DokumenPeraturan Gubernur (Pergub)Berlaku

Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2025

Nomor
8
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku

Ringkasan

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2025 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2025 Nomor 2), diubah sebagai berikut : 1. Lampiran I, Ringkasan Penjabaran APBD yang diklasifikasi menurut Kelompok, dan Jenis Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan diubah sehingga Lampiran I berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. 2. Lampiran II, Penjabaran APBD menurut Urusan Pemerintah Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan diubah sehingga Lampiran II berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.

Isi peraturan