a.Mempercepat pencapaian sasaran pembangunan Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional;
b.Mendukung peningkatan penyediaan kebutuhan sarana dan prasarana dasar bagi masyarakat;
c.Meningkatkan sinergitas antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
d.Mendukung pelaksanaan pembangunan berkelanjutan. Salah satu hal penting untuk pelaksanaan pembangunan berkelanjutan adalah dengan memberikan dukungan kepada kabupaten/kota dalam menjaga kelestarian lingkungan hidupnya. Dengan demikian, dukungan bantuan keuangan khusus berbasis ekologi diharapkan dapat membantu mencapai kinerja pemerintah provinsi dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan. Skema Perhitungan bantuan keuangan berbasis ekologi akan dibahas dalam bagian-bagian berikut ini. Kriteria dan Indikator Untuk memberikan bantuan keuangan berbasis ekologi, pemerintah akan menggunakan kriteria dan indikator sebagai berikut:
1.Pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan di Area Penggunaan Lain (APL) dengan indikator sebagai berikut:
a.Jumlah kegiatan pencegahan kebakaran hutan dan lahan di APL yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota;
b.Rasio luas lahan terbakar di APL yang terehabilitasi di kabupaten/kota;
c.Jumlah jenis sarana dan prasarana untuk pencegahan kebakaran hutan dan lahan di APL yang dimiliki oleh pemerintah kabupaten/kota;
d.Jumlah titik api (%) terjadi di APL di wilayah pemerintah kab/kota. S A L I N A N
2.Penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), dengan indikator sebagai berikut:
a.Jumlah RTH yang sudah ada di kabupaten/kota;
b.Rasio luas RTH yang ada dibandingkan dengan luas daratan kabupaten/kota;
c.Adanya kebijakan atau produk hukum daerah yang mendorong tersedianya RTH di kabupaten/kota.
3.Pengelolaan persampahan, dengan indikator sebagai berikut:
a.Adanya kebijakan atau produk hukum daerah tentang pengelolaan persampahan di kabupaten/kota;
b.Jumlah kegiatan inovasi pemerintah kabupaten/kota dan/atau jumlah penghargaan yang diterima oleh pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaan persampahan;
c.Jumlah kegiatan inovasi yang dilakukan oleh masyarakat dan/atau jumlah penghargaan yang diterima oleh masyarakat di kabupaten/kota setempat dalam pengelolaan persampahan termasuk bank sampah yang sudah beroperasi dengan baik.
4.Perlindungan sumber daya air, dengan indikator sebagai berikut:
a.Adanya kebijakan atau produk hukum yang dihasilkan oleh pemerintah kabupaten/kota tentang perlindungan dan pelestarian sumber daya air;
b.Jumlah kegiatan pengelolaan sumber daya air yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota;
c.Adanya kebijakan teknis yang dihasilkan oleh pemerintah kabupaten/kota tentang pengelolaan air tanah;
d.Jumlah kegiatan monitoring yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota untuk pencegahan pencemaran air.
