PA) Sekretarts ( KPA) Irban-irban Ketua Tim Auditor Kasubbang Perencanaan Kasubbag Umum
0.Unspektur Oa 2 Lo 03 | Usulan Prakiraan Biaya yang dibuat dibenkan 10 Meru Catatan oleh Sub Bagian Keuangan 04 | Sekretaris menyetujut usulan Perkiraan Biaya 10 Menit 05 | inspektur menyetujui konsep Surat Tugas dan 30 Menn Pernatanan Dinas 06 (Konsep Surat Tugas yang sudah disetuui oleh 30 Menit | inspektur difinatisasi oleh Inspektur Pembantu/ Tim | 3 07 | Berdasarkan perkiraan biaya yang telah disetujui, 30 Menit Sub Bagan Umum menyapkan SPPD dan Rincian Biaya 08 | SPPD ditandatanganioleh Inspektur . |10 Menit 09 | Berdasarkan SPPOD yang telah ditanda tangani dan 20 Manit Ringan Biaya yang telah dibuat, Bendahara melakukanpembayaran uang muka perjalanan dinas 10 | Surat Tugas dibuat dan agar ditembuskan, 1 untuk 10 menit 0 | ban dan 1 untuk Arsip Kantor 11 | Surat Tugas yang telah ditandatangani sebagai dasar 10 Merut kontrol penerbitan Laporan oleh Sub Bagan —— |Perencanaan Program — D. FORMULIR YANG DIGUNAKAN Fommutrr-formulir yang digunakan adalah sebagai berikut : 1 Konsep Surat Tugas Uu» wu N Surat Tugas Penmncian Biaya SPPD PKPT / Non PKPT Uu 3 9 1 LE ca INSPEKTORAT PROVINSI KALIMANTAN UTARA PROSEDUR BAKU PELANSANAAN KEGIATAN STANDARD OPERATING PROCEDURE (SOP) PEMERIKSAAN / AUDIT KINERJA / POST AUDIT | Dibuat oleh Direviu oleh Disetujui oleh Kasubbag Sekretaris Inspektur Perencanaan TAHUN 2014 DAFTAR RIWAAT REVISI SOP PEMERIKSAAN /AUDIT KINERJA/POST AUDIT N: Na ai Tanggai Tanggal Uraian Maten Revisi Usulan Bertakuke- INSPEKTORAT PROVINSI KALIMANTAN UTARA JL Rambutan No 1 Tanjung Selor Kode Pos 77212 Tetep Li (05522014195 Fax (0552)23126 email itwikahtarafjgma.com i TANJUNG SELOR 1 - Bj ajja js II UNIT KERJA Inspektorat Provinsi Kaiimantan Utara : BAGIAN/ BIANG) | Yban - Irban |SUBBAGIAN | | Kode Kegiatan : Pemerikazan/Audit Kinerja/Post AuditA A. UMUM
1.Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Inspektorat Provinsi Kalimantan Utara. 2 PKPT Inspektorat Provinsi Kalimantan Utara B. PEJABAT/PEGAWAI YANG TERKAIT Para pejabat yang terkait dengan pelaksanaan Pemenksaan / Audit Kinerja /Post Audit adalah sebagai berikut Inspektur (PA) Sekretaris ( KPA) Irban-irban Ketua Tim Auditor Kasubbang Perencanaan dan Program Kasubbag Umum Kasubbag Keuangan 6 7 9 C. PROSEDUR Prosedur 01 Survey Pendahuluan : a) Teknik pengumpulan data dan informasi dasar tentang Obrik b) Penyusunan form tentang data dan Informasi dasar tentang Otmik. c) Penyampaian informasi pelaksanaan audit dan permintaan data dan informasi tentang Obrk. d) Dokumentasi laporan, data pendukung dan form isian 0) Reviu kelengkapan laporan. data pendukung dan . form isian. 02 ' Penetapan Sasaran Audit: a) Pemeriksaan Kelangkapan Data Obnk |b) Kalau Tidak Lengkap memints Obrik melengkapi |data :c) Mengidentifikasi kesenjangan data sebagai |masalah audit !d) Menetapkan masalah audit sebagai dasar |penentuan Obnk sasaran audit ! @) Menetapkan kntena audit | Jangka waktu maksimal penyelesaian Sejak saat | berkas diterima 1 han 03 | Penyusunan Program Kerja Audit : #a) Menetapkan kngkup kerja audit |b) Menetapkan metode audit 'C) Menyiapkan kerta kerja audi dan lembar penilaian 1pembahasan. d) Menyiapkan dan menetapkan jadwal kerja audit. 8) Menyampaikan jadwal kepada Obnk dan Pambahasan " Menaenma konfirmasi kesanggupan jadwaet dari Obrik dan ambehasan 9) Merevu dan menyampaikan jadwal dan konfirmasi jadwal final | hari PengukuranKinerja Aktual : 8) Melakukan audit terhadap kajian Obrik berdasarkan hasil penilian pendahuluan dan Lembar Kerja Audit sesuai dengan kntena indikator audit kinerja inpul. proses, output dan outcome b). Menerima hasi penilaian dan pembahasan 20 Hari n 05 Identifikasi Peluang Perbaikan : a) Meiakukan analisis totai/skor polling, mengukur keseryangan kinena .b) Menyusun alternatif solusi untuk memimnimaikan kesenjangan kinerja C) Menyusun Laporan Sementara d) Menyampaikan japoran sementara yang berisi temuan dan aftematif solusi kepada Obrik untuk dikainfikasi @) Menenma penyampaian tanggapan kianfikasi n Menyampaikan hasil klanhkasi | Identifikasi Peluang Perbaikan ( Lanjutan ) a) Menyusun Laporan Akhi Hasii Audit Kajian b) Penyampaian taporan hasil audit kepada Obnk, Inspektur, Sub Bagian Perencanaan Program dan Sub Bagian Umum. 5 hari 5 han D. FORMULIR YANG DIGUNAKAN Formulir-formulir yang digunakan adalah sebegai berikut Formulir 1 dan 2 2 Kertas Kerja Pemeriksaan ( KKP )
3.PKPT ! 5 ar CA INSPEKTORAT PROVINSI KALIMANTAN UTARA PROSEDUR BAKU PELAKSANAAN KEGIATAN STANDARD OPERATING PROCEDURE (SOP) P2HP DAN INPUT TINDAK LANJUT —Dibuat oleh Direviu oleh , Disetujul oleh Kasubbag Perencanaan dan Program Sekretans Inspektur TAHUN 2014 DAFTAR RIWAYAT REVISI SOP P2HP DAN INPUT TINDAK LANJUT Revisi Uraian Materi Revisi Tanggal Usulan Tanggal Berlaku INSPEKTORAT PROVINSI KALIMANTAN UTARA JL Rambutan No 1 Tanjung Selor . Kode Pos 77212 Telep (05522014195 Fax (0552)23126 e mai twikartarafbgmal com TANJUNG SELOR UNIT KERJA Inspektorat Provinsi Kalimantan Utara BAGIAN BIDANG/ Subbagian Perencanaan SUBBAGIAN H J Kode : Kegiatan : P2HP dan Input Tindak lanjutKk A. UMUMU P2HP adalah form ian untuk memuat temuan hasil pengawasan, rekomendasi dan tindak lanjut B. PEJABAT/PEGAWAI YANG TERKAIT Para pejabat yang terkat dengan pelaksanaan P2HP dan input tindak lenjut adalah sebagai berikut : 1 Inspektur 2 Sekretaris
3.trban-rban 4 Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Program
5.Pegawai pada Sub Bagian Perencanaan dan Program C. PROSEDUR Jangka waktu No Prosedur maksimal penyelesaian sejak saat 000.1berkas diterima 01 | Subbag Perencanaan dan Program menerima hasil laporan pengawasan/pemeriksaan final dari (soft 30 menit copy) dan Irban-irban / Ketua Tim l 02 | Pelaksana pada Subbag Perencanaan dan Program 1 hari melaksanakan pengnputan data dalam form P2HP atas hasil laporan pemenksaan / pengawasan dan hndak tanjutnya 03 | Subbag Perencanaan dan Programmenyerahkan 4 hari1 D. FORMULIR/DOKUMEN YANG DIGUNAKAN Formutir-formulir yang digunakan adalah sebagai berikut 1 Formulr P2HP 2 Data Tindak Lanjut Jangka waktu maksimal penyelesaian sejak saat berkas diterima fom P2HP atas laporan hasil pemeriksaan / pengawasan dan tindak lanjutnya ke Irban-irban untuk dvahdasi kesesuaian dengan Laporan Hasil Pemenksaan dan Tindak Lanjut yang disampaikan berkaitan status penyelesatannya ( Selesai, Dalam Prosesdan Belum ) Subbag Perencanaandan Program menenma hasil validasi Irban-irban/Ketua Tim berkadan dengan status penyelesaiannya dan selanjutnya diarsipkan pada Sub Bagian Perencanaan dan Program sebagai bahan monitoring dan evaluasi selanjutnya 04 y” INSPEKTORAT PROVINSI KALIMANTAN UTARA PROSEDUR BAKU PELAKSANAAN KEGIATAN STANDARD OPERATING PROCEDURE (SOP) MONITORING DAN ENALUASI HASIL PEMERIKSAAN APIP | Dibuat oleh Direviu oleh Disetujui oleh Kasubbag Sekretaris Inspektur Perencanaan Program —— — TAHUN 2014 DAFTAR RIWAYAT REVISI SOP MONITORING DAN EVALUASI HASIL PEMERIKSAAN APIP Revisi Uraian Materi Revisi Tanggal Usulan Tanggal Berakuke- INSPEKTORAT PROVINSI KALIMANTAN UTARA JL. Rambutan No . 1 Tanjung Selar. Kode Pos 77212 Telep (05522014195 Fax (0552)23126 e. mall. twiikatarafbgmail com TANJUNG SELOR Kode : Kegiatan : Monitoring dan Evaluasi Hasil Pemeriksaan APIP A. UMUM 1 Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Inspektorat Provinsi Kalimantan Utara. 2 PKPT dan Non PKPT Inspektorat Provmsi Kalimantan Utara.
