Penyelenggaraan pelayanan pendidikan dan pelatihan dapat diusulkan oleh pihak lain yaitu Pemerintah Daerah Kabupaten, Kotamadya, Instansi Vertikal dan/atau Swasta lainnya dengan melakukan pembayaran kontribusi. Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah melakukan pembayaran kontribusi, pejabat yang ditunjuk wajib menyetorkan biaya retribusi daerah ke kas umum daerah paling lambat 1 x 24 (satu kali dua Peraturan Gubernur Papua Barat 369 puluh empat jam) dengan masa retribusi yang ditetapkan oleh perundangan yang berlaku.
(3)Untuk menjamin mutu proses pendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan maka Kepala Badan wajib membuat Surat Keputusan pelaksanaan Kegiatan tentang Kepanitian dan kepesertaan, surat keputusan tersebut wajib dilaporkan kepada Gubernur.
(4)Pungutan Kontribusi sebagaimana pada ayat (2) belum termasuk kunjungan lapangan (branchmarking) dan laboratorium (visitacy laboratium).
(5)Peserta didik wajib menanggung sendiri biaya lapangan seperti yang dimaksud pada ayat (4).