e.Nilai indeks kualitas air pemerintah kabupaten/kota
5.Pencegahan pencemaran udara, dengan indikator sebagai berikut:
a.Jumlah kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota untuk pencegahan pencemaran udara
b.Nilai indeks standar pencemaran udara pemerintah kabupaten/kota Secara umum, kriteria dan indikator di atas dapat dilihat dalam diagram sebagai berikut: Diagram 1. Kriteria dan Indikator Penilaian Kinerja Ekologi Pemerintah Kabupaten/Kota di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Pembobotan dan Penilaian Dari kriteria dan indikator diatas, maka masing-masing kriteria akan memiliki bobot penilaian sebagai berikut: Kriteria Bobot Pencegahan dan Pengendalian Karhutla di APL (IPKK) 15% Ruang Terbuka Hijau (IRTH) 20% Pengelolaan Persampahan (IPP) 25% Perlindungan Air (IPA) 30% Pencemaran Udara (IPU) 10% Jumlah 100% Sementara untuk bobot penilaian per indikator dilakukan secara merata dalam satu kriteria tersebut. Misalnya dalam satu kriteria terdapat empat indikator, maka masing-masing indikator memiliki bobot nilai yang sama yakni 25% dari nilai bobot kriteria tersebut. Untuk menghitung nilai kriteria dengan rumus sebagai berikut: Nilai Kriteria (NK) = Bobot Kriteria X Rata-rata Jumlah Skor Indikatornya Penghitungan bobot menggunakan skala linkert (kategorisasi yang sudah ditentukan) dari masing-masing indikator yang sudah disepakati. Dibuat dengan 5 karegorisasi; dimana dari kategorisasi tersebut diberikan skoring/nilai yang akan didapatkannya. Contoh: Ketegorisasi untuk indikator prosentase jumlah titik api, sebagai berikut: Range Kategori Skoring 1-2% Sangat Memuaskan Nilai 5 3-5% Memuaskan Nilai 4 6-7% Cukup Memuaskan Nilai 3 8-10% Memuaskan Nilai 2 Lebih dari 10% tidak memuaskan Nilai 1 Panduan penghitungan per indikator dapat dilihat pada table 1 berikut: Perhitungan berlaku untuk kriteria dan indikator lainnya. Sehingga hasil akhirnya indeks komulatif dari masing-masing kriteria, dihitung dengan cara sebagai berikut: Tabel 1. Penghitungan norma pembobotan per indikator 𝑰𝒏𝒅𝒆𝒌 𝑲𝒐𝒎𝒖𝒍𝒂𝒕𝒊𝒇 = 𝐼𝑃𝑃𝐾 + 𝐼𝑅𝑇𝐻 + 𝐼𝑃𝑃 + 𝐼𝑃𝐴 + 𝐼𝑃𝑈 NO KRITERIA INDIKATOR NORMA PEMBOBOTAN KETERANGAN 1 Pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan di Area Penggunaan Lain (APL) Jumlah kegiatan pencegahan kebakaran hutan dan lahan di APL yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota 1 = 0-3 kegiatan 2 = 4-6 kegiatan 3 = 7-9 kegiatan 4 = 10-12 kegiatan 5 = diatas 12 kegiatan Jenis kegiatan pencegahan kebakaran lahan meliputi:
a.sosialisasi dan/atau penyuluhan pencegahan kebakaran lahan melalui berbagai ragam metode;
b.kampanye pencegahan kebakaran lahan dalam rangka penyadarantahuan pencegahan kebakaran lahan;
c.pembuatan bahan kampanye dan/atau alat peraga pencegahan ;
d.gerakan pencegahan kebakaran lahan;
e.pendampingan masyarakat peduli api;
f.praktek pembukaan lahan tanpa bakar;
g.pembuatan dan/atau pengelolaan sekat bakaran;
h.pembuatan kompos hasil limbah vegetasi;
i.pengelolaan bahan bakaran;
j.pembuatan sekat kanal, embung dan kantong air;
k.pemantapan organisasi dan prosedurnya;
l.simulasi mobilisasi berbagai tingkatan;
m.peningkatan koordinasi melalui rapat kerja, rapat koordinasi, kunjungan kerja dan lain-lain;
n.peringatan dini dan aplikasi sistem peringkat bahaya kebakaran atau sistem sejenisnya;
o.pembuatan, pemasangan dan sosialisasi rambu-rambu dan papan peringatan pencegahan kebakaran lahan;
p.pembuatan, penyajian dan penyebar- luasan informasi kerawanan kebakaran lahan melalui peta atau sejenisnya;
q.pembuatan, penyajian dan penyebar- luasan informasi sumberdaya pengendalian kebakaran lahan kabupaten/kota, kecamatan dan desa; dan
r.patroli pencegahan pengendalian kebakaran lahan. (Pasal 69 ayat (2) Permen LHK No. P.32/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2016 Tentang Pengendalian Kebakaran Hutan Dan Lahan) Rasio luas lahan terbakar di APL yang terehabilitasi di kabupaten/kota 1 = kurang dari 2% 2 = antara 2% -4% 3 = antara 4% - 6% 4 = antara 6-8% 5 = diatas 8% Jumlah jenis sarana dan prasarana untuk pencegahan kebakaran lahan di APL yang dimiliki oleh pemerintah kabupaten/kota 1 = 0-3 jenis sapras 2 = 4-6 jenis sapras 3 = 7-9 jenis sapras 4 = 10-12 jenis sapras 5 = diatas 12 jenis sapras Jenis Sarana:
1.peralatan pemadaman (meliputi perlengkapan pribadi, perlengkapan regu, peralatan tangan, pompa air serta kelengkapannya).