3.Laporan Hasil Pemeriksaan( LHP)
4.Rekapitulasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan. B. PEJABATIPEGAWAI YANG TERKAIT Para pejabat yang terkait dengan pelaksanaan Tim Monitoring dan Evaluasi Hasil Pemenksaan adalah sebagai berikut : Inspektur| PA) Sekretaris ( KPA ) Irban-irban Auditor Kasubbang Perencanaan Kasubbag Keuangan Kasubbag Umum DO» N Inspektorat Provinsi Kalimantan Utara |'rban - irban dan Sekretariat Itprov Kaltara ”— nn Pd C. PROSEDUR 01 Kasubbag Sunram mempelajari alokasi anggaran untuk kegiatan Monitonng dan Evaluasi Hasil Pemeriksaan APIP sesuai dengan DPA dan PKPT / Jangka waktu maksimal penyelesaian sejak saat berkas diterima 15 ment | Non PKPT Subbag Perencanaan Program mempersiapkan bahan pendukung untuk pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Hasil Pemeriksaan berdasarkan rekapitulasi hasil tindak lanjut pamenksaan APIP 03 Subbag Perencanaan Program menyusun draft / konsep Tim Monitoring dan Evaluas Hasil Pemeriksaan APIP yang terdiri dari Irban-irban dan Sekretariat selanjutnya disampaikan kepada Sekretans untuk diremu / dikoreksi dan ditandatangani, selanjutnya diserahkan kepada Inspektur untuk mendapatkan persetujuan Setelah mendapat persetujuan dan Inspektur, Sub Bagian Umum menerbilkan Surat Tugas Tim Monitonng dan Evaluasi Hasil Pemenksaan APIP. 1 han 1 jam —— Aam Sub Bagian Perencanaan Program melakukan pendistibusian Surat Tugas beserta bahan pendukung untuk kegiatan Monitoning dan Evaluasi |Hasil Pemenksaan APIP Hasil monitoang dan evaluasi dikonfirmasikan dengan Tim Pemeriksa terkat untuk venfikasi tindak lanjutyang telah dilakukan oleh entitas 07 2 Jam ' Than Tim Monitonng dan Evaluasi Hasil Pemeriksaan APIP membuat laporan hasil evaluasi tndak lanjut hasil pemenksaan APIP untuk disampaikan kepada tersebut direkaprtulasi oleh Sub Bagian Perencanaan Program sebagai bahan Rapat Pemutakhwan Data Tmdak Lanjut D. FORMULIR YANG DIGUNAKAN Formulir-farmulir yang digunakan adalah sebagai berikut 1 Format Pokok-Pokok Hasi Pemeriksaan (P2HP) 2 Laporan Hasil Pemeriksaan 1 han Inspektur dan Instansi terkait dan selanjutnya hasil| No Aa L INSPEKTORAT PROVINSI KALIMANTAN UTARA PROSEDUR BAKU PELAKSANAAN KEGIATAN STANDARD OPERATING PROCEDURE (SOP) LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN .. Dibuat oleh Direviu oleh Disetujui oleh Kasubbag Seketans Inspektur Perencanaan Program TAHUN 2014 DAFTAR RIWAYAT REVISI SOP PENYAMPAIAN DAN PENGADMINISTRASIAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN Revisi ke- Uraian Materi Revisi Tanggal Usulan Tanggal Berlaku 4 INSPEKTORAT PROVINSI KALIMANTAN UTARA JL. Rambutan No : 1 Tanjung Selor , Kode Pos 77212 Telep
1.Monitoring dan Evaluasi Kegiatan. No 01 |Sub Bagian Perencanaan Program melakukan Prosedur Jangka waktu maksimal penyelesaian sejak saat berkas diterima nputng data DPA/RKT dan PKPT / Non PKPT secara berkata pada data monitonng RKT dan PKPT ! Non PKPT sampai dengan akhir penode petaporan o2 ' Subbag Perencanaan Program memvenfikasi “laporan Berkala, kemudian menyampaikan hasil verifikasi kepada Irban/Bidang/Bagian/Sub Bagian Perbaikan laporan Berkala DPA/RKT dan PKPT Nan ' PKPT dan Irban/Subbagian setelah koreksi dari Subbag Perencanaan Program paking lambat diterima tanggal 3 bulan benkutnya 03 Subbag Perencanaan Program menyampaikan laporan Berkala DPA/RKT dan PKPT/Non PKPT kepada Sekretansg Konsep Laporan Berkala DPA/RKT dan PKPT / Non PKPT Inspektorat Provinsi Kalimantan Utara direview oleh Sekretaris selanjutnya diserahkan kepada | Inspektur untuk mendapatkan persetujuan Inspektur merevu dan menandatangani konsep laporan berkala DPA/RKT dan PKPT/Non PKPT 15 menit 1 hari Subbag Perencanaan Program memperbaiki konsep Laporan Berkala DPA/RKT dan PKPT / Non PKPT Inspektorat Provmsi Kalimantan Utara kemudian menyerahkan Laporan final ke Sub Bagian Umum untuk digandakan, ditandatangani Inspektur dan dikirim kepada » Wakil Gubermur Kalimantan Utara e Sekretans Daerah Provinsi Kalimantan Utara » Bappeda Provnsi Kalimantan Utara Arsip (Sub Bagian Perencanaan Program) Paling lambat tanggal 10 bulan benkutnya An 1 han 30 mena04 05 30 06 p
2.Laporan Berkaa Hasil Pengawasan Jangka waktu| No Prosedur maksimal penyelesaian sejak saat 0.01 2 ' 2 berkas diterima O1!Sub Bagan Perencanaan Program melakukan 15 ment mputing data temuan pemenksaan dan tindak lanjut secara berkala sampai dengan akhir periode pelaporan 02 | Subbag Program dan Pelaporan mencetak Konsep 1 hari Laporan Berkala Hasil Pengawasan Inspektorat Promnsi Kalimantan Utara dan menyampaikan .. | kepada Sekretaris untuk di revuudan di paraf.
