1.Daerah adalah Provinsi Maluku Utara;
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara;
3.Gubernur adalah Gubernur Maluku Utara;
4.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya di singkat SKPD adalah Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara;
5.Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi Pembayaran Pajak, Pemotongan Pajak dan Pemungutan Pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
6.Pengusaha adalah orang pribadi atau Badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang yaitu : mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan kegiatan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean;
7.Pajak Daerah yang selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang – undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebasar – besarnya kemakmuran rakyat;
8.Badan adalah sekumpuluan orang dan / modal yang merupakan suatu kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseoran terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi dana pensiun, persektuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap; 120
9.Pajak kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut PKB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau pengusaha kendaraan bermotor;
10.Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor bersangkutan, termasuk alat – alat berat dan besar yang dalam operasinya menggunakan rpda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaran bermotor yang dioperasikan di air;
11.Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau kendaraan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan kedalam Badan Usaha;
12.Kendaraan Bermotor Umum aladah setiap kendaraan bermotor yang digunakan untuk pelayanan angkutan umum penumpang maupun barang yang dipungu bayaran dengan menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berplat dasar kuning serta huruf dan angka hitam;
13.Kendaraan Bermotor Pribadi adalah setiap kendaraan bermotor yang dimiliki/dikuasai baik orang pribadi atau badan yang digunakan untuk kepentingan pribadi atau badan;
14.Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat NJKD adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang diperoleh berdasarkan harga pasaran umum sebagaimana tercantum dalam Tabel Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang berlaku;
15.Pajak Badan Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PBBKB adalah pajak atas penggunaan bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
16.Bahan bakar Kendaraan Bermotor adalah semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor;
17.Penyedia bahan bakar kendaraan bermotor adalah produsen dan/atau importir bahan bakar, untuk dijual maupun digunakan sendiri;
18.Pemungut Pajak adalah badan yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan daerah diperintahkan untuk melakukan pemungutan atau pemotongan pajak tertentu;
19.Pajak Air Permukaan adalah Pajak atas pengambilan dan atau pemanfaatan air permukaan;
20.Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut baik yang berada di laut maupun darat;
21.Pajak Rokok adalah Pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah;
22.Rokok adalah semua jenis sigaret, cerutu dan rokok daun;
23.Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak; 121
24.Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah;
25.Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Daerah yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak terutang;
26.Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali jika Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender;
27.Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat dalam masa pajak dalam tahun pajak atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah;
28.Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya di singkat SPTPD adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk mendaftar/ melaporkan objek pajak dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah;
29.Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak , jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah pajak yang masih harus dibayar;
30.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan;
31.Surat ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya KPDN adalah surat ketetapan ajak ynag menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan kredit pajak atau pajak tidak berutang dan tidak ada kredit pajak;
32.Surat ketetapan pajak daerah lebih bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan julah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang;
33.Kas Umum Daerah adalah Kas Umum Daerah Pemerintah Provins Maluku Utara.