2.pengolahan data dan komunikasi (meliputi komputer, jaringan internet, GPS (Global Position System), Radio Genggam atau HT (Handy Talky), dan megaphon).
3.sarana transportasi (meliputi pengangkut personil, pengangkut peralatan, dan sarana patroli).
4.alat pendukung lainnya (berupa mobil pemadam kebakaran, dan/atau helikopter) Jenis Prasarana
1.Kelompk Tani Peduli Api
2.Embung atau tempat penampungan air.
3.Regu Pemadam kebakaran (Pasal 25 - Pasal 30 Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 05/PERMENTAN/KB.410/I/2018 tentang Pembukaan dan Pengolahan Lahan Perkebunan tanpa Membakar) Jumlah titik api (%) terjadi di APL di wilayah pemerintah kab/kota 1 = kurang dari 2% 2 = antara 2% -4% 3 = antara 4% - 6% 4 = antara 6-8% 5 = diatas 8% 2 Penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jumlah RTH yang sudah ada di kabupaten/kota 1 = 1 RTH 2 = 2 RTH 3 = 3 RTH 4 = 4 RTH 5 = > 4 RTH Jenis RTH:
1.RTH Taman Kota;
2.Hutan Kota;
3.Sabuk Hijau
4.RTH jalur Hijau Jalan
5.RTH Ruang Pejalan kaki
6.RTH Fungsi tertentu (RTH Sempadan sungai, RTH Sempadan pantai, RTH sumber air baku/mata air) Rasio luas RTH yang ada dibandingkan dengan luas daratan kabupaten/kota 1 = antara 0% - 15% 2 = antara 15%-20% 3 = antara 20% - 25% 4 = antara 25 % -30 % 5 = diatas 30 % Proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas wilayah kota. Proporsi ruang terbuka hijau publik pada wilayah kota paling sedikit 20 (dua puluh) persen dari luas wilayah kota. Distribusi ruang terbuka hijau publik disesuaikan dengan sebaran penduduk dan hierarki pelayanan dengan memperhatikan rencana struktur dan pola ruang. (Pasal 29 - 30 UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang) Adanya kebijakan yang mendorong tersedianya RTH di kabupaten/kota 1 = bila hanya tercantum dalam RTRW 2 = bila tercantum dalam RTRW & RDTR 3 = bila tercantum dalam RTRW & RDTR dan produk hukum/dokumen kebijakan daerah lainnya 4 = bila terdapat produk hukum daerah yang secara khusus mengatur RTH, selain RTRW & RDTR 5 = bila tedapat lebih dari 1 (satu) produk hukum daerah yang secara khusus mengatur RTH, selain RTRW & RDTR 3 Pengelolaan persampahan, Adanya kebijakan daerah tentang pengelolaan persampahan di kabupaten/kota 1 = bila tidak terdapat produk hukum daerah yang berkaitan dengan pengelolaan persampahan 2 = bila terdapat 1 (satu) produk hukum daerah/dokumen kebijakan perencanaan yang berkaitan dengan pengelolaan persampahan 3 = bila terdapat lebih dari 1 (satu) produk hukum daerah/dokumen kebijakan perencanaan yang bekaitan dengan pengelolaan persampahan 4 = bila terdapat 1 (satu) produk hukum daerah yang secara khusus mengatur pengelolaan persampahan 5 = bila terdapat lebih dari 1 (satu) produk hukum daerah yang secara khusus mengatur pengelolaan persampahan Jumlah inovasi dan/atau penghargaan yang diterima pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaan persampahan 1 = 1 