03.Konsep Laporan Berkala Hasil Pengawasan 30 meng Inspektorat Provinsi Katimantan Utara direview olah Sekretaris selanjutnya diserahkan kepada Inspektur untuk mendapatkan persetujuan Ta 1 04 | Inspektur merevu dan menandatangani konsep 30 menit laporan berkala hasil pengawasan
05.Sub Bagan Perencanaan Program memperbaiki paling lambat konsep Laporan Berkala Hasil Pengawasan | tanggal 27 bulan Inspektorat Provns: Kalimantan Utara, kemudian yang menyerahkan ke Subbag umum untuk dgandakan, bersangkutan ditanda tangani oleh Inspektur dan dikirim kepada e Wakil Gubernur Kalimantan Utara » Sekretaris Daerah Provnsi Kalimantan Utara Arsip( Subbag Perencanaan Program). D. FORMULIR YANG DIGUNAKAN Formulir-formulir yang digunakan adalah sebagai berikut :
1.Format Laporan Bulanan 2 Format Laporan Triwutanan
3.Format Laporan Semester 4 Format Laporan Tahunan
5.Format Laporan Berkala Hasil Pengawasan. . INSPEKTORAT PROVINSI KALIMANTAN UTARA PROSEDUR BAKU PELAKSANAAN KEGIATAN STANDARD OPERATING PROCEDURE (SOP) PEMERIKSAAN KHUSUS / KASUS Dibuat oleh Direviu oleh — 1 Disetujul oleh Kasubbag Sekretaris Inspektur Perencanaan TAHUN 2014 Revssi |ke DAFTAR RIWAYAT REVISI SOP PEMERIKSAANKHUSUS /KASUS | Tanggal Tanggal |Uraian Materi Revisi Usulan | Berlaku| " INSPEKTORAT PROVINSI KALIMANTAN UTARA
8.JL Rambutan No 1 Tanjung Selor . Kode Pos 77212 Telep Pa (055212014195 Fax (0552)23126 email. Mwikatara@gmai com “ TANJUNG SELOR Kode Kegiatan PermeriksaanKhusus / Kasus.. A. UMUM
1.Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Inspektorat Provinsi Kalimantan Utara 2 PKPT Inspektorat Provinsi Kalimantan Utara
3.Surat Pengaduan BD. PEJABATIPEGAWA! YANG TERKAIT Para pejabat yang terkait dengan pelaksanaan Pemeriksaan Khusus / Kasus adalah sebagai benkut Inspektur (PA) Sekretans ( KPA) Irban-irban Ketua Tim Auditor Kasubbang Perencanaan Kasubbag Umum Kasubbag Keuangan OUJ&awN — UNIT KERJA BAGIAN/ BIDANG/ SUBBAGIAN Inspektorat Provinsi Kalimantan Utara Subbagian Perencansan C. PROSEDUR D. FORMULIR YANG DIGUNAKAN Formulir-formulir yang digunakan adalah sebagai berikut Konsep Surat Tugas Surat Tugas. Perincian Biaya SPPD PKPT/ Non PKPT Surat Pengaduan 01 Inspektur Pembantu selaku Pembantu Inspektur yang mempunya: wilayah tanggung jawab pengawasan setelah menenma informasi awal. baik yang bersumber dari disposisi. perintah langsung Gubemur, surat kabar, mass media, surat pengaduan dan lain-lain segera melakukan langkah . a Mengumpulkan dan meneliti dokumen / bukti awal b Melakukan klarifikasi. C Mengevaluasi apakah bukti awal telah cukup bukti untuk dilakukan pemeriksaan. Bila cukup bukti, Irban segera membuat Nota Dinas / | Telaahan Staf untuk minta persetyuan Inspektur untuk dilakukan Pemenksaan Khusus | Jangka waktu maksimal penyelesaian sejak saat berkas diterima 1 han 03 Irban segera membuat Dra Surat Tugas dan kelengkapan tainnya dengan berkoordinasi dengan Sub Bagian Umum untuk diproses surat penugasan audit Surat Tugas yang telah diterbitkan disampaikan kepada Irban selaku penanggung jawab wilayah pengawasan untuk dihndaklanjuti oleh tim pemenksa dan Bagian Perencanaan Program sebagai kontrol Penerbitan Laporan Hasil Pemenksaan 10 Menit 10 Menit 4 2 3 4 s 6 — y ak 4 -— f INSPEKTORAT PROVINSI KALIMANTAN UTARA PROSEDUR BAKU PELAKSANAAN KEGIATAN STANDARD OPERATING PROCEDURE (SOP) TAHUN 2014 Dibuat oleh Direviu oleh Disetujui oleh Kasubbag Perencanaan Sekretaris Inspektur DAFTAR RIWAYAT REVISI SOP REMU LAPORAN KEUANGAN N| “Revisi | Naa Tanggal Tanggal Uraian Materi Revisi Usulan Berlaku U| ke- INSPEKTORAT PROVINSI KALIMANTAN UTARA Jl. RambutanNo 1 Tanjung Selor . Kode Pos 77212 Tetep
1.Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Inspektorat Provinsi Kalimantan Utara
2.PKPT Inspektorat Provinsi Kalimantan Utara.
8.PEJABAT/PEGAWAI YANG TERKAIT Para pejabat yang terkait dengan pelaksanaan Reviu Laporan Keuangan adalah sebagai berikut . d0 Inspektur (PA) Sekretaris ( KPA) Irban-irban Ketua Tim Auditor Kasubbang Perencanaan Kasubbag Umum Kasubbag Keuangan KY N — C. PROSEDUR 01 | irban / Ketua Tim membuat Program Kerja Revtu 30 merut unuk selanjutnya menyampaikan dan menugaskan Anggota Tem Reviu untukmelaksanakannya 0. 02 | Anggota Tim mempelajyan dan menyiapkan peraturan 1 hari dan bahan-bahan terkait untuk Ketua Tim Revu. dan menyusun konsep surat permintaan dokumen kepada Obnk / SKPD dan BUD Bro Keuangan 03 | Ketua Tim Reviu menerima, meneliti dan mempetajan 1 han data dan dokumen remu, melakukan pembagian tugas pengolahan data dan dokumen kepada anggota tim reviu, dan menugaskan anggota tm reviu menyusun kerta kerja reviu 04 | Anggota Tim Revivu menerima. meneliti dan 10 hari mempelajan data dan dokumen reviu, melakukan penelusuran angka-angka dalam laporan kauangan, melakukan prosedur analitik. jika laporan keuangan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemenntahan (SAP) selanjutnya menyusun kerta kerja rewu, dan mengajukannya kepada Ketua Tim Revuu jika lidak sesuai, menyusun kartas kerja raviu, dengan memberikan catatan ketidaksesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemenntahan (SAP) dalam kertas kerja revu tambahan dan menyampaikan kepada Ketua Tim Revu 05 | Jika laporan keuangan sesuai dengan SAP, Ketua 30 menit Tim Revu menerima menelit dan mengkoreksi kertas kena reviu dan menyusun konsep laporan hasi rewu, dilampirkan dengan kertas kerja remu, menyusun pernyataan telah direviu dan mengajukan konsep tersebut kepada Inspektur Jika terdapat ketidaksesuuan menerima meneliti dan mengkoreksi kertas kerja rev dan kertas kera kera reviu tambahan dan selanjutnya disampaikan kepada Obnk/SKPD /BUD/Bro Keuangan untuk melakukan koreksi terhadap laporan keuangan Jangka waktu penyelesaian sajak saat an 06 07 Ketua Tim Revu menerima Konsep Laporan Hasil! 1 hari reviu yang telah mendapat persetujuan Inspektur: D. FORMULIR YANG DIGUNAKAN Formukr-formulir yang digunakan adatah sebagai benkut 1 Kertas Kerja Pemenksaan ( KKP )
2.PKPT untuk dilakukan pembuatan laporan hasil reviu final Penginman laporan hasil rewu atas Laporan Keuangan oleh Sub Bagian Umum 0 Sub Bagian Perencanaan Program mengarsipkan laporan hasil revu berdasarkan dangan surat penugasan 1 han 1 hari 08 09 Ta d U .“ INSPEKTORAT PROVINSI KALIMANTAN UTARA PROSEDUR BAKU PELAKSANAAN KEGIATAN STANDARD OPERATING PROCEDURE (SOP) EWALUASI LAKIP SKPD TAHUN 2014 Dibuat oleh Direviu oleh Disetujul oleh Kasubbag Perencanaan Program Sekretaris Inspektur DAFTAR RIWAYAT REVISI SOP EVALUASI LAKP SKPD Revisi ke- Uraian Materi Revisi '” Tanggal Usulan Tanggal Berlaku INSPEKTORAT PROVINSI KALIMANTAN UTARA JL Rambutan No 1 Tanjung Selor, Kode Pos 77212 Telep r (0552)2014195 Fax (0552)23126 e.mail twilkettara@)ymail.com TANJUNG SELOR 8 MS NN “wi UNIT KERJA Inspektorat Provinsi Kalirnantan Utara BAGIAN/ BIDANG/ Irban - irban SUBBAGIAN Kode i Kegiatan : Evaluasi Laporan AKIP SKPDs A. UMUM
