Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2025
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 36
Lembaga terkait
Ringkasan
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Anggaran pendapatan Daerah tahun anggaran 2025 direncanakan Rp2.104.676.581.406,00 (Dua Triliun Seratus Empat Miliar Enam Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Lima Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Empat Ratus Enam Rupiah), Anggaran belanja Daerah tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp2.086.110.952.646,00 (Dua Triliun Delapan Puluh Enam Miliar Seratus Sepuluh Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Dua Ribu Enam Ratus Empat Puluh Enam Rupiah)
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…