inovasi/penghargaan 2 = 2 inovasi/penghargaan 3 = 3 inovasi/penghargaan 4 = 4 inovasi/penghargaan 5 = diatas 4 inovasi/penghargaan Jumlah kinovasi dan/atau penghargaan yang diterima masyarakat di kabupaten/kota setempat dalam pengelolaan persampahan termasuk bank sampah yang sudah beroperasi dengan baik 1 = 1 inovasi/penghargaan 2 = 2 inovasi/penghargaan 3 = 3 inovasi/penghargaan 4 = 4 inovasi/penghargaan 5 = diatas 4 inovasi/penghargaan 4 Perlindungan sumber daya air Adanya kebijakan atau produk hukum yang dihasilkan oleh pemerintah kabupaten/kota tentang perlindungan dan pelestarian sumber daya air 1 = bila tidak terdapat produk hukum daerah yang berkaitan dengan perlindungan dan pelestarian sumber daya air 2 = bila terdapat 1 (satu) produk hukum daerah/dokumen kebijakan perencanaan yang berkaitan dengan perlindungan dan pelestarian sumber daya air 3 = bila terdapat lebih dari 1 (satu) produk hukum daerah/dokumen kebijakan perencanaan yang bekaitan dengan perlindungan dan pelestarian sumber daya air Sumber air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah (PP Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Air) Perlindungan dan pelestarian sumber air dilakukan melalui:
a.pemeliharaan kelangsungan fungsi resapan air dan daerah tangkapan air;
b.pengendalian pemanfaatan sumber air;
c.pengisian air pada sumber air;
d.pengaturan prasarana dan sarana sanitasi; 4 = bila terdapat 1 (satu) produk hukum daerah yang secara khusus mengatur perlindungan dan pelestarian sumber daya air 5 = bila terdapat lebih dari 1 (satu) produk hukum daerah yang secara khusus mengatur perlindungan dan pelestarian sumber daya air
e.perlindungan sumber air dalam hubungannya dengan kegiatan pembangunan dan pemanfaatan lahan pada sumber air;
f.pengendalian pengolahan tanah di daerah hulu;
g.pengaturan daerah sempadan sumber air;
h.rehabilitasi hutan dan lahan; dan/atau
i.pelestarian hutan lindung, kawasan suaka alam, dan kawasan pelestarian alam. (Pasal 50 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Air) Jumlah kegiatan pengelolaan sumber daya air yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota 1 = 1-3 kegiatan 2 = 4-6 kegiatan 3 = 7-9 kegiatan 4 = 10-12 kegiatan 5 = diatas 12 kegiatan Adanya kebijakan teknis yang dihasilkan oleh pemerintah kabupaten/kota tentang pengelolaan air tanah 1 = bila tidak terdapat produk hukum daerah yang berkaitan dengan pengelolaan air tanah 2 = bila terdapat 1 (satu) produk hukum daerah/dokumen kebijakan perencanaan yang berkaitan dengan pengelolaan air tanah 3 = bila terdapat lebih dari 1 (satu) produk hukum daerah/dokumen kebijakan perencanaan yang bekaitan dengan pengelolaan air tanah 4 = bila terdapat 1 (satu) produk hukum daerah yang secara khusus mengatur pengelolaan air tanah 5 = bila terdapat lebih dari 1 (satu) produk hukum daerah yang secara khusus mengatur pengelolaan air tanah Jumlah kegiatan monitoring yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota untuk pencegahan pencemaran air 1 = 1-3 kegiatan 2 = 4-6 kegiatan 3 = 7-9 kegiatan 4 = 10-12 kegiatan 5 = diatas 12 kegiatan Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan pembinaan untuk meningkatkan ketaatan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan dalam pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air. Bupati/Walikota wajib melakukan pengawasan terhadap penaatan persyaratan yang tercantum dalam izin pembuangan air limbah (Pasal 43 dan Pasal 44 PP No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran) Nilai indeks kualitas air pemerintah kabupaten/kota Sesuai dengan peraturan perundang- undangan 5 Pencegahan pencemaran udara, Jumlah kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota untuk pencegahan pencemaran udara 1 = 1-3 kegiatan 2 = 4-6 kegiatan 3 = 7-9 kegiatan 4 = 10-12 kegiatan 5 = diatas 12 kegiatan Nilai indeks standar pencemaran udara pemerintah kabupaten/kota Sesuai dengan peraturan perundang- undangan Proses Pengumpulan Data, Verifikasi dan Penghitungan Nilai Indeks Proses pengumpulan data dan penilaian indeks dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
1.Data dikumpulkan dengan melakukan self-assessment oleh Kabupaten/Kota dengan form yang disediakan.
2.Pemerintah kabupaten/kota melakukan pengisian data dengan disertai dokumen daerah sebagai alat verifikasi dan mengirimkannya ke tim verifikasi Provinsi.
3.Tim verifikasi Provinsi melakukan penilaian, verifikasi dan scoring atas isian form yang sudah dikirimkan oleh pemerintah kabupaten/kota.
4.Tim verifikasi Provinsi menghitung nilai indeks komulatif capaian kinerja ekologi, pemerintah provinsi Kalimantan Utara dan menjadikan basis penghitungan nilai indeks tersebut dalam pemberian pagu anggaran bantuan keuangan khusus berbasis ekologi bagi pemerintah kabupaten/kota. Contoh Simulasi Perhitungan Kriteria Indikator Satuan Bobot Tarakan Nunukan Bulungan Malinau Tana Tidung Tarakan Nunukan Bulungan Malinau Tana Tidung Pencegahan dan Pengendalian Karhutla di APL 15% 0,41 0,56 0,60 0,68 0,53 Jumlah kegiatan pencegahan karhutla yang dilakukan kegiatan 3 4 2 7 2 1 2 1 3 1 Rasio luas lahan yang terehabilitasi prosentase 9% 5% 10% 32% 13% 5 3 5 5 5 Jumlah Sarpras karhutla yang tersedia jumlah sarpras 6 50 30 24 14 2 5 5 5 3 Berkurangnya jumlah titik api (%) prosentase 5% 15% 24% 29% 16% 3 5 5 5 5 Ruang Terbuka Hijau 20% 0,60 0,20 0,67 0,53 0,67 Jumlah RTH yang tersedia jumlah RTH 1 0 2 1 2 2 1 3 2 3 Prosentase luas RTH dibanding luas wilayah daratan prosentase 10% 0% 14% 8% 17% 5 1 5 4 5 Kebijakan yang mendorong RTH jumlah kebijakan 1 0 1 1 1 2 1 2 2 2 Pengelolaan Persampahan 25% 0,67 0,58 0,42 0,58 0,25 Kebijakan daerah tentang pengelolaan persampahan jumlah kebijakan 1 1 0 1 0 3 2 1 2 1 Adanya inovasi pengelolaan sampah (pemda) jumlah inovasi 1 2 1 2 0 2 3 2 3 1 Adanya inovasi pengelolaan sampah (masyarakat) jumlah inovasi 2 1 1 1 0 3 2 2 2 1 Perlindungan Air 30% 0,60 0,48 0,60 0,48 0,48 Produk hukum daerah tentang daya tampung beban pencemaran air jumlah kebijakan 1 0 0 0 0 3 1 1 1 1 Produk hukum daerah tentang perlindungan dan pelestarian sumber daya airjumlah kebijakan 0 0 0 0 0 1 1 1 1 1 Kebijakan teknis pengolahan air tanah jumlah kebijakan 0 0 1 0 0 1 1 3 1 1 Jumlah kegiatan monev untuk pencegahan pencemaran air jumlah kegiatan 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 Indeks kualitas air indeks 75% 79% 81% 84% 78% 4 4 4 4 4 Pencemaran Udara 10% 0,30 0,30 0,30 0,30 0,25 Jumlah kegiatan monev untuk pencegahan pencemaran udara jumlah kegiatan 1 2 1 2 0 2 2 2 2 1 Indeks standar pencemaran udara indeks 75% 79% 81% 84% 78% 4 4 4 4 4 2,58 2,13 2,58 2,57 2,17 LAMPIRAN VII PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN UTARA NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN UTARA NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN, PENYALURAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA BANTUAN KEUANGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA CONTOH FORMAT LAPORAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA (BANTUAN KEUANGAN KHUSUS) NO KABUPATEN / KOTA GURU SD GURU SMP PAUD/TK PENGAWAS /PENILIK JUMLAH PENERIMA BANTUAN KEUANGAN KHUSUS JUMLAH ANGGARAN TRANSFER TRIWULAN I (Rp) JUMLAH ANGGARAN TRANSFER TRIWULAN II (Rp) JUMLAH ANGGARAN TRANSFER TRIWULAN III (Rp) JUMLAH ANGGARAN TRANSFER TRIWULAN IV (Rp) TOTAL TRIWULAN I,II,III DAN IV (Rp) KETERANGAN PNS NON PNS PNS NON PNS PNS NON PNS 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 1 Kabupaten Bulungan 2 Kota Tarakan 3 Kabupaten Nunukan 4 Kabupaten Malinau 5 Kabupaten Tana Tidung Halaman Kolom :
1.Kolom 1 Nomor Urut
2.Kolom 2 diisi dengan nama Kabupaten/Kota
3.Kolom 3 dan 4 disi jumlah penerima tunjangan guru SD PNS/Non PNS
4.Kolom 5 dan 6 disi jumlah penerima tunjangan guru SMP PNS/Non PNS
5.Kolom 7 dan 8 disi jumlah penerima tunjangan PAUD/TK PNS/Non PNS
6.Kolom 9 disi jumlah penerima tunjangan untuk Pengawas/Penilik
7.Kolom 10 diisi jumlah jumlah dari kolom 3+4+5+6+7+8+9
8.Kolom 11 hasil penjumlahan dari kolom 10 dikali Rp.500.000 perbulan X 3 bulan
9.Kolom 12 hasil penjumlahan dari kolom 10 dikali Rp.500.000 perbulan X 3 bulan
10.Kolom 13 hasil penjumlahan dari kolom 10 dikali Rp.500.000 perbulan X 3 bulan
11.Kolom 14 hasil penjumlahan dari kolom 10 dikali Rp.500.000 perbulan X 3 bulan
12.Kolom 15 penjumlahan dari kolom 11 + 12 + 13 + 14 KEPALA BADAN/DINAS/KANTOR/BIRO ………………………………………………….. NIP. S A L I N A N LAMPIRAN VIII PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN UTARA NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN UTARA NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN, PENYALURAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA BANTUAN KEUANGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA CONTOH FORMAT