1.Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Inspektorat Provinsi Kalimantan Utara 2 PKPT Inspektorat Provinsi Kalimantan Utara
3.Peraturan Mentari PAN-RB Nomor 25 Tahun 2012 B. PEJABAT/IPEGAWAI YANG TERKAIT Pare pejabat yang terkar dengan pelaksanean Evaluasi LAKIP SKPD adalah sebagai berikut. Inspektur (PA) Sekretans | KPA) Irban-irban Pengendali Teknis Ketua Tim Auditor Kasubbang Perencanaan Kasubbag Umum Kasubbag Keuangan 10 Bagian Sekretanatan OP UOUD UN » C. PROSEDUR 01 Jangka waktu maksimal penyelesaian sejak saat berkas diterima Penyusunan Tim Evaluasi dilakukan oleh para Irban- Irban sesuai fungsi dan perannya bardasarkan penetapan PFKPT pada setiap miayah 03 |akan menindaklanyuti hasil evaluasi 120 mem Pembuatan Surat Tugas yang dityukan kepada Pimpman Satuan Kerja dan disusun berdasarkan penetapan terhadap kompousi Tan yang bensi nama satuan kena yang akan dievaluasi, perode evaluasi Gan sasaran evatuasi untuk kemudian ditanda tangaru oleh Inspektur Surat Tugas yang telah ditandatangani oleh Inspektur diserahkan ke Pimpinan Satuan Kena. dan selanjutnya dilakukan pembicaraan pendahuluan dengan Pimpinan Satuan Kerja yang akan dievaluasi. menjelaskan mengenai latar belakang, Ityaun sasaran uvaluasi, lingkup evaluasi dan pihak yang 60 merit 1 han Tim mengumpulkan informasi yang dipertukan untuk memperoleh pemahaman awal secara umum dan menyeluruh mengenai kinerja satuan kerna informasi yang dipertukan adalah a Dasar Hukum Pembentukan Satuan Kerja
4.Auditor baik dari Inspektorat maupun BPKP
5.Kasubbang Perencanaan 8 Kasubbag Umum
7.Kasubbag Keuangan
8.Bagian Sekretariatan C. PROSEDU Oo Penyusunan Tim Evaluasi dilakukan Tim Teknis sesuai fungsi dan perannya berdasarkan penetapan SuratKeputusan Gubernur Kalimantan Utara Pembuatan Surat Tugas Tim Evaluasi LPPD Kab/Kota yang memuat Penanggung Jawab Opersional, Penanggung Jawab Tekrus, Pembantu Penanggung Jawab, Tum Kompilasi EKPPD, dan Evaluator-Evaluator ke Kab/Kota se Kahantan Utarai untuk kemudian disampaikan ke Wakil Gubermu / Sekretans Daerah untuk ditanda tangan Jangka waktu maksimal penyelesaian sejak saat |berkas diterima 120 merut “- 1 hari Surat Tugas yang telah ditandatangani oleh Wakil Gubernur/Sekda diserahkan'/dikirim ke Bupati Wakkota. dan selanjutnya dilakukan pembicaraan pendahuluan dengan Pemerintah daerah Kab/Kota yang akan dievaluasi, menjelaskan mangenai latar belakang, tujaun, sasaran evaluasi, kngkup evaluasi Gan pihak yang akan menindaklanjuti hasil evaluasi Tim mengumpulkan informasi yang diperlukan untuk| memperoleh pemahaman awal secara umum dan menyelunuh mengena capaian kmera berdasarkan Pengisian Indiaktor Kinerja Kunci pada Suplemen Laporan Penyelenggaraan Pemenntah Daerah Kab/Kota tahun anggaran yang bersangkutan dan kesesuaian maten berdasarkan Laporan Penyelenggaraan Pemenntah Daerah Kab/Kota tahun yang bersangkutan apakah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 Selanjutnya Tim melakukan evaluasi— dengan | melakukan pendaan dua vanabel yaitu Indeks Capaian Kinerja dan Indeks Kesuaian Materi Penilaian vartabel ndeks Capasan Kunena terdain dan penilaian pada 13 apsek pada tataran Pengamtul Kebijakan ( Kepala Daerah dan DPRD ) dan pada lataran Pelaksana Kebyakan ( mena SKPD) meliput 1 han 1 hari 03 04 1 han“1 « Prosedur 8 Jangka waktu maksimal penyelesaian sejak saat berkas diterima 9 aspek, yaitu 8 aspek umum dan 1 aspek Tingkat Caparan Kinerja/SPM Sedangkan Penilaian vanabel Indeks Kesesusian Materi dilakukan dengan membanding materi yang Gisaykan dalam LPPOD dengan materi yang seharusnya disajikan sesuai PP No 3 Tahun 2007, yang meliput materi Urusan Desentraiisasi (urusan wajib dan urusan pilihan), Tugas Pembantuan, Tugas Umum Pemenntahan dan Kelengkapan Laporan ( RPJMD dan Gambaran Umum Daerah) Sedangkan skala pengukuran kinerja setiap IKK dapat dikategorikan sebagai berikut Nilai rangge skor 0 s/d 10 rendah, 1,1 s/d 2,00 sedang, 2.1 sd 3,00 tinggo serta 3,10 s/d 4.00 Sangat Tinggi. Selanjutnya Tim Evaluasi melakukan imputing data yang tersedia di dalam LPPD dan Suplemen ke dalam Sistem Aplikasi yang telah disusun Kemudian hasil penilaian masing-masing LPPD kemudian digabungkan dengan sistem aplikasi untuk menyusun peringkat secara regonal Dan selanjutnya hasil evaluasi dibuat dalam bentuk Laporan Hasil Evaluasi dan selanjutnya disampaikan ke Pemenntah Kab/Kota. 1 hari D. FORMULIR YANG DIGUNAKAN Formukr-formukir yang digunakan adalah sebagai berikut :
1.LPPD Kab/Kota .IKK2
3.Template LPPD
4.Sistem Aplikasi LPPD INSPEKTORAT PROVINSI KALIMANTAN UTARA PROSEDUR BAKU PELANSANAAN KEGIATAN STANDARD OPERATING PROCEDURE (SOP) Disetujui oleh | Jaspektur k TAHUN 2014 Dibuat oleh Kasubbag Perencanaan dan Program — Direviu oleh Sekretans DAFTAR RIWAYA REVISI SOP PENYUSUNAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSPEKTORATN. Revisi — Tg Tanggai Tanggai ke- Uraian Materi Revisi Usulan | Berlaku | po | L —— Ps INSPEKTORAT PROVINSI KALIMANTAN UTARA JL Rambutan No 1 Tanjung Selor Kode Pas 77212 Telep (05522014195 Fax (0552)23126 email #wilkaftara@9gmmail com £ TANJUNG SELOR UNIT KERJA Inspektorat Provinsi Kalimantan Utara BAGIAN/ BIDANG/ | Subbagian Perencanaan SUBBAGIAN Kode Kegiatan : Penyusunan Laporan AkuntabilitasKinerja Inspektorat. A. UMUM
1.LAKIP merupakan media pertanggungjawaban kinerja instansi pemenntah
2.LAKIP juga menjadi bahan evaluasi untuk menilai kmena instansi pemenmntah, sehingga harus dibuat secara tertulis dan terdolimentasi sarta disampaikan secara periodik
