menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha, Perizinan dan Nonperizinan; Menimbang® Mengingat:1.Pasal18ayat(6)Undang-UndangDasar Negara Republik IndonesiaTahun1945; 2.Undang-UndangNomor25Tahun2009tentangPelayanan Publik(LembaranNegara Republik IndonesiaTahun2009 Nomor112,TambahanLembaranNegara Republik IndonesiaNomor5038); 3.Undang-UndangNomor12Tahun2011 tentang PembentukanPeraturanPerundangan-Undangan (LembaranNegaraTahun2011Nomor82,Tambahan LembaranNegara Republik IndonesiaNomor5234), sebagaimanatelahdiubah denganUndang-UndangNomor 13Tahun2022 tentangPerubahan KeduaAtasUndang- Undang Nomor12Tahun2011 tentangPembentukan PeraturanPerundangan Undangan(LembaranNegara Tahun2022Nomor143,TambahanLembaranNegara Republik IndonesiaNomor6801); 4.Undang-UndangNomor20Tahun2012 tentang PembentukanProvinsiKalimantanUtara(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun2012Nomor229, Tambahan LembaranNegara Republik IndonesiaNomor 5362); 10. 11. 12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617); Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6618); Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 221); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1956); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 885); Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2018 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2024 Nomor 10); MEMUTUSKAN: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA, PERIZINAN DAN NONPERIZINAN.