LAPORAN DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA (BANTUAN KEUANGAN KHUSUS) NO KABUPATEN / KOTA PENYULUH PERTANIAN JUMLAH PENERIMA BANTUAN KEUANGAN KHUSUS PNS JUMLAH PENERIMA BANTUAN KEUANGAN KHUSUS NON PNS JUMLAH ANGGARAN TRANSFER TRIWULAN I (Rp) JUMLAH ANGGARAN TRANSFER TRIWULAN II (Rp) JUMLAH ANGGARAN TRANSFER TRIWULAN III (Rp) JUMLAH ANGGARAN TRANSFER TRIWULAN IV (Rp) TOTAL TRIWULAN I,II,III DAN IV (Rp) KETERANGAN PNS NON PNS 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 1 Kabupaten Bulungan 2 Kota Tarakan 3 Kabupaten Nunukan 4 Kabupaten Malinau 5 Kabupaten Tana Tidung Halaman Kolom :
1.Kolom 1 Nomor Urut
2.Kolom 2 diisi dengan nama Kabupaten/Kota
3.Kolom 3 dan 4 disi jumlah penerima tunjangan Penyuluh Pertanian PNS/Non PNS
4.Kolom 5 hasil penjumlahan dari kolom 3 dikali Rp.1.500.000 perbulan X 3 bulan
5.Kolom 6 hasil penjumlahan dari kolom 4 dikali Rp.1.000.000 perbulan X 3 bulan
6.Kolom 7 hasil penjumlahan dari kolom 5 + 6 dikali 3 bulan
7.Kolom 8 hasil penjumlahan dari kolom 5 + 6 dikali 3 bulan
8.Kolom 9 hasil penjumlahan dari kolom 5 + 6 dikali 3 bulan
9.Kolom 10 hasil penjumlahan dari kolom 5 + 6 dikali 3 bulan
10.Kolom 11 penjumlahan dari kolom 7 + 8 + 9 + 10 KEPALA BADAN/DINAS/KANTOR/BIRO ………………………………………………….. NIP. S A L I N A N LAMPIRAN IX PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN UTARA NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN UTARA NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN, PENYALURAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA BANTUAN KEUANGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA CONTOH FORMAT LAPORAN DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA (BANTUAN KEUANGAN KHUSUS) NO KABUPATEN / KOTA PENYULUH PERTANIAN JUMLAH PENERIMA BANTUAN KEUANGAN KHUSUS PNS JUMLAH PENERIMA BANTUAN KEUANGAN KHUSUS NON PNS JUMLAH ANGGARAN TRANSFER TRIWULAN I (Rp) JUMLAH ANGGARAN TRANSFER TRIWULAN II (Rp) JUMLAH ANGGARAN TRANSFER TRIWULAN III (Rp) JUMLAH ANGGARAN TRANSFER TRIWULAN IV (Rp) TOTAL TRIWULAN I,II,III DAN IV (Rp) KETERANGAN PNS NON PNS 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 1 Kabupaten Bulungan 2 Kota Tarakan 3 Kabupaten Nunukan 4 Kabupaten Malinau 5 Kabupaten Tana Tidung Halaman Kolom :
1.Kolom 1 Nomor Urut
2.Kolom 2 diisi dengan nama Kabupaten/Kota
3.Kolom 3 dan 4 disi jumlah penerima tunjangan Penyuluh Pertanian PNS/Non PNS
4.Kolom 5 hasil penjumlahan dari kolom 3 dikali Rp.1.500.000 perbulan X 3 bulan
5.Kolom 6 hasil penjumlahan dari kolom 4 dikali Rp.1.000.000 perbulan X 3 bulan
6.Kolom 7 hasil penjumlahan dari kolom 5 + 6 dikali 3 bulan
7.Kolom 8 hasil penjumlahan dari kolom 5 + 6 dikali 3 bulan
8.Kolom 9 hasil penjumlahan dari kolom 5 + 6 dikali 3 bulan
9.Kolom 10 hasil penjumlahan dari kolom 5 + 6 dikali 3 bulan
10.Kolom 11 penjumlahan dari kolom 7 + 8 + 9 + 10 KEPALA BADAN/DINAS/KANTOR/BIRO ………………………………………………….. NIP. S A L I N A N