3.Penyusunan LAKIP harus dilandasi dengan pengertian dan kesadaran bahwa laporan akan dapat bermanfaat bagi tumbuh dan berkembangnya praktek- praktek akuntabiktas tinerna di ingkungan mstansi pemenntah B. PEJABATIPEGAWAI YANG TERKAIT Para pejabat yang terkait dengan pelaksanaan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Inspektorat, antara lam adalah sebagai berikut Inspektur Sekretaris Kepala Sud Bagian Perencangan dan Program. Kepala Sub Bagian Keuangan Kepaia Sub Bagian Umum Pegawai Bagian Sekretanat 1 2 3 4 5 6. C. PROSEDUR | | Jangka waku 3 rangkap untuk dikukan penginman kepada Instansi terkat No Prosedur maksimal penyelesaian sejak saat berkas Paditerima 01 | Berdasarkan perintah Inspektur, Sekretaris membentuk 30 men Tim Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Inspektorat. TN an 2 02 | Setelah tm ditentukan,” Sekretans memerintah 1 han Kasubbag Perencanaan dan Program untuk melakukan koordinasi dengan bidang-bidang terkast dalam rangka keperluan data-data penyusunan Laporan Akuntabitas Kmena Inspektorat. 03 | Kepata Subbag Perencanaan dan Program menyusun draf LAKIP Inspektorat beserta e Lampran | form PK baik sasaran strategis. mdikator 2 han kinerja, target. program dan kegiatan serta anggaran 8 Lampwan ti form Rencana Kerja Tahunan e Lampwan Iii form Pengukuran Kmerja. —— 04 |Kepata Sub Bagian Perencanaan dan Program 30 ment menyampaikan draft penyusunan LAKIP Inspektorat kepada Sekretaris untuk dilakukan raviu dan analisis Capaian target berdasarkan lampwan 1. II dan Ili 0S |! Hasil revu dan analisis capaiabn terget oleh Sekretans disampaikan ke inspektur sebagai bahan rapat 1 han pembahasan. 08 | Inspektur selaku Penanggung Jawab Tim penyusunan LAKIP Inspektorat memimpin rapat pembahasan daft 4 jam LAKIP Inspektorat 07 | Kasubbag Perencanaan dan Program metakukan revisi Drafi LAKIP berdasarkan hasil rapat 1 han 08 | Kasubbag Perencanaan dan Program menyusun draft final LAKIP Inspektorat 4 jam 09 | Sekretaris mereviu draft final LAKIP Inspektorat. 1 jam 10 | Inspektur merevu dan menandatang draft final LAKIP 1 jam 1 Inspektoral 11 | Kasubbag Perencanaan dan Program menyerahkan LAKIP final Inspektorat kepada Subag Umum sebanyak 2 jam D. FORMULIR/DOKUMEN YANG DIGUNAKAN Formukr-formulir yang digunakan adalah sebagai berikut . 1 Form PK (Penetapan Kinerja) - Lampran|
2.FomRKT (Rencana Kerja Tahunan) - Lamprwan II
3.FomPKT (Pengukuran Kinerja Tahunan) - Lampuran III Pelaksana Mutu Baku No Uraian Kegiatan Ka bag Inspektur Kelengkapan Waktu OutputUmum ' Merigesi kormuer Ijin pemakaian mobi cinas sebanyak 2 F rusutan | 30 Formulir Usulan rangkap. Oma Meng , Merewu dan menandatangani surat ir" pemakaian kendaraan Ya! Tidak 39 Mentdinas , Perr-akaan kendaraan anas untuk kesuat prowne sural ym Ya/ Tidak Lan drandatangan Wan Inspektur | Surat 4 permnjaman satu rangkan untuk Kasub Bag Umum 30 M (esooa Arsip. satu rangkac lagi untub. peminjam Metakukar pengacekan temadap kendaraan dinas yang 2 Jam darialikan 4 , Pelaksana Mutu Baku Uraian Kegiatan Sekretara Kasubbag Umum Kengkapan Waktu Output Mangis Formulir termakan barang atas terjadinya FMG erni kantneSasiktas Zeni Usulan 30 Mam Ka ui pedung'kanjaraan dir.as Melakukan pengecekan kerusakan dar Ht eiporanmya nga mendapat persetujuan Daposis 15 yeni Mangevaluas lsporan untuk mencapai persenuuan mau perciakan Pikptomesi 15 Maril Mamnenkan pelayaran perbakan jarg drntas sotdah mendapat porsetujuan —L | Ineinuksi | Har Mermuat dun mesangatanguni laura tentara perbaikan yarg dilakukan dengan mengisi Fmuit k 3 ya kegiatan persakan kemLdan menjampakannya | muka Jam amule unhk mlangatargan Laporan L cars pnMengarserkan laporan nasi perhakkatt - 2 Ya/ Tidak4 4 5» Pelaksana Mutu Bahu Mo Uraian Kegiatan Kasubag Staf Umum Sekretaris Kelengkapan Waktu Output Mengis Formulir berbaikan berang ataa terjadinya kerusakan F Ar Ul Forrmuk U " mventans kantor Fasiltas gedung 'kerderaan dinas | 30 Weni : Merauukan pengeceran kerusanan dan melaporkannya untuk . 15 Menil meniapat perdelyuun Dispoai 1 (Mengevnjuas laporan uniM mendapat persetujuan atau penotahan Yui Tidak Cispovai 15 Mang n Memnbenkan petayanan perbakan yang dminta selelah mendapat f | Ka | Hen Ipersetyuan Mearpuat tan menantaratngan laporan terang pemaman yany
2.F 5 Jnlakukan dengan mergsi Formulir kegzatan perbalan. kernudum | | ya bakatan 3 Jam ka dolah " menyampakannya untu daandatangan eg 6 |Menadatangan hasil lapgian perbahan | | Disooais 10 Menit K ! IMengarapkan leparan hani pervarkkan | | Instruksi 10 Mere 9 1 MI Pelaksana Mutu Baku Uraian Kegiatan Kenub Staf Umum | Sekretaris Iretangkapan| Waktu | Output Mengisi Formulir berbahan barang atas — Farmudr p bar adinya kerusakan Inventaris 5 39 Mara dada kantor Fasiltas gedung kendaraan dinas #anulan Malakuk N sakan dan CI IKAN pengenskar vensgakan — . , melaporkannya ul mendanai persetupian Diaposis. 5 Men Mongovaluasi laporan uriih mendapat an 18 Ikerpersetujuan alak penolakan Despasisi Yaa al Kiky '(1— Instruksi 1 Hanidrninta setetah mendapat persetujuan Aa ik 2 Ya' Tidak3 berikan perayan4 Pelaksana Mutu Baku No Ursian Kegiatan Kasubag Inepesktiur Kelengkapan | Waktu OutputUmum 4 (Mengsi br un per | MOD dings sebanyah 2 Formulir Uswan | 30 Ment | Formusr Usutantangkap. | » |Nerewu dan menangarangan surat gn pemakan kendaraan wanTidak 30 MentZias 3 Pemakaian kendaraan dinas untuk keluar provinsi sat ijin Ya/ Tidak Y Hari ditangatangani oleh Insoektut p | Surat Iin pemincarnan satu rangkap urtuk Kasub Bag Umum 39 Menit secagai Arsip, satu rangkap lagi untuk perunjam Melakuwan pengecekan terhadap kendaraan anas yang 2 jamdkermnbakkan gi — Nomor SOP SOP-V 1/216/Intitprov/2014 Tanggai Pembuatan 27 Desember 2013 Tanggai Revisi . Tanggal Efektif 1 Januari 2014 Disahkan oleh Inspektur PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA Ramli SE.M.Si NIP. 196505111986021004 INSPEKTORAT PROVINSI KALIMANTAN UTARA (hama SOP Pengadaan Barang / Jasa ar Hukum Kualifikasi pelaksana Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemenntah 1 Pengagaan Barang dan Jasa dilaksanakan secara ekonomis, efesuen dan efektif sesuai peraturan yang berlaku 2 DPA merupakan axronim dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran kaitan Peralatan/perlengkapan SOP Inventaris Kantor Fasilitas Gedung 1 Rencana Pengadaan Barang ! jasa SOP Pemeliharaan dan Kebersihan Kantor 2 Usulan Penetapan Rekanan 3 Surat Penunjukan / Penetapan Rekanan 4 Berita Acara Pemeriksaan / Penerimaan Pekerjaan Barang / Jasa Pencatatan dan pendataan - Disimpan sebagai data elektronik dan manual FLOW CARHT SOP PENGADAAN BARANG/ JASA1 Pelaksana Mutu Bahn Sekretaris, . Kasubbag Stm Kasubtag Uraian Kegiatan |2 akan dan | Pernc& | Mpehtur Kanubhag Kasubbag | Unrum & Kasuoong Kalangkzpan | Waktu Output Kasubbag Umum Sekretaris uanga Keu lempertrinangkan usutas dan PA KPA bar POTK Menur
3.Memaham: proses usulan kenaikan gaji berkals 4 Kemampuan mengetik dengan apikasi Microsoft Exel & Wora Keterkaitan Peralataniperlengkapan | SOP Surat Masuk 1 Peraturan perundang-wndangan 2 SOP Surat Keluar 2. DUK 3 ATK IPeringatan Pencatatan dan pendataan Apabila pembuatan usulan kenaikan gaji berkala golongan I/a 8 d !Ilid terlambat. maka PNS yang seharusnya mendapatkan Kenakan Gaji Berkala akan tertunda pada tahun benkutnya. Disimpan sebagai data elektronik dan manual FLOW CHART SURAT KENAIKAN GAJI BERKALA Uraian Kegiatan Pelaksana Mutu Baku Staf Umum Kasubag Umum Inspektur Kelengkapan Waktu Output Staf Kepegawaran menginventansiasi dots pegawai dan mengumpulkan dokumen pendukung bagi pegawai yang berhak untuk kenaikan gaji berkala serta membuat konsep SK kenaikan gap berkala (kecuali untuk Golongan IV diusulkan ke Biro Kepegawaian Provinsi Kasubbag Kepegawaian menenma dan meneliti kelengkapan dokumen serta kamep SK kenaikan gaji berkata dan memberi parut konscp SK kenaikan gaji berkala dan diserahkan kembali ke staf kepegawaian Staf kepegawaian melakukan proses editing dan melakukan proses printing SK serta menyerankan kepada Kasubbag Kepegawasan Kasubbag Umum menelit, memvenfikasi dan memberi paraf pada $K kenaikan gaji berkala untuk ditandatangani inspektur Sekretaris meneliti. memverifikasi dan member paraf pada SK kenaikan gaji berkala untuk ditandatangani Inspektur Inspektur menelib dan menandatangani $X kenaikan gaji berkala SK Kembali Ke STT UMUM untuk selanjutnya dapat memben nomor, menggandakan, memben stempel dan mendistribusikan kepada : - Bendahara Gaji - Badan Kepegawaian Daerah - Biro Keuangan Pegawai yang bersangkutan “rup Ya | Tidak Ya 20 Dokumen . komputer, Iprinyer Dippenialat tuks | jam menit Dokumen komputer pemer Putpen/atat tulta Pulpenvatat ws Pulpervalat tulis Pulpervatat luis kertas an 1 jam 1 jam Tiar konsep SK KGB Disposisi dan Purat konsep SK KGS Disposisidan Paraf Disposisi dan Parat Disposisi gan Tanda tangan SK xGB 4 2 2 "3 15 4 Tidak 5 O Tidah 7 INSPEKTORAT PROVINSI KALIMANTAN UTARA Nomar SOP SOP-V.1/213/int/Itprovi2014 Tanggai Pembuatan 27 Desember 2013 “ Tanggal Revisi - £—. Tanggai Eteksit 01 January 2014 & » (Disahkan oleh Inspektur PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA Ramil SE.M.Si NIP. 196505111996021004 ama SOP Pembuatan Usulan Cuti Tahunan Dan Cuti Sahit Tidah Lebih Dari 14 Hari sar Hukum Muatfikasi pelaksana 1 Peraturan Pemenntah RING 24 Tahun 1976 tentang Cuh PNS 1 Kemampuan mengeta dargan aplikasi Merosot Wors
2.SE Kesais BAKN No (11961677 tentang Permintaan Pembenan Cub PNS Keterkaitan Peralataniperlengkapan 1 SOF Surat Vasux | Keras 2 SOP Surat Keluar 2 Komputer dengan aplikasi Microson Word
3.Pnnter IPermoatan IPencatatan dan pendataan Indak bisa randapuikan Gil sesuw waktu yang disrilikan JA pabia pembuatan usulan culi lahunan tan Mi Kake Ikdak letih dan 14 han tertambai dibuar. maka PNS yang mongakuaan permononan cut |-Disimpan sebaya data ekektrorik dan manual FLOW CHART SOP 1 SULAN KENAIKAN PANGKAT PNS Pelaksana Mutu Baku Uratan Kegiatan Kasutng | Sekretaris | keapektur Kelengkapan | Waktu Output Kepala Subbagian Umum memerintahkan staf Subbagian Umum mennapkan berkas-berkas usulan kenaikan pangkat au Disposs yang dipersyaratkan bagi pegawai yang telah memenuhi syarat Staf Subbag Umum menyapkan berkas-berkas usulan AN! | Xolengkagan usurankenaikan pangkat yang dipersyar atkac bagi pegawai yang telah Kertas menit | kenaikan oungkat memenufi syarat Berkas berkas kelengkapan persyaratan kenaikan pangkat A »Ugaritakan sesuai kebutuhan latu dilegahsasi oleh Kasubbag Kartas menil BerkasUmum Setelah berkas lengkap, berkas yang telah dilegnlisasi oleh »Kasubbag Umum, kemudian oseh Staf Umum dibuatkan surat Kertas komputer Draft Surat Pengantarpengantar ke Badan Kepegawaran Darrah Surat Pengantar dan berkas kelengkapan kembali diperksa Tida 19kasubhag Umum, setelah dirulai memenuhi syarat kemudian Pulpen Draft Surat Pengaraadiparat Tidak Surat Pengantar dan berkas kotengkapan diperiksa Sekretaris, 10. Pvtpan SuratPengantar urtolah dinilai memenuhi syarat kemudian diparat triaret Orat Ya idak 10Penandatanganan surat pengantar oleh Inspektw Putpen Surat Pengantar Staf Umum memberi ramor, tanggal dan stempel pada surat Surat pengantar yang pengantar yang telah ditandatangani kemudran menyerahkan « 5 Sutat Pengantar | Itian dben nomorberkas beserta surat pengantar tersebut ke Badan menit dan dikrim ka BKDKepegawaian Daerah untuk diproses an 2 3 4 3 7. 7 Nomor SOP P.V.11213/Intltprov/2014 angga! Pembuatan 27 Desember 2013 Tanggai Revi - Tanggal Efektif O1 January 2014 Disahkan oleh Inspektur PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA Ramil SE.M.Si NIP. 196505111986021004 INSPEKTORAT PROVINSI KALIMANTAN UTARA (Nama SOP Pembuatan DP3 sar Hukum Muaktikasi pelaksana t 4 Peraturan Pemenntan Nomor 10 rahun 1579 tentang Porilaar Pelaksanaan Pererjaan PNS Swal Ecarari Kepata Badan Acmiresiras Kapegawasan Nc 2/5C/1 980 tertang Pendajan Pelaksanaan Pekarjaan PNS 1 Kemampuan mengetik dengan apikasi Microsoft Wora Keterkaitan “IPeratatan/perlengkapan ' 1 Kertas 2 & Koniputer dengan aplikasi Microsoft Wora 3 Pine ringatan Pencatatan dan pendataan Disimpan sebagai data elektronik den menua FLOW CHART SOP DP3 PEGAWAI Uraian Kegiatan Pelaksana Mutu Baku Pejabat Penilai Atasan langsung PNS Pegawai yang Dinilai Pejaba onitai Atasan langsung Ketangkapan Waktu Output Ket. —.Wriwulan | dan menandatangani konsep DP3 tersebut Pada akhir tahun, staf Subbag Kepegawaian menyiapkan konsep formulir DP3 Dan pegawai yang akan Oitnlwi dan Jampuikan kepada pejabat perilai pada masing-masing bidang/bagian (Utk eselon Il dan II dikirim ke BKD Prov.Kamtaral Pejahat penilai melakukan peniiauan berdasarkan rekap OP3 triwulanan | empat Pejabat Perulat menyerankan konsep tersebut untuk dinyatakan setuju stay Liar, jika ya Pegawa yang gimilai axan menanda tangani konsep tersebut, jika tidak rruska preyawai yang dinilai akan menyatakan keberatannya dalam kolom yang diwrciakan.TN Stelan konsep DP3 ditandatangani oeh pegawa: yang dinilar, lalu dikembalikan Lagi kr pejabat peniias, Jixa pegawai yang dinilai telah menanga tangani konsep DPI muka konsep tersebut akan diteruuhan ke Atasan peyabat penilai untuk .Jentangatangan: Ya putperukam -puter Pulpor Atasan Langsung pejabat Penilai mengoreksi nilai pegawai vang dinilai dan jika telan setuju akan dilakukan penandatungan konsep OP3 Konsep DP3 yang tetan ditandatangani oleh Pejahat ponilat, pegawai yang dinitai Gan Atasan pejatiat periilai kemudian diserahkan Ne Subbagian Kepegawalan untuk oi-input dalam program DP3 dan di-orint . serta digandakan sesusi dengan 0PJ yang telah digandakan oleh petugas kepegawaian talu diserahkan kembali ke Pejabat Penilai, Pegawwu yang dinilai dan Atasan pejabat penilai untuk drtandatangaru | jam Konsep DP3 1 har Karsep DP? 15 men Kangep DP3 15 meng Konsen DP3 DP3 yang telah selesai ditandatangani oleh pejabat penilai, pegawai yang dinilai, dan Atasan pejabat penita' kemudian dikembalikan ke Subbagian Umum untuk didistribusikan krpada pehak yang terhast pulpan 5 hati Konsep OP3 Lembar OP3 15 menit 3 , L diwediaka Pupen Ham N komputer, pnrset t kebutuhan Lembar DP Lembar DP3 |omor 80P TEGPVi#ieintprovi201d Tanggai Pembuatan 27 Oesemper 2013 Tanggai Rerresi - Tanggai Etebaif 1 Januari 2014 Disahkan oteh Inspektur PEMERINTAH PROMINSI KALIMANTAN UTARA Ramii SE.M.SI NIP. 196505111988021004 INSPEKTORAT PROVINSI KALIMANTAN UTARA Nama SOP Pembuatan Usutan Kengikan Pangkat foasar Hukum Kualifikasi pelaksana | Deraturan Poenerintan RI No 99 Tahu: 2000 tentang Kenakan Panguat PNS Daratura Pemenatan RI Na 12 Tanur 2002 tentang perubahan PP Ri 9o.59 Tahun
2.2011 tentang Keriakan Pargkat PNS 1 Keputusan Ka BKK Na 11 Tahun 2902 tangan 1? Jun 2002 1 Kemamuuan mengetik dengan apikas Microsoft V/ord ui pertuatan unyian kenamaan paghat teramat iuka PNS yimg sadraruanya menoapattan banaman pangkat akan tenunde pada karun berkutnya Keterkaitan Perstetan/penengkapan 1 SGP Sura Nasa 1 Kertas 2 SGP Surat Keluar Z Komputer aengan aptikasi Merosot Worg 1 Prnteo Permgatan Pencatatan danpendataan Dismwan sebaga data elekirorek dan manual FLOWCHART SOP REVIU LAPORAN KEUANGAN Rovtu Keuangan Revi Kau No. KEGIATAN Pelaksana Nutu Baku - tenan Ketua Tim Anggoro Tam Inspektur Kasubbag Umum | Kasubbag Program| Kelengkapan Wektu Output 1 IMtermbuat Peogram Kerja Reviu Program Kera Lagaran seuanyar ynre CJ) kerna ' An Mermt paL M up ikan cepaduKa Tun 1 IMamimolajan dan menyiapkan Per attaon: . . & HALLme atutran nar. maha bahan | bh | Peraturan yang Hani Peran pang terakit dengan Rowu ko hiarb oitar Or Peraturan 10por31 Keuangan "eau au 1 Did ia sand Surat ke san umImen kegaca oortk/ an okrsren 3 BULUGiro Keuangan 4 Mrerima, Marubat riati Tau rumen Imei pelayan data Lou Hudaran Peru Ket do an Dara Orbeuran bera S5 IMutakukan pernbaguu tugas Surat Pembagin pergrnahan rata dan doang Tugas 30 Maret Senat ter KELAAgAN & IVemnuat dar mnnyisun tertas Verrar Kerja« Kar ya Rayu Kerja Hasil Resuu Teyargan Ka Jai 1 Hari Peruibsaan/ u Ruviu ! Iwcngaiukan Kertan Kera Hanil — « K Kerja Kerja Rem, “ras Kerju Rena Keuangan xe 3G Myort Pemreonsaan,v — Aevru 8 Motakukan rayu atar Kertas , | Kera an enberikan ratan NG Tidak konsep aporan Lan tspowsowot'ket ujar dergar Haul Remu Keu . Standar Akuntansi Penerima Ya ("”—— 9 Menyusu cari membuat kamep Konsep Lapnran Laparan Haul Remu Keuargan & Hasil Revi. Kau 1 Har Does ma Yidah tv konnningnihweaan Ka "onrep beat ya asam buoarwcaporan Hasi Resiu Keuangan N 21Ravin Kar spa 11 Meera konsep Laporan Hasil Ya Pe kesana Son selanyanwa Lk Lacorar Masi € Mari taporan Havi remeua aporan ai Mera mn Ken Kou Raviu Kau Final Keuangan Final 12 IMalahuhan gada Ham A sean | Laporan Had 10 . &Laporan Remmu Keuangan LI Kaviu Kau poran 13 |Merganipaan Laporan Kari! Ls Hasil 20 Memn Looran Ha FLOWCHART SOP PEMERIKSAAN / AUDIT KINERJA / POST AUDIT KEGIATAN Mutu Baku Keterangan lebam Dalah Ketua Tim | Anggota Tim Inspektur | Masubbag Limuam | Kasubbag Program | Kelengkapan Waktu Outgust | Inembuat Program Kena Program Kerja . : 1 i 10 Me Penenksaan/ Auori Kinena/ | Avag Knorja ai Disoowus Post Avoa 1 IVecanstar wirvey pendahuluan Formuli yarg berkenaan sengan Ipeumuular Lan Data/Dorumen/ pergimipulan data dan mformasi Cata ceri informa | Irormasi » » i 3 Ieenetapan tasarar samara Formulis Li verba Dengar keleng ar gitar Lari Ivokumee dara uli peeauan onrik dan ol | Cita Gari Informasi Menetapkan Mrtena aLak Hormasi 4 Inenyusaman Program Kerja Audit 7 : 1, Caras Karya jang meliput hny bea su KKP/KKA, Surat | 1 meende muc4, kertas kera Danif, ke Obrik 1 Hari Auda/ jadwal aucit, Dan ar ba abrik. Pemeriksaan 5 IMoatakukan pengukuran kinerja barcasartwan yer datar perdabusaan cari leraw tera : , P, AUOT sesuai Oerngati kapita KKP) eka nan Hasi Porertnaan Innskater audit uree urat, Semerrtara Proses, output dan LINA DAN melakukan pertaian dan pembariarar 8 Intciakukar aneidit, menyusun atarnatif salut satttuk ikasi Perseriksaan memuinmrakun kesana -— KKT/ KKA 1 ya Sementata hineca | | Inetmbuat laparan Sementara SV : yang berni tenuan Itar Hasil , 1 Laporan Aucit menyampaikan laporan tersebut Pernariksaan 4 Hati tunerja Sementars herandy uts tautuk dikanfeasi Sementan ! 8 1Manyommaikan tanggapan Hasil 1 Hani kbootfibanas mw Otorik arggapan Has Pereribaun 4 Hari Ikasi Sementana 9 IMancorna hasd penysnjaaan tanggapar klarihkasi geri otr larggapen Hasil 2 jam Has$ tanggapan/ Kiarrfihaae Warrhkas dan menyanpahar Fagdl klartikan he obrik Murlit hino 4 wo. TAN . Pelaksaan Mutu Babu tebu Dans | Katun Tim | Anggota Tim | Obrik inspektur | Sesubbag Uraum | Masutrbag Program | Selangkapan Waktu Ourput : 1D Intovesona kate penyampata tanggapar slarthkani can oOrih fanggnpan Haul 153 Hat tanggapan/ the nensamnpakar rasa Klari zax m Ganfkasi Iklantikasi he atrik —— n - 1 a 11 eibu.at laparan aktur nauil Hasi Laporan Auan aur dan celarutnya dirern ni Perncriksaur | Hari Tidan Carera Sureantara urai lilit Lian Dainis Sementara IL Into apuhaan enrenay tentu utas teuncarn Kail Aunit Konsep Laporan | mani puposus NX Has budi ' ia 12 IMenorma3 konsep Lagu au A Ps) 0 ypeLali Koena stelary ata | KN Hasil . ls n Hasil mamnya: Lrparar Hari Audil 1 Han Budit inerja Rere Kou Turan ".narja | mal 13 |Weraaan pengiriman “ar ta Ausit Kireja kapuda Laporan Haw 1 #anat Laporarpara eV ! Ps Audit Kineeya Jt 14 IMengaraphan Laporar Hasil Luporen Haul | ami laporanGalam ranghe FLOWCHART SOP PEMERIKSAAN KHUSUS/ KASUS Juttuki.nar pementasan | riak tanjutnva NO. KESIATAN intan” KetuaTim | Anggota Tim am H Kasubbag Umum | Kasubbag Program ee MT Ketarengan 30 An Kalangkapan aktw Ou 1 IMenerina ntormes awal, baik vang bersumber can Opos pertrtah angsung Uatterbut cet bettat man media, saran | ) Sunat Kasus 10 Menit Data/Dokumer perda dar Tau-baan 5 Mergomnul G1 get nereii Kaburan / Yueti awal amankan Gantikan otg al kk | Menpeworansi pahat Lutti awal telah cukup 1 Sumber Kasur im bata/Dowen bukti ur td GilakLaan pementasan | Tidak ON Tnita Dbagga Doobti Segana mminhuai vote Dra Atelaatar ta untuk mirta persetujuan — Burat Nuts engenti Latub dilahuhas pernerihsaar Dis a/Teluahan 1 jam Surat 3 Ya 4 (Membuat draft pusat tugas San kelengkapan It lairnya dongar berkoordiras: dergan tub Bagan Umum uts crproses surat Draf Surat Tugan tm Surat Penugasar perugararnya S. IMtelakukar pemenksaan khusus/kasus haik J Kertas Kerja var bersumber dari LubeniLe. Meriyan, CH Pemeran betneg, Itien Kemenitenan Dalam egen —L Uhuua/ kat & aan KP Inyunun Masverabat So Menyusun gg menuai Ka Laporan Dea Laporan Hasil Pemeriksaan WUnupu Yam LC L ng r Pementtaar 1 Han LHP sementara Tidah Wiuyuy/Larus ! IYetatukan korelasi atas tonsep Laporan Hae Pra Lagoam Pameraaaan Khusua/ Kar Haa 2 lam Disporin Pernes ikan 6 Iwennerra mnep Laporan Hani Pemmriktran 1 Ya @hi.rur/Kasis dan setan utnya membuat Laporan vtanul an ag Laporan Haul Pemnukaaan Kupat Kasua Perteriksaar i Hari sia knusua/ Kasus hut /tatus Lk) 9 Nasar pnngiritan laporan Haul "— Laparan Huge IPemonksaan Khisus/ Kasus Perrerikam JO Wanit Laporan — Kara 10 IMtengarnipkan Lapunen Hai Kementan Laporan Hadi hrusus £ Kasur dan selanjutnya untub Pemernisaasi 30 Manit taporas Kasi un FLOWCHART SOP EVALUASI LAKIP KAB/KOTA wo. KEGIATAN Pelaksana 2. Mutu Bukit Kat ban Retus Tim | Anggota Tian Kah/iata Inmpatatan Kamubbag Umum | Kasubbag Program | Kelengkapan Waktu Dutput aa 1 IMenpusun Tur Evalkao Lakap Kab/ kota Program Kera 38 Mer Omvosisi Ir Tidah Evaluas YAKUP pa 2 Membuat Surat Perugaran (saluasi | 3 4D N & Oraf Surat para dibauhar kepada Inspektur Tr Penugasar | Hari Syr3e Penugasan 3 (Manveralikan Surat Penugasan Eestuai 1 va kepada Dor Nat Cota dar selanjutnya Y dakukan perbitaraar pendihutuan betugit dergan pelaksaraan Limungi " Serat Tug 1 Man Surat 01 — 8 (Meng mpulken Tata dan ntorman yang |dirertuan antak memperulat DIMANA AN Awal SOCIAL AMAN Ea 3 Lana Lie 1 Hari taparan maryeiLrah mengona tuner Kab/Kota Aly hare 5 IMesaruaar Penanriar sehap sanman s5) Garam Sister. SAK? Kati/Krna Nge Maarutnya Tikudnghan latan Teriiyeata Laporan Lakin yang teteh atbaat Intuk pereatiranaat li Kadi huita/ 5 Hari Cratt Laparnn periman dar ctruangkan dalam dat Tempiata, Furrei Evaluan Laporan Hasi ssaiLan | luan SAKIP £ IMamnouut Tiratt Lapnrur as Beahuan SAK Kuty Kota osn selanjutnya Tidah Diet Laporan gi Hasil Pemarih saan draraaikasi ber Ierypebtaat 1 Eeatumi MAP ' " rmentara 7 IMeahukan korets/reeni Aas diah ' katun "tasil Urauasi SALIP Moti/tota Wen veg Laporan Ceri selanjutriya membahas nail Jp Hasi Evaluasi 1 Hani Osparun penipan bersama sarr.y wban- SAKIP Irbar/Kera Tm I va RB (Meresarna kansep Laporan Has Evaruani SAKIP Tah/Xota salanjiAnye 3 | 1 Layaran Hasi 1 Mari Laparaa Haw mentasat Laparan Hatil duri Kerenrja J Evekuan SAXup Evatussi SAKIP Ima al 9 IMalstuban paryeriman Hasil Laporar . Uralisasi SAKIP kepada Kat/ Kan mung Ha | Haa laporan 10 IMengarciphan Lapuran rini Evaluasi SAKIP ut, Koto dalam 2 gn - Laporan umi H» Tusi sariP | Hari Lavorar perrardauen |ingak tenjutrya panda UPI FLOWCHART SOP EVALUASI LPPD / EKPPD KAB/KOTA Mutu Bahu xO. KEGIATAN Ten Takan | TiwOseran | Tim Evaturtos | Gupati/Wolikota | Kasubbag Umum | Kasubbag Program Kelangkapen Vrektu Dutput Kererangan 1 IMenvusun Tim Evatus PPOK PPD Program kara Evaluaw Mari Kota berdasarkan SK Gubernur | ) Weh LKPpo 10 Maritt YuppuM 2 Ianlakcanakar Koceanasi dar Vatmer Wari shop dam Pernamapar Merana Kera dan Paseban M.aen Kapat Wurtahuy Jan Hasiserta Werkstop Aplikasi Template cari Persiapan 2 Han (en Daerah kepada paru kvzsuatar LPPO — Rupa Katifkata 4 IMembuat surat tugar Tim Evaluasi C5 LIP O/LKKPU Kak/ Kora Surat Tugas 1 Han Surat 6 1Sutat Tigjar yarg meandatarnga ndmdi | Sebar sasa aib osnabngatn ita — Beat Waliaa lan selanjutnya Seat Penugasan 1 Hari Surat dilakukan pemnbetaraan per daliulua 1 3 |Melatukter pena mputar aeta Jen Anas pang Cerertuban dalam rangka Peteniner seri pemahaman awal ata Legorar ppitirapo Urvf Locrar. saman tari eyttutut (en gorai Keb,'Kota, Apnkani Ni cam Kealuasi UT aponpat Kanntya Tepi Caisar sulihatre LPPD. Teriplute. Fermi (PPD/CKPPI Vena Kunti pada Suplaman LPPO Iyan Ike | kan Kata 8 Ihtelakukan Evuluus dengan Unpar LPNUU LKKPO Metoko1uben perasan dua varabel Kali/Kote Aghkani Oruft Luporam Yanti enteke Capaian Kurerjo dan tendaha (PPO Temolate. form 8 Hari Femtuari Mruryusiar Materi iven (Kb Irpp/EKPPD 7 | Malah sangkar irputing data dan Aplikan tPPD. Draft Laporanarora, yang tersedia didalam WMO dar Suplai ke dalami Sateen Aplikasi yang template, karm kian 1 nan Craluau : (KK PPO/LA PPItah disusur Wo (Menyusun peringral seuana regional dan 4 Imerbus Oraft Laporar masi Oertuan I | Laporso Hasil Evaluan Dratt Lapnran untuk disaripaikan ke Pemermtah “1 Yana 1 Han Evaluas Man/kote / LPPO/EKPPD 3 IMeakukhar seviuf korek dar Iriaad Pen angatan gan Laparan Hasil Fvatuaw - Draft Leprran Kal 1 an Drutt tnporan L PPD/EKPPD kab/kota tvatuag Sementera 10 IMermiburt Laporan #asil Esaluax Ye WPO/LCKPD Kab/Kota alah Tim Lemuato -) Draf Laporan 1 Laporan Hasi Someotd Eraluesi Foral Pelaksan 1 18 NO. KEGIATAN Pelaksana Nutu Baku Tan Tahne | Tim Deerah | Tim Eveluator| Mupati/Wulibota | Kasubbag Umum | Kasubbag Progrom Kelengkapan Waktu Output — LI IMelakiman pengriman Lapartan Hasil Cealaa: ma kL— — J Laporesi Hasil Evalumyi £ kari , n CJ Leenyrknen spatu 12 IMengasmkan Laporar Masi Lvatsasi Lacorar: "sil Eratumai 1 Hari (laporanLPPC/LKKPD Kab/Kota oziam rangka Ipemnartauan handak lanjutnya LPPOCKPA FLOWCHART SOP EVALUASI LAKIP SKPD “0 KEGIATAN Palaksone Mutu Lahu If Irham Anggota Tim | SKPD/Obrik Inpektar Kasubhag Umur | Kesutbag Program | Lalengkapan Waktu Output| IMernusun Tan Evaluss Lakig SKPD Program Kerj ' CJ Tea esatuss saran | 20 West | ouposs 2 IMambuat Surat Penugasan Fenluani | (TI . Draf Surat yarg ditujukan kepaala Insgoektur ad J Perugasar 1 Hari Sat Parugano Lu 3 (Mernerantan Surat Penugasan Cralussi J kepans Otrik/SKSD gan selanjutnya Oilakukan pemtxargar pendahuluan Surat Tiga 1 Hari Suratharkat ctungar pelaksana Lena € IVengurmmutkar dara dar intnrroai yan " Ooerlukan Latuk Tmempealah | Laporan Lauppenakamar awal secara umur dan SKPD 3 Man Lapuran Ienyelutun mengenai kinarja SKPD T 3 Melakukan Penamaan serap slerner Na dalam Sistem SAKIP SKP :tas selanjusr3 O tuangkan dala Template Laporan lakip yary telab cinuat untuk penantuan saur SKL, Tmmplate, 5 Mar Uraft Laporan peni gan dituangkan cam kaM ' Form Isiar SAKIP tvaluas kayurar Ham Lvalsaasi . Membuat Drntt Laccrar sasii keadaan SAKIP SKPD Jan seranjutnya si - Tidak Kara? Laporan Lari Hans SamanthganIkamoaikan ke Insoektur jEveluase SAKIP . Sementara 2 IMetaki,kgn koreku/rewu atas draft Pemai tasil Dratunyi SAKIP SKPD, gan Konsep taporan pelarutnya menbanas kaga ponilaian Hati Fvatuani 1 star Ongossibersarmu-sama ban Irban/Ketus Lim saw ya & (Menerima kansep Laparan Haul Keatas SAKIN SKPD selanjutnya »| 1 Laporan Hasi Laporan Hanimarihuat Lapor ar Hasil Audit Kireris J Evasuasi SAKIP AKu evatuwsi SAKIP tiriSina) 9 (Melakukan pengiriman Hasil laporan Lapan Hagil Funluasi SAKIP tarpada SKPD Evaluac SAIUP | nari Lapnrar 19 IMungarsipaan Luporen Hasil bvaluan n HasuSAXIP SKPD Jala rungka pemartauan Ip Lapor 1 4 Hari taporan Id Evakuasi SAKIFTindak sanjutinya —) KETENTUAN PENUTUP Pasal 3 Peraturan Gubernur ini rnulal berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan pencmpatannya dalam Benta Daerah Provinsi Kalimantan Utara. Ditetapkan di Tanjung Selar pada tanggal Januar 2014 Pj. GUBERNUR KALIMANTAN UTARA, ttd DR. H. IRIANTO LAMBRIE 1 Diundangkan di Tanjung Selor pada tanggal Januari 2014 Sckretaris Daerah, ttd Drs. H. BADRUN, MSi. Pembina Utama Madra IVFd NIP. 196010 171985011001 BERITA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA TAHUN 2014 NOMOR 06